Forum Daerah Alian Sungai Kueng Peusangan (FDKP) menemukan indikasi keberadaan perkebunan kelapa sawit di kawasan konsesi milik PT Tusam Hutani Lestari. Areal itu tersebar di Bireuen dan Aceh Utara.
Ketua Umum FDKP, Suhaimi Hamid, mengatakan penanaman sawit itu dilakukan di atas hutan negara yang diperuntukkan bagi hutan tanaman industri.
“Dan dari hasil pemetaan, kami menemukan indikasi kuat keterlibatan pejabat daerah dan dua perusahaan besar yang kebun sawitnya berada di dalam kawasan konsesi THL,” kata Suhaimi, Minggu, 11 Januari 2025.
Seperti diberitakan AJNN, Suhaimi mengatakan temuan itu diperoleh setelah tim FDKP menginvestigasi ke lapangan selama berbulan-bulan oleh FDKP. Tim juga melakukan wawancara dengan warga, penelusuran langsung ke lokasi, serta pemetaan udara menggunakan drone.
Suhaimi mengatakan luas konsesi PT THL di Bireuen mencapai sekitar 6.550 hektare. Sementara di Aceh Utara sekitar 13.981 hektare. Suhaimi memastikan hampir seluruh kawasan tersebut kini ditanami dengan pohon sawit. Itu berarti terdapat sekitar 20 ribu hektare kebun sawit di lahan konsesi milik THL.
Menurut Suhaimi salah satu lokasi yang masuk kawasan konsesi THL berada di Gampong Pante Karya, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Bireuen. Di wilayah itu, pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat mengenai kepemilikan kebun sawit yang diduga berkaitan dengan pejabat daerah.
"Di Pante Karya, Misalnya. Kami menemukan informasi dari masyarakat, diduga Bupati Bireuen membuka lahan sawit. Saat kami cek itu masuk ke kawasan THL," kata Suhaimi.
Suhaimi juga mengungkapkan indikasi keberadaan kebun sawit milik perusahaan pemegang hak guna usaha (HGU) PT Blang Kutumba di Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, serta PT Syaukath Sejahtera di Kecamatan Sawang, Aceh Utara.
“Informasi ini kami peroleh dari hasil wawancara warga dan kami verifikasi melalui pemetaan. Titik-titik kebun tersebut berada di dalam kawasan konsesi THL,” kata Suhaimi.
Suhaimi menilai tidak mungkin aktivitas perkebunan sawit seluas itu berlangsung tanpa sepengetahuan pemegang konsesi. Karena itulah Suhaimi mendesak negara segera mengaudit secara menyeluruh pengelolaan konsesi THL.
Suhaimi mengatakan areal itu adalah kawasan hutan milik negara. Jika ada perkebunan satiw di dalamnya, negara harus mengungkap pemilik kebun sawit itu dan siapa yang membiarkan pembukaan lahan sawit dalam jumlah massif itu.
Suhaimi juga meminta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) turun ke Bireuen dan Aceh Utara untuk memeriksa status lahan dan kepemilikan kebun sawit tersebut. FDKP, kata dia, siap menyerahkan peta, titik koordinat, dan hasil investigasi lapangan.
“Semua titik sudah kami petakan. Hampir tidak ada lagi lahan kosong, sebagian besar sudah sawit,” kata Suhaimi.
PT THL merupakan pemegang izin konsesi hutan tanaman industri di Aceh. Kepemilikan perusahan itu sering dikaitkan dengan Presiden Prabowo Subianto. Berdasarkan ketentuan, perusahaan hanya diberi hak mengelola hasil hutan, bukan membuka kebun kelapa sawit.
Namun, menurut Suhaimi, kondisi di lapangan menunjukkan kawasan konsesi telah mengalami perubahan fungsi secara masif. “Kalau negara serius menertibkan kawasan hutan, tiga perusahaan ini harus diaudit secara terbuka.”
Bupati Bireuen, Mukhlis, enggan melayani permintaan konfirmasi wartawan media ini. Demikian juga manajemen PT Syaukath Sejahtera, yakni Nasir dan Yusnaidi. Haji Subarni, pemilik PT Blang Keutumba, juga enggan memberikan tanggapan.


KOMENTAR ANDA