post image
Ilustrasi: ZonaTerbang
KOMENTAR

Natsir mengatakan bahwa nampaknya presiden mulai merasa banyak hal yang tidak memuaskan. Rupa-rupanya, sebab-musabab dari semua yang tidak memuaskan itu adalah partai-partai.

Penulis: Dr. Ahmad Yani, Ketua Umum Partai Masyumi

SEJARAH politik Indonesia menyimpan sebuah ironi tragis yang mencapai puncaknya pada tahun 1959. Hanya berselang empat tahun setelah Indonesia menggelar Pemilihan Umum 1955 yang dipuji dunia sebagai hajatan "ultra-demokratis", segalanya justru berakhir dengan sebuah dekrit yang menutup paksa keran demokrasi tersebut.

Pemilu 1955 bukan sekadar statistik; ia adalah pencapaian intelektual-politik luar biasa yang dilakukan dalam dua tahap: September 1955 untuk memilih DPR dan Desember 1955 untuk memilih Konstituante.

Hasilnya mencerminkan keberagaman aspirasi bangsa dengan perolehan suara yang tersebar di empat partai pemenang, yaitu: PNI (22,3%), Masyumi (20,9%), Nahdlatul Ulama (NU) (18,4%), dan PKI (16,4%). Dari seluruh dukungan politik, Masyumi menjadi partai pemimpin yang memenangkan hampir seluruh dapil di Indonesia, termasuk Jawa Barat dan Jakarta dengan memperoleh hampir setengah dari total suaranya dari daerah-daerah luar pulau Jawa tersebut.

Praktis Masyumi adalah partai yang diterima di seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Dengan kekuatan itu, Masyumi menjadi partai politik penting dalam sejarah. Meskipun usianya cukup pendek, sekitar 15 Tahun, Masyumi menjadi legasi politik yang hidup, yang dipelajari, dikenang dan diagungkan, baik karena sistem organisasinya, maupun figur-figur yang ada di dalam partai tersebut.

Menunaikan Janji Konstitusi

Hasil pemilu 1955 bit dan terbentuknya badan Konstituante yang dipilih pada 15 Desember 1955 merupakan langkah maju untuk mewujudkan janji konstitusi. Janji itu tertuang dalam Aturan Tambahan ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan: "Dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar."

Dari tahun 1950 sampai tahun 1959 Indonesia memiliki UUD Sementara Tahun 1950. Di bawah naungan UUDS 1950 inilah Pemilu 1955 dilaksanakan. Konstituante dibentuk sebagai badan yang bertugas menyusun UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tugas konstituante itu tertuang dengan jelas dalam Pasal 134 UUDS 1950, yang menyatakan: "Konstituante (Sidang Pembuat Undang-undang Dasar) bersama-sama dengan Pemerintah selekas-lekasnya menetapkan Undang-undang Dasar Republik Indonesia yang akan menggantikan Undang-undang Dasar Sementara ini."

Dalam perjalanannya, Kerja Konstituante dalam menyusun UUD cukup panjang, diwarnai oleh debat ideologis yang memukau, dalam kerangka demokrasi. Yang paling hebat adalah perdebatan mengenai dasar negara antara Pancasila dan Islam. Hingga awal 1957, badan ini mulai menemukan kesepahaman dalam kerangka falsafah bangsa Indonesia.

Disaat Konstituante sedang mencari kompromi, pada Oktober 1956 Presiden Soekarno berpidato tentang "mengubur partai partai" pidato itu disampaikan pada saat Hari Sumpah Pemuda, kemudian diformalkan menjadi "konsepsi" pada Februari 1957.

Ketika semua orang masih menunggu apa yang sebenarnya diinginkan oleh Soekarno, muncullah Natsir yang memberikan reaksi. Di Koran Abadi, 30 Oktober 1956, Natsir mengatakan bahwa nampaknya presiden mulai merasa banyak hal yang tidak memuaskan. Rupa-rupanya, sebab-musabab dari semua yang tidak memuaskan itu adalah partai-partai.

Dengan tegas Natsir menjelaskan pendirian demokrasinya, "bahwa semasih demokrasi itu ada maka partai politik harus ada, dan apabila partai politik dikubur, demokrasi pun turut pula, yang tinggal berdiri diatas kuburan itu diktatur." Kata Natsir.

Reaksi terhadap konsepsi itu cukup seru. Beberapa partai seperti PKI, Murba dan PNI menyokong konspesi itu. Tapi partai-partai agama seperti Masyumi, NU, PSII, Partai Katolik dan Partai Rakyat Indonesia menolak konsepsi itu dengan cara dan gaya masing-masing.

Dalam pernyataan bersamanya tanggal 9 Maret 1957, mereka menilai bahwa konsepsi itu harus diserahkan kepada Dewan Konstituante, karena menyangkut perambakan struktur ketatanegaraan secara fundamental. Bahkan Bung Hatta semenjak mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden, untuk kali pertamanya menanggapi dengan keras Konsepsi itu pada tanggal 1 Maret 1957.

Dalam situasi demikian Soekarno semakin tidak sabar. Dalam Gejolak Politik yang tajam, Soekarno Meninggalkan Jakarta selama 50 Hari untuk tetirah di Luar Negeri. Respon Presiden memilih ke Luar Negeri itu menambah rumit situasi. Pada Maret 1957 Ventje Sumual memproklamasikan keadaan Darurat di wilayah Teritorial VII Sulawesi dan membacakan Piagam Perjuangan Semesta (cikal bakal Permesta). Bulan September 1957 tiga Panglima militer yang menyebut diri Pemimpin Daerah bergolak, yaitu Letkol Ahmad Hussein (Sumatera tengah), Letkol Barlian (Sumatera Selatan) dan Ventje Sumual (Sulawesi) mengumukan Piagam Perjuangan yang nanti menjadi cikal bakal PRRI.

Meskipun suasana politik semakin memanas, disertai pergolakan Daerah, Upaya untuk membuat UUD yang baru masih berlangsung. Pada Paripurna ke-59, 11 November 1957, Konstituante membentuk Panitia Perumus Dasar Negara yang terdiri atas 18 Anggota. Pada Rapat paripurna 6 Desember 1957, Panitia melaporkan lima kesimpulan penting. Titik kulminasinya, kata Prawoto Mangkusasmito, terjadi dalam rapat Panitia Persiapan Konstitusi 9 Februari 1959. Kegagalan menemui suara mayoritas bagi golongan Nasionalis Islam dan Nasionalis Sekuler menjadi titk balik menuju UUD 1945. Dalam situasi Demikian Kabinet Wilopo menyarankan kepada Anggota Konstituante untuk melakukan reses dan mengadakan tukar pikiran dengan pemerintah.

Pada 3 Juni 1959, Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Abdul Haris Nasution mengeluarkan peraturan Penguasa Perang Pusat tentang Larangan Adanya Kegiatan-Kegiatan Politik. Tentu tujuannya menjadi jelas, ini adalah upaya untuk menghalangi konstituante mengadakan sidang.

Rencana tukar pikiran antara pemerintah dan Anggota Konstituante dilaksanakan pada 27 Juni 1959. Tetapi bayang-bayang jalan buntu sudah terlihat. Pemerintah menegaskan bahwa anjuran untuk kembali ke UUD 1945 adalah gagasan Presiden Soekarno dan Pemerintah. Oleh karena itu, sukar bagi pemerintah untuk melangkah lebih lanjut tanpa bermusyawarah dengan Presiden Soekarno. Sementara pada saat yang sama Presiden sejak 23 April hingga 29 Juni 1959 sedang berada di luar negeri.

Soekarno melihat situasi Politik di dalam Konstituante buntu dan di luar terjadi gejolak sebagai jalan untuk mengeluarkan Dekrit. Dengan disokong penuh oleh Militer, pada Bulan Juli 1959 Soekarno akhirnya mengeluarkan Dekrit Presiden yang pokok - pokok dekrit tersebut adalah Membubarkan Konstituante dan kembali kepada UUD 1945.

Dalam suasana seperti itulah dekrit dikeluarkan. Dalam konsideransnya Dekrit itu berbunyi: "Bahwa kami berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi tersebut". Maka dengan konsiderans demikian Piagam Jakarta 22 Juni 1945 merupakan dokumen hukum yang melekat dalam konstitusi Republik Indonesia hingga hari ini.

Selama berdekade-dekade, narasi resmi penguasa-baik di era Orde Lama maupun Orde Baru-bersikukuh bahwa badan Konstituante telah "gagal" melaksanakan tugasnya. Namun, sebagai catatan sejarah yang jujur, "kegagalan" ini sebenarnya adalah narasi yang sengaja dibengkokkan. Faktanya, Konstituante bekerja secara efektif dan sangat demokratis. Perdebatan ideologis antara blok Nasionalis-Islam dan Nasionalis-Sekuler mengenai dasar negara adalah sebuah gesekan demokrasi yang wajar dan hampir menemukan titik temu pada awal 1957.

Realitasnya adalah dari perspektif yang dianut, Konstituante bukan mengalami kegagalan substantif, melainkan proses konstitusionalnya terhenti akibat dinamika politik dan konfigurasi kekuasaan pada saat itu. "Senjata" utama penghentian ini terjadi pada 3 Juni 1959, ketika Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Abdul Haris Nasution mengeluarkan larangan kegiatan politik. Tujuan dibalih ini jelas, untuk menghalangi Konstituante bersidang. Ini adalah langkah teknis untuk menciptakan jalan buntu, yang kemudian digunakan sebagai legitimasi kekuasaan Seokarno dengan dalih "menyelamatkan bangsa".

Upaya menyatakan Konstituante gagal menjadi senjata orde lama dan orde baru untuk berkuasa secara otoriter dengan menaruh kecurigaan kepada partai politik, utamanya Partai Mayumi. Sejarah tidak pernah berbohong, meskipun jalan sejarah seringkali dibelokkan oleh mereka yang berkuasa. Dekrit 5 Juli 1959 bukanlah sesuatu yang dapat dikategorikan sebagai tindakan politik yang baik, meskipun akhirnya diterima sebagai dokumen hukum.


Insiden Bawean: Dari Manuver Udara ke Pelajaran Sistem Pertahanan

Sebelumnya

Inilah Peran Penting B-45 Tornado di Awal Perang Dingin

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Histoire