DPR harus melihat persoalan ini lebih jauh daripada sekadar persoalan Gibran. Yang dipertaruhkan adalah kewibawaan konstitusi dan kehormatan institusi negara. DPR memiliki fungsi pengawasan sekaligus posisi penting dalam mekanisme Pasal 7B UUD NRI 1945. Oleh karena itu, setelah adanya putusan MK dengan pertimbangan sebagaimana tersebut, DPR harus menggunakan kewenangannya.
Pelajaran dari Peristiwa Watergate
Sejarah Amerika Serikat memberikan pelajaran penting mengenai hubungan antara kekuasaan, kejujuran, dan legitimasi. Skandal Watergate bermula dari pembobolan kantor Partai Demokrat pada 1972. Namun, persoalannya berkembang jauh lebih besar ketika muncul dugaan dan bukti mengenai upaya menghalangi penyelidikan serta menutupi skandal tersebut.
Pada 1974, House Judiciary Committee menjalankan penyelidikan mengenai kemungkinan pemakzulan Presiden Richard Nixon. Dalam perkembangannya, komite tersebut memeriksa berbagai bukti, termasuk rekaman dan transkrip percakapan Gedung Putih. Pada Juli 1974, komite menyetujui tiga pasal pemakzulan terhadap Nixon, yang kemudian mengundurkan diri pada 9 Agustus 1974.
Tentu Watergate bukan perkara yang sama persis dengan persoalan yang sedang kita hadapi di Indonesia, dan sistem ketatanegaraan Amerika Serikat juga berbeda. Tetapi terdapat sebuah pelajaran universal: kekuasaan membutuhkan kepercayaan, dan kepercayaan membutuhkan integritas. Nixon pada akhirnya tidak hanya menghadapi persoalan politik; persoalan tersebut berkembang menjadi persoalan konstitusional karena menyentuh integritas dan kejujuran seorang Presiden dalam menjalankan kekuasaan. Dari sini kita belajar bahwa legitimasi formal tidak selalu identik dengan legitimasi moral.
Martabat dan Harga Diri Bangsa
Ada dimensi lain yang tidak boleh kita lupakan: martabat dan harga diri bangsa Indonesia. Wakil Presiden Republik Indonesia bukan jabatan biasa. Ia merupakan salah satu jabatan tertinggi dalam negara dan menjadi bagian dari wajah Indonesia, baik di dalam negeri maupun dalam hubungan internasional.
Karena itu, ketika jabatan Wakil Presiden terus berada dalam kontroversi mengenai dokumen pendidikan yang menjadi persyaratan pencalonan, persoalannya tidak lagi layak dipandang hanya sebagai polemik politik. Ini menyangkut kehormatan institusi negara. Bagaimana mungkin bangsa sebesar Indonesia membiarkan jabatan setinggi Wakil Presiden terus menjadi objek keraguan—bahkan bahan olok-olok, baik di dalam maupun di luar negeri—hanya karena persoalan mendasar mengenai dokumen pendidikan belum memperoleh penyelesaian yang memberikan kepastian?
Kita tentu tidak boleh menjadikan persoalan ini sebagai bahan penghinaan terhadap pribadi siapa pun. Justru karena kita menghormati jabatan Wakil Presiden, kita harus menjaga agar jabatan tersebut tidak kehilangan kewibawaan. Yang harus kita selamatkan bukan sekadar nama seseorang, melainkan kehormatan institusi dan martabat Republik Indonesia.
Indonesia adalah bangsa yang besar. Kita tidak boleh membiasakan diri dengan keadaan ketika persoalan mendasar mengenai legitimasi seorang pejabat negara dibiarkan berlarut-larut tanpa penyelesaian yang terang. Semakin lama persoalan seperti ini dibiarkan, semakin besar pula risiko terkikisnya kepercayaan rakyat terhadap institusi negara.
Dua Jalan: Konstitusional dan Moral
Oleh karena itu, terdapat dua jalan yang dapat ditempuh:
1. Jalan Konstitusional
DPR harus menggunakan kewenangannya untuk memeriksa dan menguji persoalan tersebut melalui mekanisme konstitusional yang tersedia, di mana ketentuan Pasal 7A dan Pasal 7B UUD NRI 1945 harus dijalankan.
Menurut pandangan saya, karena Mahkamah Konstitusi telah menemukan fakta secara sah dan meyakinkan bahwa Gibran tidak memiliki keterangan tamat sekolah berupa ijazah, sertifikat, atau diploma—baik yang dikeluarkan oleh penyelenggara pendidikan menengah atas di Indonesia maupun di luar negeri—maka Gibran sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.
Oleh karena itu, DPR sebagaimana amanat konstitusi harus menggunakan hak menyatakan pendapat. Selanjutnya, hak menyatakan pendapat tersebut ditindaklanjuti dengan pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi, dan langkah konstitusional berikutnya adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menggelar sidang istimewa untuk memberhentikan Gibran dari jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia.
2. Jalan Moral dan Etika
Gibran sendiri memiliki pilihan untuk mengambil tanggung jawab moral dan etis atas persoalan yang berkembang. Pengunduran diri bukanlah putusan hukum; pengunduran diri adalah pilihan moral. Dalam kehidupan kenegaraan, seorang pejabat publik tidak hanya dituntut mempertahankan jabatan berdasarkan apa yang secara formal masih mungkin dipertahankan, tetapi juga dituntut mempertimbangkan kepercayaan rakyat, kehormatan jabatan, dan martabat bangsa.
Indonesia telah memiliki landasan normatif mengenai etika kehidupan berbangsa melalui TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. Ketetapan tersebut menempatkan etika sebagai salah satu acuan dasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena itu, moral dan etika bukanlah sesuatu yang berada di luar kehidupan ketatanegaraan, melainkan bagian dari kehidupan berbangsa yang harus dijunjung tinggi oleh para penyelenggara negara.
Penutup: Bukan Menjatuhkan Gibran, tetapi Menjaga Indonesia
Pada akhirnya, persoalan ini harus ditempatkan lebih tinggi daripada kepentingan pribadi maupun kepentingan politik kelompok. Ini bukan semata-mata tentang Gibran, melainkan tentang Indonesia seperti apa yang ingin kita bangun.
Apakah kita ingin membangun negara yang menganggap persoalan legitimasi dapat diabaikan selama jabatan masih dapat dipertahankan secara formal? Ataukah kita ingin membangun negara yang berani mengatakan bahwa kekuasaan harus tunduk kepada konstitusi, hukum, moral, dan etika?
Bagi saya, jawabannya jelas: Kekuasaan harus tunduk kepada konstitusi, pejabat negara harus tunduk kepada hukum, dan penyelenggara negara harus menjunjung moral serta etika.
Oleh karena itu, desakan kepada DPR bukan sekadar "Periksa Gibran." Desakan kita jauh lebih besar: DPR harus menunaikan kewenangan konstitusionalnya untuk menjaga konstitusi, menjaga kehormatan lembaga negara, serta menyelamatkan martabat dan harga diri bangsa Indonesia. Yang sedang kita pertahankan bukanlah sekadar kursi kekuasaan, melainkan kehormatan Republik Indonesia.
Dan pada akhirnya, ada tiga mahkota yang harus kita jaga dalam demokrasi:



KOMENTAR ANDA