post image
Ilustrasi
KOMENTAR

Oleh: Samsudin Dayan, Sekjen Partai Masyumi

MALAM ini, di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, sebuah pengakuan meluncur yang seharusnya membuat seluruh bangsa ini terdiam. Badan Pengawas Pemilu, Bawaslu, lembaga yang oleh undang-undang diberi mandat untuk mengawasi jalannya pemilu, memberikan keterangan bahwa dalam proses pemeriksaan syarat-syarat calon legislatif dan syarat-syarat calon Presiden dan Wakil Presiden, Bawaslu tidak diberikan akses.

Pernyataan itu singkat, tetapi implikasinya sangat panjang.

Kita harus jujur bertanya: pemilu seperti apa yang sedang kita jalankan jika pengawasnya sendiri tidak diperbolehkan mengawasi? Undang-Undang Pemilu dengan jelas membangun desain kelembagaan yang saling mengunci: KPU sebagai penyelenggara, Bawaslu sebagai pengawas, dan DKPP sebagai penegak etik. Desain itu sengaja dibuat untuk mencegah kekuasaan terpusat pada satu tangan. Jika satu rantai diputus, maka seluruh legitimasi rantai itu patut dipertanyakan

Pemeriksaan syarat caleg dan capres-cawapres bukanlah urusan administratif sepele. Di sanalah titik paling awal untuk memastikan kejujuran dan kelayakan kontestan. Mulai dari keabsahan ijazah, status hukum, batas usia, hingga syarat-syarat etik dan administratif lainnya. Jika proses sepenting itu hanya dilakukan secara sepihak, tanpa pengawasan independen, maka kita tidak lagi berbicara soal kelalaian teknis, melainkan cacat prosedur demokrasi.

Apa artinya pengawasan jika pengawas dibuat buta? Apa artinya prinsip transparansi jika proses verifikasi paling krusial dilakukan di ruang tertutup?

Inilah masalah besar yang tidak boleh kita normalisasi. Bangsa ini telah membayar mahal untuk reformasi. Kita mengganti sistem otoritarian dengan sistem demokrasi yang menempatkan kedaulatan di tangan rakyat. Kedaulatan itu hanya bisa dijaga jika prosesnya jujur, adil, dan terbuka. Kesaksian Bawaslu di MK malam ini adalah alarm bahwa prinsip itu sedang dilanggar di hulu.

Karena itu, tulisan ini adalah pengingat, sekaligus peringatan keras.

Kepada Pemerintah dan DPR, jangan biarkan hal ini berlalu begitu saja sebagai catatan sidang. Anda memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan pemilu tidak hanya selesai, tetapi juga sah dan dipercaya rakyat.

DPR harus segera memanggil dan meminta pertanggungjawaban terbuka. Mengapa Bawaslu tidak diberi akses? Atas dasar regulasi apa akses itu ditutup? Dan siapa yang menjamin bahwa seluruh syarat calon yang telah ditetapkan benar-benar telah memenuhi syarat tanpa pengawasan?

Pemerintah sebagai pembina kehidupan bernegara tidak boleh bersikap seolah ini bukan urusannya. Integritas pemilu adalah fondasi legitimasi pemerintah itu sendiri.

Revisi adalah keniscayaan. Undang-Undang Pemilu ke depan harus secara eksplisit dan tanpa tafsir ganda menjamin hak akses penuh Bawaslu sejak tahap pendaftaran, verifikasi administrasi, verifikasi faktual, hingga penetapan calon. Tidak boleh ada lagi ruang abu-abu yang memungkinkan penyelenggara menutup pintu bagi pengawas.

Jika hari ini kita membiarkan pengawas tidak diberi akses untuk memeriksa syarat caleg dan capres, maka besok kita sedang mengajarkan kepada generasi mendatang bahwa demokrasi bisa dijalankan tanpa pengawasan. Dan jika itu terjadi, yang runtuh bukan hanya satu pemilu, melainkan kepercayaan bangsa ini pada demokrasi itu sendiri.

Kesaksian di MK malam ini tidak boleh berakhir hanya sebagai berita. Ia harus menjadi titik balik untuk memperbaiki pemilu kita.


Negara yang Mampu Menjelaskan Diri: Orkestrasi Komunikasi dan Kepercayaan Publik

Sebelumnya

Reshuffle dan Sidang di MK: Sinyal Lampu Merah Buat Gibran?

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Nasional