Dalam sistem politik Indonesia yang sangat terpusat, perubahan struktural lembaga strategis hampir mustahil terjadi tanpa kehendak Presiden.
Oleh: Edy Mulyadi, Wartawan Senior
PERDEBATAN kemungkinan menempatkan Polri di bawah kementerian seolah tampak seperti agenda reformasi kepolisian. Namun jika dicermati lebih dalam, polemik ini lebih menyerupai diskursus politik yang hasil akhirnya telah dapat diperkirakan sejak awal. Yang tengah berlangsung bukanlah pertarungan gagasan yang setara. Ia proses formalistik yang bergerak dalam koridor kekuasaan.
Soal pernyataan Kapolri Listyo Sigit Prabowo saat Raker dengan Komisi III di DPR, misalnya. Inti persoalannya bukan terletak pada keberanian Kapolri atau dinamika di DPR. Apalagi pada diammnya Presiden. Perancang skenario drama 26 Januari itu bisa jadi telah meraup sukses besar. Kapolri dinilai offside. Melenceng. Melawan Presiden. Menabrak konstitusi. Lalu, publik marah. Sigit pun panen hujatan dan kecaman.
Sebagian kalangan ada yang mengarahkan "kamera" Kepada Presiden. Kenapa Prabowo diam? Bimbang? Ragu? Atau, takut?! Apa dia tidak merasa ada pembangkangan dari Sigit? Atau, memang tidak peduli? Atau, Jangan-jangan...
Tanpa Restu Presiden? Mustahil!
Dalam sistem politik Indonesia yang sangat terpusat, perubahan struktural lembaga strategis hampir mustahil terjadi tanpa kehendak Presiden. Karena itu, sikap diam Presiden Prabowo Subianto dapat dibaca bukan sebagai kebimbangan. Bukan mustahil hal itu adalah pilihan politik untuk tidak mendorong perubahan tersebut.
Prabowo bukan figur yang asing dengan struktur komando. Latar belakang kepemimpinannya di TNI dibentuk dalam tradisi yang menekankan kendali langsung dan efektivitas rantai perintah. Dalam kerangka itu, wacana menempatkan Polri di bawah kementerian berpotensi dipandang sebagai langkah yang justru mengurangi daya kendali eksekutif. Bukan memperkuatnya.
Di sinilah posisi Polri menjadi penting. Dalam praktik ketatanegaraan, Polri adalah institusi dengan jaringan vertikal paling lengkap. Secara operasional Polri punya alat hingga ke tingkat kecamatan. Instituai ini memiliki kemampuan merespons dinamika keamanan dan ketertiban secara cepat. Bagi Presiden, hubungan komando langsung dengan lembaga semacam ini kerap dipandang strategis.
Penolakan Kapolri Jenderal Listyo terhadap wacana meletakkan Polri di bawah kementerian, karena itu, perlu dibaca secara proporsional. Dalam sistem politik yang hierarkis, kecil kemungkinan seorang Kapolri mengambil posisi terbuka yang berseberangan dengan kehendak Presiden. Memang, itu bisa saja terjadi. Tapi tentu ada keselarasan pandangan dengan penguasa tertinggi. Jika penolakan itu benar-benar berdiri sendiri, konsekuensi politiknya akan sangat besar.
Fakta bahwa pernyataan Kapolri tersebut disampaikan dalam forum resmi DPR, menambah konteks penting. Dalam praktik politik, forum bukan ruang netral. Forum adalah bagian dari pesan itu sendiri. Pembiaran atas pernyataan Sigit tersebut, dapat ditafsirkan sebagai indikasi bahwa sikap Kapolri tidak dipandang bertentangan dengan arah kebijakan Presiden. Respons DPR juga patut dicermati. Alih-alih koreksi atau penegasan jarak, forum justru merespons dengan suasana yang relatif cair. Ruangan Raker Komisi III DPR disesaki tepuk tangan meriah anggota Dewan saat Sigit secara terbuka menolak. Bahkan ada celetukan (teriakan?) "Menyala, pak Kapolri. Menyala!" Ini bukan celetukan biasa. Ini dukungan. Full support!
Bagi Peran
Jika pernyataan Kapolri dianggap melanggar prinsip ketatanegaraan atau bertentangan dengan sikap Presiden, respons DPR semacam itu tentu sulit dijelaskan. Yang lebih masuk akal adalah bahwa pernyataan tersebut dipahami sebagai selaras dengan kehendak politik yang ada.
Hal serupa terlihat dari cepatnya kesimpulan rapat dibacakan. Dalam hitungan detik setelah pernyataan Kapolri. Salah satu kesimpulan yang ditegaskan adalah, bahwa Polri tetap berada di bawah Presiden. Secara prosedural, kecepatan ini menimbulkan pertanyaan: apakah kesimpulan tersebut merupakan hasil dinamika rapat? Ataukah rumusan yang telah dipersiapkan sebelumnya. Jangan lupa, Ketua Komisi III adalah kader Partai Gerindra. Partainya Prabowo!
Pola ini menunjukkan pembagian peran yang rapi. Kapolri tampil di depan menyampaikan sikap. DPR memberikan legitimasi. Sementara Presiden tetap berada di luar polemik. Dengan cara ini, kritik publik terserap di tingkat bawah. Hujatan dan sumpah serapah dikanalisasi menuju Kapolri. Sedangkan posisi Presiden tetap aman secara politik.
Situasi tersebut membuat wacana reformasi Polri berada pada jalur yang sangat terbatas. Reformasi boleh dibicarakan dalam aspek etik, profesionalisme, atau penindakan oknum. Namun ketika menyentuh struktur komando, ruang geraknya langsung menyempit. Bukan karena Polri terlalu kuat, melainkan karena tidak ada dorongan politik yang cukup kuat dari pusat kekuasaan.
Selama Presiden menilai Polri sebagai institusi strategis bagi stabilitas dan efektivitas pemerintahan (baca: kekuasaan), perubahan struktural akan sulit terwujud. Diskursus publik tetap penting. Demikian pula kajian akademik.
Namun tanpa insentif politik di tingkat Presiden, reformasi struktural Polri akan terus berakhir sebagai wacana. Dalam politik kekuasaan, sering berlaku satu prinsip sederhana: instrumen yang dianggap efektif menopang stabilitas pemerintahan cenderung dipertahankan. Bukan malah direduksi. Dalam kerangka itulah, polemik posisi Polri hari ini dapat dipahami secara lebih jernih.
Drama di ruang Komisi III DPR tempo hari memberi pesan yang cukup jelas: sandiwara reformasi Polri sudah selesai sebelum dimulai. Jadi jangan mudah terkecoh, kawan!


KOMENTAR ANDA