Urgensi serta tantangan pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi fokus perhatian diskusi publik bertajuk “Daya Saing Finansial dan Risiko Pencucian Uang” yang digelar Universitas Paramadina, Kamis, 23 Juli 2026.
Acara akademik ini menghadirkan sejumlah pakar ekonomi terkemuka, seperti Dosen Senior Bright Institute Yanuar Rizky, Direktur Program INDEF Eisha Maghfiruha Rachbini, dan Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin. Diskusi tersebut dibuka secara resmi oleh Rektor Universitas Paramadina Prof. Didik J. Rachbini serta dipandu oleh Mishka Husen Balfas sebagai moderator.
Dalam pemaparannya, Yanuar Rizky mengingatkan pentingnya belajar dari langkah strategis Malaysia ketika Perdana Menteri Mahathir Mohamad mendirikan Labuan Financial Exchange (LFE). Menurutnya, LFE sukses memanfaatkan momentum global pasca-tragedi 9/11 dengan menerbitkan produk keuangan syariah berupa sukuk yang berhasil menarik dana investor Timur Tengah. Kesuksesan tersebut, lanjut Yanuar, sepenuhnya bertumpu pada faktor kepercayaan (trust) internasional yang didukung oleh regulasi, pengawasan, serta penegakan hukum yang kuat.
Lebih lanjut, Yanuar menyoroti rendahnya rasio uang beredar terhadap Produk Domestik Bruto atau M2GDP Indonesia yang saat ini hanya berada di angka 44 persen. Angka tersebut tertinggal jauh jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga di kawasan Asia seperti Thailand yang mencapai 135 persen, Vietnam 177 persen, hingga China di atas 200 persen.
Kondisi ini memicu pertanyaan mendasar mengenai kelayakan pasar keuangan Indonesia untuk dikategorikan sebagai pasar berkembang (emerging market) yang mendalam (deep).
Menambahkan perspektif serupa, Wijayanto Samirin, MPP, menyoroti bahwa pembentukan PFII sangat erat kaitannya dengan tingkat kepercayaan global. Ia memperingatkan bahwa proses legislasi Undang-Undang PFII yang terkesan terburu-buru dan tertutup telah memicu kekhawatiran banyak pihak. Jika proyek ambisius ini gagal akibat kurangnya kehati-hatian, Indonesia dikhawatirkan akan kehilangan kesempatan kedua di masa depan karena trust internasional telanjur runtuh.
Wijayanto menjelaskan bahwa sebagian besar pusat finansial dunia saat ini, seperti London, Singapura, Hongkong, hingga Dubai, umumnya mengandalkan sistem hukum common law karena dinilai lebih responsif terhadap dinamika inovasi keuangan.
Sementara itu, dalam hal strategi wilayah, Indonesia bersama Uni Emirat Arab memilih menggunakan model enclave khusus di Bali. Kendati demikian, ia mengingatkan agar pemerintah bersikap realistis mengingat masih banyaknya pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.
Sejumlah tantangan besar yang disoroti meliputi kapasitas nilai tukar rupiah, tingkat inflasi, kepastian hukum, hingga kelengkapan ekosistem keuangan domestik. Sebagai perbandingan, Indonesia saat ini hanya memiliki sekitar 9 bank internasional yang beroperasi, jauh tertinggal dibandingkan London yang menaungi 190 bank internasional, Hongkong 180 bank, dan Singapura 145 bank.
Menurut Wijayanto, stabilitas mata uang dan kepastian hukum adalah dua variabel mutlak yang harus dibenahi demi menjamin kesuksesan pusat keuangan internasional.
Pandangan kritis juga disampaikan oleh Dr. Eisha Maghfiruha Rachbini yang mempertanyakan sejauh mana kedalaman dan daya saing sektor keuangan Indonesia dalam menopang berdirinya PFII. Eisha menilai bahwa keberhasilan sebuah pusat finansial internasional sangat bergantung pada stabilitas makroekonomi yang memadai agar dunia internasional merasa aman dan percaya untuk menanamkan modal jangka panjangnya di tanah air.
Dalam analisis ekonominya, Eisha memaparkan bahwa meskipun investasi riil secara umum menunjukkan peningkatan, rasio Incremental Capital-Output Ratio (ICOR) Indonesia masih tergolong tinggi. Kondisi ini mencerminkan tingkat efisiensi yang rendah, di mana proses produksi satu unit produk memerlukan biaya investasi yang sangat besar. Selain itu, porsi Penanaman Modal Asing (FDI) terhadap PDB Indonesia masih tertahan di kisaran 15 persen saja.
Tantangan struktural lain yang tidak kalah berat adalah tingginya tingkat depresiasi rupiah terhadap dolar AS, neraca pembayaran yang masih negatif, serta kesenjangan antara tabungan dan investasi (saving-investment gap). Mengingat pembentukan modal domestik masih berada di bawah angka tabungan, Eisha menekankan perlunya langkah-langkah realistis dari pemerintah untuk memperkuat pendalaman pasar keuangan secara struktural.
Secara keseluruhan, para pembicara dalam diskusi publik Universitas Paramadina sepakat bahwa pendirian PFII di Bali harus memiliki target dan tujuan strategis yang sangat terukur. Tanpa pembenahan fundamental yang mencakup stabilitas nilai tukar, kepastian hukum, pemberantasan risiko pencucian uang, serta peningkatan kualitas ekosistem finansial, ambisi Indonesia untuk menjadi pemain utama keuangan global dikhawatirkan justru akan jalan di tempat.



KOMENTAR ANDA