Dinamika politik dan ketatanegaraan Indonesia kembali memanas setelah adanya langkah resmi dari seorang anggota legislatif di Senayan. Tonny Tesar, S.Sos., yang tercatat sebagai Anggota DPR/MPR RI dengan Nomor Anggota A-429, secara resmi menyampaikan surat permohonan usul pemberhentian atau impeachment terhadap Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka.
Surat permohonan tersebut bernomor 090/FNASDEM/A-429/X/2026 dan dikirimkan langsung kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia di Jakarta pada 7 Oktober 2026. Dalam pengantarnya, Anggota Fraksi Nasdem ini menyatakan bahwa langkah ini diambil sehubungan dengan dinamika ketatanegaraan serta upaya penegakan supremasi hukum dan konstitusi di Republik Indonesia.
Pokok pikiran utama yang mendasari pengajuan usul pemberhentian ini berkaitan erat dengan persyaratan administratif pencalonan presiden dan wakil presiden. Berdasarkan Pasal 169 huruf (r) UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), syarat minimal untuk menjadi calon pemimpin negara adalah berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Dalam dokumen usulan tersebut, disebutkan pula adanya fakta hukum yang terungkap dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia. Pihak pengusul mengklaim bahwa Gibran Rakabuming Raka tidak dapat menghadirkan atau tidak memiliki dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang sah dan meyakinkan sebagai bukti penamatan pendidikan setara SMA.
Konsekuensi dari tidak terpenuhinya syarat administratif krusial tersebut sejak awal pendaftaran dinilai memicu cacat formil dan materil. Hal ini dipandang mencederai prinsip-prinsip pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas sebagaimana telah diamanatkan oleh UUD 1945.
Dari sudut pandang kewenangan konstitusional, pengusul merujuk pada Pasal 7A UUD NRI Tahun 1945. Pasal tersebut mengatur bahwa seorang Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pemberhentian dalam masa jabatan dapat diajukan apabila terbukti melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, perbuatan tercela, atau apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Indikator tidak terpenuhinya syarat ijazah SMA dalam UU Pemilu di(tegas)kan sebagai dasar kuat bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi syarat formil mendasar.
Berdasarkan pertimbangan yuridis tersebut, Tonny Tesar menyampaikan sejumlah petitum atau permohonan kepada Pimpinan DPR RI. Pimpinan DPR diminta untuk segera membawa persoalan prinsipil ini ke dalam Rapat Paripurna DPR RI guna menggunakan hak pengawasan, hak interpelasi, hak angket, atau hak menyatakan pendapat.
Selain itu, Pimpinan DPR RI juga didorong untuk memproses usul pemberhentian ini sesuai dengan mekanisme konstitusional yang berlaku. Proses tersebut mencakup peraturan tata tertib DPR RI serta langkah meneruskannya ke Mahkamah Konstitusi agar mendapatkan putusan hukum yang adil.
Surat usulan resmi tertanggal 7 Oktober 2026 ini ditandatangani langsung oleh Tonny Tesar, S.Sos., dari ruang kerjanya di Gedung DPR MPR RI, Nusantara 1, Jakarta. Langkah politik ini diharapkan dapat dijembatani oleh pimpinan dewan demi menjaga wibawa konstitusi, kepastian hukum, serta keadilan di Republik Indonesia.



KOMENTAR ANDA