Kebijakan perpajakan di Indonesia dinilai memerlukan perombakan mendasar agar tidak sekadar dipandang sebagai instrumen pemaksa, melainkan sebagai wujud tatanan karya sosial yang berlandaskan keadilan dan solidaritas masyarakat.
Hal tersebut diungkapkan oleh Vice Managing Partner Times Law Firm yang juga merupakan pakar hukum perpajakan dan akuntan forensik, Dr. Wirawan B. Ilyas, CPA., BKP, dalam keterangannya terkait dinamika anggaran dan penegakan hukum pajak di Tanah Air, Senin, 28 September 2026.
Menurut Wirawan, setiap kali pemerintah menyampaikan pidato kenegaraan mengenai Nota Keuangan dan RUU APBN, perbincangan hangat selalu muncul di tengah masyarakat karena pajak bersentuhan langsung dengan hajat hidup orang banyak. Namun, ia mencatat adanya jurang pemisah antara harapan normatif—sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 ayat 1 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan agar pajak digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat—dengan realitas yang dirasakan di lapangan.
"Rakyat kerap merasakan bahwa penggunaan uang pajak belum sepenuhnya sejalan dengan tujuan tersebut. Belanja negara yang dinilai kurang menyentuh kebutuhan pokok, fasilitas pejabat yang dianggap berlebihan, hingga berbagai kasus korupsi, semuanya berdampak negatif terhadap kesehatan fiskal dan persepsi internasional terhadap Indonesia," ujar Wirawan.
Ia juga menyoroti tingginya sengketa pajak di Pengadilan Pajak sebagai indikator lemahnya kepastian hukum. Berdasarkan catatannya, puluhan ribu berkas sengketa tercatat setiap tahunnya dari 2021 hingga 2024, di mana sebagian besar permohonan Wajib Pajak justru dikabulkan. Kondisi ini, menurutnya, menuntut biaya besar baik dari segi waktu maupun finansial, serta berpotensi menghambat iklim investasi jika tidak segera dikaji ulang.
Sebagai solusi atas berbagai stigma negatif tersebut, Wirawan mengusulkan adanya dekonstruksi terhadap makna pajak. Mengacu pada pemikiran sosiolog hukum Leon Duguit, ia menjelaskan bahwa pajak sejatinya berakar dari hubungan privat masyarakat industri yang dilandasi oleh rasa keharusan sosial (socialite) dan keadilan (justice), bukan semata-mata produk kekuasaan negara yang koersif.
"Pajak harus dikembalikan sebagai tatanan 'karya sosial' yang menempatkan solidaritas sebagai fondasi utamanya. Ketika sifat paksa pajak didekonstruksi dan digantikan dengan kepekaan terhadap keadilan sosial, maka kepercayaan publik atau trust akan tumbuh secara alamiah," tambahnya.
Terkait arah kebijakan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subowo yang menegaskan bahwa pajak adalah instrumen redistribusi pendapatan untuk keadilan, Wirawan menyambut baik hal tersebut. Kendati demikian, ia menekankan agar penegakan hukumnya benar-benar berfokus pada keadilan substansial.
Menutup pandangannya, Wirawan juga mendorong pembentukan wadah khusus berupa Kementerian atau Badan Penerimaan Negara yang berada langsung di bawah komando Presiden. Langkah ini dinilai krusial untuk mengintegrasikan sistem penerimaan negara—mulai dari pajak, bea cukai, hingga Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor sumber daya alam—sehingga tercipta efisiensi nasional yang optimal demi kesejahteraan rakyat.



KOMENTAR ANDA