post image
Ilustrasi
KOMENTAR

Prinsip politik luar negeri bebas aktif menjadi landasan dalam merancang strategi pertahanan yang tidak hanya berorientasi pada penguatan kekuatan militer semata, tetapi juga pada pembangunan kemitraan strategis dengan negara lain.

Oleh: Hendra Manurung1 dan Oktaheroe Ramsi2

DI tengah dinamika geopolitik global yang semakin kompleks dan penuh ketidakpastian, kebijakan pertahanan sebuah negara tidak lagi sekadar persoalan internal, tetapi telah menjadi instrumen strategis diplomasi dan penentu posisi tawar di kancah internasional.

Bagi pemerintah Indonesia, prinsip politik luar negeri bebas aktif menjadi landasan dalam merancang strategi pertahanan yang tidak hanya berorientasi pada penguatan kekuatan militer semata, tetapi juga pada pembangunan kemitraan strategis dengan negara lain.

Di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto (2024-2029), paradigma pertahanan telah bergeser secara signifikan. Pertahanan tidak lagi dipandang sebagai alat perang, melainkan sebagai pilar utama kedaulatan dan kekuatan diplomasi (defense diplomacy) untuk menavigasi berbagai ancaman geopolitik, khususnya di kawasan Indo-Pasifik yang kian memanas (Antara News , 2025).

Lanskap keamanan kawasan saat ini diwarnai oleh meningkatnya rivalitas antara negara-negara besar. Ketegangan antara Amerika Serikat (AS) dan China, serta potensi eskalasi konflik seperti antara China dan Jepang, menciptakan risiko yang tidak hanya bersifat militer tetapi juga berdampak pada jalur perdagangan dan keamanan maritim Indonesia (Ridwan, 2026).

Lebih jauh, konflik bersenjata antar-negara tetangga seperti Thailand dan Kamboja, serta tindakan sepihak di tingkat global yang melanggar hukum internasional, menjadi peringatan nyata bagi Indonesia.

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menegaskan bahwa kemunculan kekuatan-kekuatan militer baru dan meningkatnya ketegangan global menuntut Indonesia untuk menyusun strategi pertahanan yang proaktif dan berdampak jangka panjang (Prabowo, 2025). Dalam konteks inilah, kerjasama pertahanan internasional menjadi salah satu jawaban untuk menjaga stabilitas nasional dan regional.

Salah satu bentuk navigasi geopolitik yang dilakukan Indonesia adalah melalui penguatan kerjasama bilateral dengan berbagai negara mitra strategis. Pemerintah di bawah Presiden Prabowo secara aktif melakukan diversifikasi sumber alat utama sistem persenjataan (alutsista) dengan negara-negara seperti AS, China, Rusia, Korea Selatan, Jepang, Turki, dan Prancis.

Kerjasama ini tidak lagi berorientasi pada pembelian, tetapi mencakup transfer teknologi dan pengembangan industri pertahanan dalam negeri. Sebagai contoh, kerjasama pengembangan rudal dengan Rusia dan Turki, jika terealisasi, dapat mengubah peta kekuatan kawasan dan menempatkan Indonesia sebagai produsen rudal regional yang mandiri (Rohmandoni, 2025).

Namun, langkah ini juga membawa risiko geopolitik, seperti potensi tekanan dari negara-negara Barat yang dapat merespons dengan embargo atau isolasi teknologi. Oleh karena itu, Indonesia dituntut untuk cerdas dan bijak menyeimbangkan hubungan dengan berbagai kekuatan besar agar tidak terperangkap dalam pusaran konflik kepentingan mereka.

Di tingkat regional, kerjasama Indonesia dengan Australia menjadi contoh menarik bagaimana dua negara dengan posisi geopolitik berbeda dapat membangun arsitektur keamanan yang kooperatif. Meskipun Australia berada dalam orbit aliansi tradisional Barat, sementara Indonesia teguh pada prinsip non-alignment, kerjasama pertahanan keduanya dapat dilihat sebagai upaya menjaga keseimbangan kekuatan (balance of power) di kawasan Indo-Pasifik.

Kemitraan ini bersifat lebih konsultatif dan tidak mengikat dalam operasi gabungan ofensif, sehingga lebih mencerminkan konsep cooperative security daripada collective defence (Suara Merdeka.com, 2025).

Namun, seperti diingatkan oleh Jarvis (1978) mengenai konsep security dilemma, penguatan kerjasama pertahanan ini berpotensi dibaca sebagai ancaman oleh aktor lain dan memicu perlombaan senjata jika tidak dikelola dengan transparansi dan komunikasi regional yang baik. Oleh karena itu, forum-forum seperti ASEAN Defence Ministers' Meeting (ADMM) menjadi vital untuk membangun saling pengertian dan mencegah terjadinya mispersepsi (Korem 181/Praja Vira Tama, 2025).

Lebih jauh, Indonesia juga memperkuat kapabilitas pertahanannya melalui inisiatif-inisiatif seperti Komando Operasi Udara II (Koopsud II), yang bertujuan terus meningkatkan kolaborasi pertahanan di tingkat regional dalam menghadapi ancaman transnasional seperti terorisme, perdagangan manusia, dan keamanan maritim. Inisiatif ini sejatinya menekankan pada peningkatan interoperabilitas, berbagi intelijen, dan pengembangan kapasitas melalui latihan bersama, yang tidak hanya menguji kesiapan militer tetapi juga memperkuat persahabatan antarnegara.

Pendekatan multidimensi ini juga tercermin dalam upaya memodernisasi alutsista maritim dan udara, penguatan pos-pos TNI di wilayah perbatasan, serta pengembangan ekosistem industri pertahanan dalam negeri berbasis riset dan inovasi.

Namun, dalam upaya modernisasi ini, muncul tantangan serius terkait perencanaan pengadaan alutsista. Komisi I DPR RI menyoroti bahwa pengadaan alutsista dalam waktu berdekatan dari berbagai negara dengan sistem yang berbeda, seperti jet tempur Rafale Perancis, KAAN dari Turki, ketertarikan pada J-10 China, serta pengaktifan kembali program KF-21 Korea yang berpotensi menimbulkan masalah interoperabilitas, efektivitas operasional, dan efisiensi biaya pemeliharaan suku cadang alutsista.

Kekhawatiran ini kemungkinan diperburuk dengan rencana pengadaan kapal induk bekas berusia tua yang berisiko menjadi beban fiskal. Hal ini menggarisbawahi pentingnya sebuah dokumen kebijakan umum strategi pertahanan negara atau blue book yang secara jelas memuat hakikat ancaman (the nature of the threat), standar penangkalan (deterrence standards), dan proyeksi postur pertahanan negara ke depan (projection of the country's future defence posture).

Pada akhirnya, konsistensi kebijakan dan upaya untuk menavigasi ancaman geopolitik melalui kerjasama pertahanan bukanlah sekadar membangun kekuatan pertahanan-militer, tetapi juga tentang totalitas pembangunan ketahanan nasional. 

Ketahanan nasional mencakup seluruh aspek kehidupan, dari ekonomi, sosial, hingga ideologi, yang saling memperkuat. Doktrin pertahanan negara pun perlu terus diperbarui untuk menjawab tantangan perang modern seperti serangan siber dan disinformasi digital. 

Diyakini dengan sinergi lintas kementerian dan lembaga, penguatan industri pertahanan dalam negeri, serta pembinaan karakter bela negara, Indonesia optimistis dapat memperkuat daya tangkal bangsa. Seperti ditegaskan Presiden Prabowo, pertahanan yang kuat akan memperkuat posisi Indonesia dalam negosiasi ekonomi, energi, dan politik luar negeri, memastikan bahwa Indonesia tetap berdaulat, aman, dan berdaya saing di tengah pusaran dinamika global.

Penulis:
1. Hendra Manurung, Dosen Prodi Magister Diplomasi Pertahanan Fakultas Strategi Pertahanan Universitas Pertahanan RI (UNHAN RI)
2. Oktaheroe Ramsi, Fakultas Strategi Pertahanan Universitas Pertahanan RI (UNHAN RI)
 


Insiden Bawean 2003 dan Makna Kedaulatan Udara dalam Kepentingan Nasional

Sebelumnya

Indonesia Pilih Abstain dalam “Resolusi Perdamaian Abadi di Ukraina”, Teguh Santosa: Konsisten pada Dua Hal Elementer

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Politik Global