Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS)
MENJELANG akhir Februari 2025, Muhamad Kerry Adrianto Riza (Kerry) dan beberapa pihak lainnya, termasuk beberapa pejabat Pertamina, ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung.
Kerry dituduh melakukan mark-up kontrak shipping minyak mentah dan terlibat dalam melakukan BBM oplosan. Setelah sekitar delapan bulan ditahan, Kerry dan tersangka lainnya akhirnya menjalankan persidangan. Yang mengejutkan, dakwaan dalam sidang perdana ternyata jauh berbeda dari sangkaan awal pada saat penahanan. Bahkan tidak berkaitan sama sekali.
kesimpulannya, tidak ada cukup bukti permulaan pada saat penetapan tersangka dan penahanan terhadap Kerry dan para tersangka lainnya pada akhir Februari 2025. Artinya, penetapan tersangka dan penahanan tersebut sebenarnya tidak sah, dan melanggar hak asasi manusia.
Dakwaan jaksa penuntut umum beralih menjadi pengaturan pengadaan (tender rigging) sewa kapal serta penyewaan tidak sah atas terminal bahan bakar minyak. Seperti biasa, dakwaan jaksa penuntut umum sangat panjang, seperti buku cerita berseri, kategori fiksi.
Salah satu butir dakwaan, Kerry sebagai beneficial owner meminta pejabat Pertamina menghilangkan klausul kepemilikan asset dalam perjanjian Kerjasama penyewaan Jasa Penerimaan, Penyimpanan dan Penyerahan BBM antara PT Pertamina dan PT Orbit Terminal Merak, sehingga pada akhir perjanjian asset terminal bahan bakar minyak Merak tidak menjadi milik PT Pertamina. Tindakan ini menurut pendapat JPU merupakan perbuatan melawan hukum, perbuatan pidana yang merugikan keuangan negara.
Pendapat JPU tersebut merupakan kekeliruan fatal, membahaykan penegakan hukum di Indonesia, dengan penjelasan sebagai berikut:
Pertama, frasa “menghilangkan klausul kepemilikan asset” sengaja dipilih untuk menekankan konotasi negatif, untuk menggiring opini seolah-olah terjadi “penghapusan” klausul dari perjanjian yang sudah sah dan final, secara ilegal. Pemilihan frasa ini menyesatkan.
Faktanya, tidak pernah ada perjanjian penyewaan Jasa Penerimaan, Penyimpanan dan Penyerahan BBM yang ditandatangani kedua belah pihak yang memuat klausul “kepemilikan aset”. Artinya, tidak ada “penghilangan” apapun.
Dengan demikian, tuduhan “menghilangkan klausul kepemilikan asset” tidak sesuai fakta peristiwa dan fakta hukum, sehingga dakwaan ini harus diabaikan dan dinyatakan gugur.
Kedua, perubahan atau penyesuaian butir-butir kesepakatan pada tahap penjajakan, misalnya pada tahap Nota Kesepahaman, menuju perjanjian final, seandainya ada, merupakan praktek yang wajar, sah, dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyesuaian tersebut bukan merupakan perbuatan melawan hukum, atau perbuatan pidana.
Ketiga, tidak adanya klausul “kepemilikan asset” dalam perjanjian sewa yang disepakati kedua belah pihak tidak bisa dijadikan unsur sebagai kerugian keuangan negara negara. Karena asset terminal tersebut bukan milik Pertamina (Negara) dan tidak pernah menjadi milik Pertamina (Negara).
Dalam prakteknya, Pertamina banyak terikat perjanjian sewa aset jangka panjang dengan pihak ketiga (misalnya sewa kapal tanker) tanpa klausul “kepemilikan asset”, dan praktek tersebut faktanya tidak pernah menjadi masalah hukum.
Keempat, klausul kepemilikan aset umumnya relevan hanya dalam skema tertentu seperti Build-Operate-Transfer (BOT), di mana sebagian asset, misalnya lahan, sejak awal memang milik Pertamina atau Negara.
Berdasarkan uraian dan fakta di atas, frasa “menghilangkan klausul kepemilikan asset” tidak sesuai fakta dan menyesatkan. Tuduhan tersebut dibangun di atas asumsi subyektif dan mencerminkan upaya mencari-cari kesalahan yang tidak ada, sehingga wajib dinyatakan gugur.


KOMENTAR ANDA