post image
Ilustrasi: ZonaTerbang
KOMENTAR

Oleh: Dr. Safriady, Pemerhati Isu Politik 

DESAKAN agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri kini memasuki babak baru. Setelah putusan Mahkamah Konstitusi pada 6 Oktober 2026 terkait perkara syarat pendidikan Gibran, sejumlah suara publik, akademisi, politikus, dan pihak yang menjadi pemohon perkara tersebut menyerukan agar Gibran mempertimbangkan mundur dari jabatan Wakil Presiden.

Denny Indrayana, misalnya, menyatakan bahwa apabila persoalan syarat pendidikan tersebut secara hukum dinilai bermasalah, maka secara etika Gibran semestinya mempertimbangkan pengunduran diri.  Bahkan dari lingkungan PDI Perjuangan muncul pernyataan agar Gibran mundur. 

Namun, ada satu hal yang perlu ditegaskan sejak awal yaitu Gibran belum mengundurkan diri. Informasi yang beredar di media sosial mengenai rencana pengunduran dirinya pada 9 Oktober 2026 telah dibantah oleh Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi sebagai hoaks. 

Yang menarik bukan semata-mata apakah Gibran akan turun atau bertahan. Persoalan yang lebih besar adalah apa yang terjadi terhadap kehidupan sosial-politik Indonesia apabila tekanan tersebut terus membesar?

Dari persoalan personal menjadi persoalan legitimasi

Putusan MK menghadirkan situasi yang tidak sederhana. MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat. Namun, MK tidak membatalkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden karena perkara tersebut berada dalam konteks sengketa hasil Pilpres 2024 dan Gibran sudah dilantik. 

Di sinilah muncul ruang politik yang sangat sensitif.

Secara hukum, jabatan Wakil Presiden tidak otomatis gugur hanya karena muncul desakan publik. Tetapi secara politik, temuan dan pertimbangan MK tersebut dapat menjadi sumber krisis legitimasi persepsional.

Legitimasi politik tidak hanya dibangun melalui keputusan formal lembaga negara. Ia juga dibentuk oleh persepsi publik mengenai kepatuhan terhadap hukum, transparansi, etika, dan kewajaran proses memperoleh kekuasaan.

Ketika sebagian masyarakat mulai mempertanyakan legitimasi tersebut, persoalannya tidak lagi berhenti pada dokumen pendidikan. Ia dapat berkembang menjadi pertanyaan yang lebih besar adalah seberapa kuat sistem politik Indonesia menjamin kesetaraan aturan bagi seluruh warga negara?

Bahaya jika tekanan berubah menjadi delegitimasi

Desakan agar Gibran mundur merupakan bagian dari kebebasan politik. Kritik terhadap pejabat publik adalah elemen normal dalam demokrasi.

Masalah muncul ketika tekanan tersebut berubah menjadi upaya delegitimasi terhadap seluruh institusi negara.

Jika narasi yang berkembang adalah bahwa proses politik 2024 sejak awal bermasalah, maka sasaran kritik tidak lagi hanya Gibran. KPU, partai politik, DPR, pemerintah, bahkan institusi peradilan dapat ikut terseret.

Padahal, demokrasi membutuhkan kepercayaan terhadap prosedur. Ketika masyarakat mulai menganggap bahwa seluruh prosedur politik selalu dapat direkayasa oleh kepentingan tertentu, maka konsekuensinya jauh lebih serius daripada pergantian seorang pejabat.

Yang terancam adalah trust terhadap institusi.

Dalam konteks itu, polemik Gibran berpotensi menjadi simbol dari perdebatan yang lebih besar mengenai hubungan antara hukum, kekuasaan, dinasti politik, dan kualitas demokrasi Indonesia.

Jika Gibran mundur, persoalannya belum selesai

Pengunduran diri Gibran jika benar-benar terjadi tidak otomatis mengakhiri kontroversi.

Konstitusi telah mengatur mekanisme apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden. Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 mengatur bahwa apabila Wakil Presiden kosong, MPR dalam waktu selambat-lambatnya 60 hari memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden. 

Artinya, mundurnya Gibran justru membuka babak politik baru, siapa penggantinya, siapa yang mengusulkan, bagaimana konfigurasi partai di DPR dan MPR, serta bagaimana Presiden Prabowo mengelola keseimbangan politik pemerintahannya.

Pergantian Wakil Presiden juga berpotensi memunculkan negosiasi politik baru di antara partai-partai pendukung pemerintahan.

Dengan demikian, isu ini bukan sekadar pertanyaan “Gibran mundur atau tidak”. Ia menyangkut arsitektur kekuasaan pemerintahan Prabowo-Gibran.


Desakan Gibran Mundur Terus Menguat

Sebelumnya

Perkuat Infrastruktur Organisasi, MES Resmikan Kantor Baru

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Nasional