post image
Ilustrasi
KOMENTAR

Oleh: Muhammad Said Didu, Manusia Merdeka


1) PEMBELIAN saham Freeport adalah glorifikasi politik.
Seperti diketahui bhw peningkatan kepemilikan saham Indonesia di Freeport dari 9,36% menjadi 51,23% terjadi Tahun 2018 dengan berbagai kompensasi dari pemerintah dan BUMN yang diberikan kepada Freeport. Pembelian saham tersebut dilakukan oleh BUMN - bukan pemerintah.

2) Kompensasi yang diberikan ke Freeport sangat besar.
Ada 4 (empat) kompensasi yang diterima Freeport dari peningkatan kepemilikan saham tersebut, yaitu:

  • (1) pembayaran uang tunai  dari BUMN PT Inalum $3,85 milyar (saat itu PT Inalum selaku holding BUMN tambang.
  • (2) “terhapusnya” tanggung jawab perusakan lingkungan oleh PT Freeport sebelum pembelian saham sebesar Rp185 trilyun yang merupakan temuan BPK 2013-2015.
  • (3) beralihnya tanggung jawab Freeport terhadap PHK sekitar 8.000 karyawan Freeport yg dilakukan 2017 - setahun sebelum pengambil alihan saham Freeport.
  • (4) perpanjangan kontrak menjadi IUP dari 2021 menjadi 2041.

3) Pemerintah tidak pernah beli saham Freeport.
Berbeda dengan pengambilan saham Cemex (pabrik semen Meksiko) di BUMN PT Semen Gresik (Holding BUMN semen) tahun 2006 dan pengambilan saham PT Nippon Asahan Aluminium (PT NAA) di PT Inalum tahun 2013. Keduanya dibeli dari dana APBN, sementara pembelian saham Freeport dibeli BUMN Inalum lewat penerbitan utang, dengan uraian sbb:

  • (1) Tahun 2006, pemerintah membeli 25,53 % saham Cemex (perusahaan Mexico) di PT Semen Gresik dengan nilai $ 337 juta dengan menggunakan dana BUMN - artinya pemerintah membeli saham tersebut.
  • (2) Tahun 2013, pemerintah membeli 58,88 saham PT NAA (konsorsium perusahaan Jepang) di PT Inalum dengan harga $556,7 yang bersumber dari APBN. Artinya pemerintah beli saham.
  • (3) Tahun 2017, Pemerintan meminta BUMN (PT Inalum) untuk membeli saham Freeport agar Indonesia menjadi pemilik saham mayoritas (minimal 51%) di PT Freeport. Artinya bukan pemerintah yang beli. Artinya pembelian saham Cemex dan NAA adalah pembelian saham oleh pemerintah, tetapi pembelian saham di Freeport pemeliannya dilakukan oleh BUMN.

4) Siapa penerima pembelian saham Freeport?
Dari $3,85 milyar yg dikeluarkan BUMN mengalir ke:

  • (1) 3,5 milyar untuk membayar kompensasi hak partisipasi Rio Tinto di Freeport setara dg 36,25% dan Freeport sendiri,
  • serta sekitar (2) $300 juta untuk pembelian 9,36%.

5) Beban utang ditanggung BUMN. 
Seperti diketahui bahwa untuk pembelian saham di Freeport, Holding BUMN Tambang saat itu (PT Inalum) menerbitkan global bond untuk menarik utang dan saat ini menjadi tanggung jawab BUMN MIND-Id. Dengan bunga antara 5-6% pertahun maka saat ini BUMN harus membayar bunga sktr $200-300 juta per tahun, atau Rp10-15 milyar per hari. Jika ditambah dengan cicilan pokok utang maka beban yang ditanggung BUMN sktr Rp 25 - 35 milyar per hari.

Bagaimana dengan peningkatan deviden? Seperti diketahui bahwa deviden BUMN bukan kembali ke BUMN tapi masuk ke rekening pemegang saham, yaitu Pemerintah dan masuk ke APBN. Artinya bahwa penerimaan deviden tidak digunakan untuk membayar utang untuk pembelian saham.

6) Rencana penambahan porsi saham pihak Indonesia di Freeport sebesar 12% tidak bisa dikatakan gratis karena kompensasinya adalah perpanjangan kontrak setelah kontrak habis tahun 2041.

Kesimpulan

1) Pemerintah tidak pernah membeli saham Freeport - itu hanya glorifikasi politik.

2) Dari pembelian saham di Freeport, kompensasi yang diterima oleh PT Freeport sangat besar. Mereka lepas tanggung jawab ratusan trilyun rupiah dan menerima uang cash tanpa kehilangan selembar saham.

3) Pembelian saham di Freeoport telah meningkatkan beban utang BUMN.


Kelas Menengah Rentan: ‘Peredam Kejut’ yang Hilang?

Sebelumnya

Kemenkop Ubah Strategi Komunikasi, Lebih Merangkul Kelompok Milenial dan Gen Z

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Ekonomi