post image
Sekretaris Jenderal Samsudin Dayan
KOMENTAR

Oleh: Samsudin Dayan, Sekjen Masyumi

DEMOKRASI tidak hanya diukur dari terlaksananya pemilu secara berkala, tetapi juga dari seberapa jauh sistem politik mampu mengubah keragaman aspirasi rakyat menjadi representasi yang adil di lembaga negara. 

Dalam konteks Indonesia, keberagaman politik merupakan keniscayaan. Masyarakat terdiri atas berbagai latar belakang sosial, agama, daerah, kelas ekonomi, kelompok budaya, serta pandangan ideologis. Karena itu, setiap kebijakan yang membatasi kehadiran partai politik di parlemen harus dipertimbangkan secara hati-hati, karena kebijakan tersebut berpotensi "membunuh" keberagaman.

Wacana kenaikan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen menjadi 5 persen kembali mengemuka setelah sejumlah pimpinan partai koalisi pemerintah disebut menyepakati angka tersebut untuk dibahas dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Gerindra menyatakan bahwa partai-partai koalisi telah mengerucut pada ambang batas 5 persen.

Kenaikan ambang batas ini kerap dibenarkan dengan alasan penyederhanaan sistem kepartaian, efektivitas pemerintahan, dan penguatan stabilitas politik. Akan tetapi, di balik alasan tersebut terdapat persoalan mendasar: apakah efisiensi politik boleh dibangun dengan mengorbankan keberagaman suara rakyat?

Tulisan ini berargumen bahwa parliamentary threshold 5 persen berpotensi mempersempit representasi politik, memperbesar jumlah suara yang tidak terkonversi menjadi kursi, serta memperdalam jarak antara rakyat dan lembaga perwakilan.

Sejarah Ambang Batas Parlemen

Ambang batas parlemen mulai diterapkan dalam sistem pemilu Indonesia menjelang Pemilu 2009 melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008. Pada saat itu, parliamentary threshold ditetapkan sebesar 2,5 persen. Angka tersebut kemudian meningkat menjadi 3,5 persen pada Pemilu 2014 dan 4 persen sejak Pemilu 2019.

Perubahan tersebut menunjukkan kecenderungan yang konsisten: sistem politik Indonesia bergerak menuju pembatasan jumlah partai yang dapat memperoleh kursi di DPR. Kebijakan ini dilandasi keinginan untuk menciptakan parlemen yang lebih sederhana sehingga proses pengambilan keputusan menjadi lebih mudah.

Namun, penyederhanaan tidak selalu identik dengan pendalaman demokrasi.
Partai politik yang gagal melewati ambang batas tetap dapat memperoleh suara dalam jumlah besar secara nasional, tetapi suara tersebut tidak menghasilkan kursi di DPR. Dengan demikian, pemilih tetap berpartisipasi dalam pemilu, tetapi pilihan mereka dapat kehilangan representasi formal. Di sinilah muncul persoalan demokratis: suara rakyat dihitung, tetapi belum tentu diakui dalam struktur kekuasaan.

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan bahwa ambang batas 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu 2024, tetapi bersifat konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya.

MK menilai bahwa pengaturan ambang batas harus disusun dengan memperhatikan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, serta kepastian hukum.

Putusan tersebut seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi secara menyeluruh dampak parliamentary threshold, bukan sekadar menaikkan angkanya.

Jika angka 4 persen saja telah menimbulkan persoalan representasi, menaikkannya menjadi 5 persen tanpa kajian yang terbuka dan berbasis data berisiko memperluas masalah.

PT 5 Persen dan Ancaman terhadap Keberagaman

Parliamentary threshold pada dasarnya merupakan mekanisme penyaringan. Masalahnya, semakin tinggi batas penyaringan, semakin banyak pula suara yang berpotensi tersingkir dari parlemen.

Dalam negara dengan masyarakat yang sangat majemuk seperti Indonesia, penyaringan yang terlalu ketat dapat menghilangkan saluran politik bagi kelompok-kelompok tertentu.

Keberagaman politik bukan sekadar banyaknya jumlah partai. Keberagaman juga berkaitan dengan hadirnya gagasan, kepentingan, dan pengalaman sosial yang berbeda.

Partai kecil mungkin memiliki kelemahan dalam organisasi atau perolehan suara nasional, tetapi dapat membawa isu penting yang tidak menjadi perhatian partai besar. Isu masyarakat adat, kelompok minoritas, lingkungan hidup, perlindungan pekerja informal, atau kepentingan daerah tertentu dapat kehilangan ruang apabila seluruh partai dipaksa mengejar ambang batas tinggi.

Kenaikan PT6 menjadi 5 persen juga dapat mendorong homogenisasi politik. Partai-partai akan berusaha mengambil posisi yang paling aman secara elektoral, mengikuti isu yang sedang populer, dan menghindari gagasan yang dianggap terlalu spesifik.

Akibatnya, kompetisi politik bukan lagi perlombaan menawarkan alternatif kebijakan, melainkan persaingan memperebutkan segmen pemilih terbesar.

Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat membuat parlemen tampak lebih sederhana, tetapi sesungguhnya kurang representatif.

Parlemen mungkin lebih mudah membentuk koalisi, tetapi belum tentu lebih mampu mendengar suara masyarakat yang berada di luar arus utama.

Kesepakatan Elite dan Krisis Legitimasi


Ketika AI Disalahkan: Ada yang Lebih Penting dalam Komunikasi Pemerintah

Sebelumnya

Firli Bahuri Resmi Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude dan IPK 4,0

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Nasional