Persoalan lain terletak pada cara wacana PT 5 persen berkembang. Kesepakatan tersebut dikabarkan muncul melalui pertemuan pimpinan partai koalisi pemerintah. Di satu sisi, pertemuan antarpartai merupakan hal wajar dalam demokrasi. Namun, apabila keputusan mengenai desain sistem pemilu lebih banyak dibentuk melalui negosiasi elite daripada konsultasi publik, maka legitimasi kebijakan tersebut dapat dipertanyakan.
Sistem pemilu bukanlah milik partai politik semata. Sistem pemilu adalah aturan dasar yang menentukan bagaimana suara rakyat dikonversi menjadi kekuasaan. Karena itu, pembahasannya harus melibatkan akademisi, masyarakat sipil, penyelenggara pemilu, kelompok daerah, partai nonparlemen, serta publik secara luas. Kekhawatiran tersebut semakin relevan karena tidak semua partai memiliki pandangan yang sama.
Sejumlah laporan menyebutkan bahwa NasDem menginginkan angka 7 persen, sedangkan PDIP mengusulkan 6 persen sebagai angka ideal. Pada saat yang sama, angka 5 persen disebut sebagai kompromi sebagian partai koalisi, tetapi belum menjadi keputusan resmi dalam pembahasan undang-undang.
Perbedaan ini menunjukkan bahwa isu PT tidak hanya menyangkut teori demokrasi, tetapi juga kepentingan strategis setiap partai.
Partai besar cenderung memperoleh keuntungan dari ambang batas tinggi karena pesaing yang lebih kecil akan semakin sulit masuk parlemen.
Dengan demikian, PT 5 persen dapat dipandang sebagai kebijakan yang berpotensi menguntungkan petahana politik dan mempersempit kompetisi.
Prediksi Retaknya Masa Depan Bangsa
Judul tulisan ini menggunakan ungkapan “membunuh keberagaman” bukan untuk menyatakan bahwa PT 5 persen secara otomatis akan menghancurkan bangsa, melainkan untuk menegaskan adanya risiko serius apabila kebijakan tersebut diterapkan tanpa perlindungan terhadap representasi politik.
Pertama, PT 5 persen berpotensi meningkatkan jumlah suara yang terbuang. Pemilih yang partainya gagal mencapai ambang batas dapat merasa bahwa partisipasi mereka tidak memiliki dampak politik. Jika berlangsung berulang, keadaan ini dapat menurunkan kepercayaan terhadap pemilu dan lembaga perwakilan.
Kedua, kebijakan tersebut dapat memperbesar politik transaksional. Partai-partai kecil yang khawatir gagal melewati ambang batas akan terdorong bergabung dengan partai besar atau membentuk koalisi pragmatis. Koalisi tidak lagi dibangun atas dasar kesamaan ideologi dan program, melainkan semata-mata untuk bertahan hidup secara elektoral.
Ketiga, keterwakilan daerah dan kelompok masyarakat tertentu dapat melemah. Partai dengan basis regional atau isu khusus akan menghadapi kesulitan lebih besar untuk mengumpulkan suara secara nasional. Akibatnya, politik nasional berpotensi semakin terkonsentrasi pada partai yang memiliki sumber daya, jaringan, dan akses media paling besar.
Keempat, eksklusi politik dapat memunculkan ketegangan sosial. Kelompok yang merasa tidak terwakili mungkin mencari saluran lain di luar parlemen, termasuk melalui protes jalanan, politik identitas, atau gerakan populis. Jika institusi formal tidak menyediakan ruang yang cukup bagi perbedaan, konflik sosial dapat semakin sulit dikelola.
Kelima, dominasi partai besar dapat melemahkan mekanisme kontrol terhadap pemerintah. Parlemen yang terlalu didominasi oleh partai-partai besar dan koalisi pemerintah berisiko kehilangan fungsi pengawasan. Stabilitas memang dapat tercipta, tetapi stabilitas tanpa kritik dapat berubah menjadi stagnasi dan penyalahgunaan kekuasaan.
Jalan Keluar yang Demokratis
Tidak berarti sistem kepartaian tidak boleh disederhanakan. Persoalannya adalah bagaimana penyederhanaan dilakukan tanpa mengorbankan prinsip keterwakilan.
Beberapa langkah dapat dipertimbangkan.
Pertama, penetapan ambang batas harus didasarkan pada kajian empiris. Pemerintah dan DPR perlu menghitung jumlah suara yang akan hilang, dampaknya terhadap komposisi parlemen, serta pengaruhnya terhadap keterwakilan daerah dan kelompok sosial.
Kedua, perlu dibedakan antara penyederhanaan partai dan penghapusan suara. Penyederhanaan dapat dilakukan melalui penguatan demokrasi internal partai, peningkatan kualitas kader, pembatasan politik uang, transparansi pendanaan, serta penguatan pendidikan politik.
Ketiga, desain sistem pemilu perlu mempertimbangkan alternatif lain, seperti ambang batas yang berbeda untuk tingkat nasional dan daerah, mekanisme kursi kompensasi, atau aturan yang memungkinkan suara partai kecil tetap berkontribusi dalam distribusi kursi tertentu.
Keempat, proses legislasi harus dilakukan secara terbuka. Kesepakatan antarpimpinan partai tidak boleh menggantikan perdebatan publik. Masyarakat berhak mengetahui alasan penetapan angka 5 persen, data yang digunakan, serta pihak-pihak yang diuntungkan dan dirugikan.
Kelima, pembuat undang-undang harus menempatkan hak pemilih sebagai pusat pertimbangan. Partai politik memang memiliki kepentingan untuk membangun pemerintahan yang efektif, tetapi efektivitas tidak boleh dipisahkan dari legitimasi. Pemerintahan yang kuat adalah pemerintahan yang memperoleh dukungan luas sekaligus tetap diawasi oleh representasi politik yang beragam.
Penutup
PT 5 persen bukan sekadar angka teknis dalam undang-undang pemilu. Ia merupakan pilihan politik yang akan menentukan siapa yang dapat berbicara di parlemen dan siapa yang hanya akan tercatat sebagai angka dalam hasil pemilu.
Karena itu, kebijakan tersebut harus dinilai bukan hanya dari kemampuannya menyederhanakan partai, tetapi juga dari dampaknya terhadap keadilan, keterwakilan, dan kepercayaan publik.
Sejarah kenaikan ambang batas dari 2,5 persen menjadi 3,5 persen, kemudian 4 persen, menunjukkan bahwa pembatasan terus bergerak ke arah yang lebih ketat. Kini, usulan 5 persen berpotensi mempercepat konsentrasi kekuasaan pada partai-partai besar. Tanpa mekanisme pengaman, kebijakan ini dapat membuat parlemen lebih kecil secara politik, tetapi lebih jauh dari keragaman masyarakat.



KOMENTAR ANDA