post image
Ahmad Yani dan Gibran Rakabuming Raka
KOMENTAR

Oleh: Dr. Ahmad Yani, S.H., M.H., Ketua Umum DPP Partai Masyumi dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta

PADA Selasa malam, 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan oleh Denny Indrayana dan kawan-kawan terkait persoalan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sidang pengucapan putusan tersebut dijadwalkan dan dilaksanakan pada pukul 20.00 WIB.

Putusan itu hadir hanya sehari setelah bangsa Indonesia memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Tentara Nasional Indonesia pada 5 Oktober 2026—sebuah momentum yang mengingatkan kita pada pentingnya pengabdian, kehormatan, dan tanggung jawab terhadap negara.

Dalam perkara tersebut, Mahkamah menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum (legal standing). Namun, putusan itu menghadirkan persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar diterima atau tidak diterimanya suatu permohonan. Membaca putusan MK hanya dari amar putusannya saja akan membuat kita kehilangan bagian penting dari putusan tersebut.

Sebab, dalam pertimbangan hukumnya—khususnya pada halaman 375 [3.6] dan halaman 376 [3.7]—Mahkamah membahas persoalan mengenai bukti pendidikan Gibran dan menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Di sinilah persoalan menjadi penting: Legal Standing dan Substansi Harus Dibedakan.

Legal Standing dan Substansi Perkara

Sejak awal perkara, persoalan legal standing memang merupakan salah satu hal yang menentukan. Pada akhirnya, Mahkamah mengambil posisi bahwa para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan sebagaimana dipersyaratkan dalam perkara tersebut.

Konsekuensinya, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima. Amar resmi MK menyatakan eksepsi Termohon dikabulkan sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum, sementara permohonan para Pemohon dalam pokok perkara dinyatakan tidak dapat diterima.

Tetapi, putusan "tidak dapat diterima" karena persoalan kedudukan hukum tidak identik dengan pernyataan bahwa seluruh persoalan substantif yang dipersoalkan menjadi tidak pernah ada. Mahkamah tetap memberikan pertimbangan mengenai persoalan bukti pendidikan yang menjadi salah satu substansi perkara. Oleh karena itu, masyarakat perlu membedakan dua hal:

  1. Putusan mengenai kedudukan hukum para Pemohon.
  2. Pertimbangan Mahkamah mengenai bukti pendidikan Gibran.

Keduanya tidak boleh dicampuradukkan, dan kita harus menggunakan bahasa putusan secara akurat. Yang dikatakan Mahkamah adalah bahwa dalam pemeriksaan perkara tersebut tidak ditemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat. Bahkan Mahkamah menegaskan bahwa karena persoalan kedudukan hukum para Pemohon, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi.

Syarat Pendidikan Bukan Sekadar Pernah Bersekolah

Undang-Undang Pemilu mensyaratkan bahwa calon Presiden dan Wakil Presiden berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat. Kata yang perlu mendapat perhatian adalah "tamat".

  • Tamat bukan sekadar pernah mengikuti pendidikan.
  • Tamat bukan sekadar memiliki catatan kehadiran.
  • Tamat bukan sekadar memiliki daftar mata pelajaran yang pernah diikuti.
  • Dan tamat bukan sekadar pernah berada dalam lingkungan suatu lembaga pendidikan.

Ada konsekuensi administratif dan hukum yang harus dapat dibuktikan melalui dokumen pendidikan yang relevan. Karena itulah persoalan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma menjadi penting. Ketika dokumen tersebut menjadi dasar untuk membuktikan terpenuhinya syarat pendidikan seorang calon Wakil Presiden, keberadaan dan kedudukan hukumnya tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif yang remeh.

Hal ini berkaitan langsung dengan syarat pencalonan, dan ketika syarat pencalonan berkaitan dengan proses pemilu, persoalannya kemudian menyentuh legitimasi mandat rakyat.

Mahkota pemilu adalah Jurdil (Jujur dan Adil). Pemilu bukan sekadar mekanisme untuk menentukan siapa yang memperoleh suara terbanyak, melainkan mekanisme konstitusional untuk memberikan legitimasi kepada kekuasaan. Kejujuran bukan sekadar salah satu prinsip teknis penyelenggaraan pemilu, melainkan fondasi legitimasi. Sebuah jabatan yang diperoleh melalui pemilu harus berdiri di atas proses yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral.

Di sinilah persoalan pendidikan Gibran memperoleh dimensi yang lebih luas. Jika Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai dokumen pendidikan yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat, maka persoalan tersebut patut memperoleh perhatian kelembagaan.

Bukan untuk menghakimi seseorang, bukan pula untuk menggantikan kewenangan lembaga negara lain, melainkan untuk memastikan bahwa legitimasi kekuasaan tidak dibangun di atas keraguan yang tidak pernah diselesaikan. Di atas legitimasi formal, terdapat sesuatu yang tidak kalah penting: legitimasi moral.

Dari Mahkamah Konstitusi ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Lalu, apa yang harus dilakukan? Menurut saya, bola kini harus dilihat dalam perspektif konstitusional yang lebih luas.

UUD NRI 1945 telah menyediakan mekanisme tersendiri apabila terdapat persoalan mengenai Presiden dan/atau Wakil Presiden yang tidak lagi memenuhi syarat. Pasal 7A UUD NRI 1945 menyatakan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya apabila terbukti, antara lain, tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Selanjutnya, Pasal 7B UUD NRI 1945 mengatur mekanisme konstitusionalnya, termasuk peran DPR dalam menyatakan pendapat dan meminta Mahkamah Konstitusi memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat tersebut. Oleh karena itu, pertanyaan berikutnya bukanlah "Apakah putusan MK ini otomatis memberhentikan Gibran?" (jawabannya: tidak). Pertanyaan yang lebih tepat adalah "Apakah pertimbangan hukum MK tersebut cukup serius untuk ditindaklanjuti DPR melalui kewenangan konstitusionalnya?"

Karena persoalan ini menyangkut jabatan tertinggi negara, setiap langkah harus dilakukan melalui proses konstitusional yang terbuka, objektif, dan memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk menjelaskan serta mempertanggungjawabkan bukti-buktinya.

DPR Tidak Hanya Menjaga Satu Jabatan


Putusan MK dan Pertanyaan yang Tersisa

Sebelumnya

Luhut: Pemerintah Perlu Terbuka Soal Pendidikan Gibran

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Nasional