post image
Foto: Istimewa
KOMENTAR

Arus balik reformasi militer di tubuh Tentara Nasional Indonesia (TNI) kembali menuai sorotan tajam dari kalangan pegiat hak asasi manusia. Memasuki peringatan hari ulang tahun yang ke-81, Imparsial menilai institusi militer mengalami regresi yang menyeret ingatan publik kembali pada masa lalu. Alih-alih melangkah maju menuju profesionalisme modern, militer justru dinilai semakin memperluas cengkeramannya ke ruang sipil.

Kritik pedas tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, dalam siaran pers resmi yang dirilis di Jakarta pada Minggu, 4 Oktober 2026. Menurut Ardi, kegagalan para pemimpin politik tertinggi di tingkat eksekutif menjadi akar utama mandeknya agenda reformasi pertahanan negara. Akibatnya, cita-cita melahirkan tentara yang profesional, modern, dan sejahtera pasca-Reformasi 1998 semakin jauh dari kenyataan.

Imparsial memandang bahwa keterlibatan militer yang terlalu jauh dalam urusan pemerintahan sipil membawa implikasi buruk bagi penegakan hukum dan demokrasi. Ardi menegaskan bahwa presiden dan jajaran pemerintah gagal menjaga batas tegas antara fungsi pertahanan negara dan urusan tata kelola sipil. Kondisi ini dikhawatirkan mengancam prinsip supremasi sipil yang menjadi fondasi penting dalam negara demokratis.

Persoalan paling mendasar yang belum juga terselesaikan hingga hari ini adalah mandeknya reformasi peradilan militer di Indonesia. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer masih terus dipertahankan, meski TAP MPR dan UU TNI telah mengamanatkan perubahan. Akibatnya, prajurit yang melakukan tindak pidana umum kerap lolos dari pengadilan umum dan menciptakan ruang impunitas yang merugikan pencari keadilan.

Selain masalah peradilan, Imparsial menyoroti langkah TNI yang terus memperluas struktur Komando Teritorial (Koter) secara masif. Pemerintah tercatat meresmikan lima Komando Daerah Militer baru sebagai bagian dari rencana pembangunan 38 Kodam di seluruh provinsi. Ekspansi ini juga dibarengi dengan pendirian ratusan Batalyon Teritorial Pembangunan di berbagai kabupaten dan kota di seluruh wilayah Indonesia.

Perluasan struktur teritorial tersebut dinilai tidak memiliki urgensi pertahanan yang jelas dan justru membangkitkan kembali bayang-bayang Dwifungsi ABRI. Kehadiran struktur militer yang terlampau luas hingga level akar rumput dikhawatirkan mengaburkan batasan administratif pemerintahan sipil. Imparsial mendesak agar pemerintah dan pimpinan TNI segera menghentikan ekspansi struktur teritorial yang berlebihan tersebut.

Di samping masalah struktural, kultur kekerasan yang terpelihara di internal barak juga menjadi sorotan serius dalam catatan kritis tahun ini. Berbagai kasus penganiayaan, senioritas berdarah yang merenggut nyawa prajurit muda, hingga keterlibatan oknum militer dalam tindak kekerasan terhadap warga sipil terus berulang. Pola ini membuktikan bahwa kekerasan masih dipelihara sebagai bagian dari sistem pembinaan di dalam institusi militer.

Kecenderungan militerisasi juga terlihat jelas dari semakin maraknya penempatan perwira aktif dalam berbagai jabatan strategis birokrasi sipil. Prajurit TNI aktif kembali menduduki posisi-posisi pemerintahan yang seharusnya diisi oleh aparatur sipil negara yang kompeten. Praktik semacam ini dinilai menabrak aturan yang berlaku sekaligus mencederai semangat pemisahan fungsi pertahanan dari urusan politik praktis.

Tidak hanya menduduki jabatan birokrasi, TNI kini juga kerap dilibatkan dalam berbagai program sipil yang berada di luar mandat utama pertahanan negara. Mulai dari urusan ketahanan pangan, program Makan Bergizi Gratis, hingga pengamanan proyek strategis nasional ditarik ke dalam ranah kerja militer. Imparsial menilai normalisasi keterlibatan tentara dalam urusan sipil berpotensi melemahkan institusi pemerintahan sipil itu sendiri.

Menutup catatan kritis tersebut, Imparsial mendesak Presiden dan DPR segera mengambil langkah korektif menyeluruh guna menyelamatkan agenda reformasi TNI. Penghentian ekspansi teritorial, pembenahan peradilan militer, serta pengembalian prajurit secara mutlak ke barak pertahanan menjadi harga mati. Demokrasi hanya akan terjaga apabila militer tetap fokus menjalankan tugas utamanya sebagai alat pertahanan negara yang profesional.

 


Drone MQ-25A Stingray Siap Ambil Alih Peran Tanker F/A-18 Super Hornet

Sebelumnya

USAF Pensiunkan Satu McDonnell Douglas KC-10 Extender

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Militer