post image
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menerima kunjungan kerja Perdana Menteri (PM) Australia Anthony Albanese di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat, 6 Februari 2026./BPMI Setpres.
KOMENTAR

Hubungan ini tetap rentan terhadap gangguan akibat isu-isu sensitif seperti Papua dan perbedaan orientasi strategis jangka panjang.

Oleh: Hendra Manurung1, Mitro Prihantoro2

HUBUNGAN pertahanan bilateral antara Indonesia dan Australia merupakan salah satu pilar penting dalam arsitektur keamanan kawasan Asia-Pasifik. Meskipun masih diwarnai pasang surut akibat perbedaan perspektif historis dan insiden diplomatik sebelumnya, namun kedua negara telah menunjukkan komitmen yang kuat untuk berkesinambungan membangun kemitraan strategis di sektor pertahanan dan keamanan.

Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji dinamika hubungan pertahanan Indonesia-Australia, mencakup landasan hukum kerja sama, area-area kolaborasi utama, serta tantangan yang mewarnai hubungan tersebut. Dengan menggunakan metode studi pustaka, tulisan ini menemukan bahwa kerja sama pertahanan kedua negara telah berkembang dari sekadar hubungan diplomatik menjadi kemitraan operasional konkret, terutama dalam mengatasi ancaman keamanan non-tradisional. Namun, tantangan struktural seperti isu Papua dan perbedaan kepentingan strategis tetap menjadi variabel memengaruhi stabilitas hubungan ini.

Di kawasan Indo-Pasif, sebagai dua negara tetangga terdekat dipisahkan oleh laut, Indonesia dan Australia memiliki kepentingan bersama yang signifikan dalam menjaga stabilitas dan keamanan kawasan. Kedkatan lokasi geografis menjadikan kedua negara ibarat saudara tetangga (neighboring relative) yang tidak dapat memilih satu sama lain, tetapi harus hidup berdampingan secara harmonis.

Hubungan bilateral kedua negara telah berlangsung selama lebih dari tujuh dekade sejak pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Australia pada tahun 1949. Dalam rentang waktu tersebut, hubungan Indonesia-Australia kerap digambarkan sebagai hubungan yang unik, di mana kerja sama yang erat di satu sisi seringkali diimbangi oleh ketegangan diplomatik di sisi lain (Roberts, Habir, & Sebastian, 2015).

Namun, di tengah dinamika tersebut, sektor pertahanan dan keamanan justru menjadi salah satu bidang kerja sama yang paling konsisten dan strategis. Kedua negara justru menyadari selama ini bahwa tantangan keamanan kontemporer, seperti terorisme, penyelundupan manusia, perdagangan narkoba, dan keamanan maritim, tidak dapat diatasi secara unilateral. Oleh karena itu, terus membangun arsitektur pertahanan bilateral yang kokoh menjadi imperatif bagi kedua negara.

Tulisan ini akan menjelaskan secara mendalam bagaimana hubungan pertahanan bilateral Indonesia-Australia terbangun, area kerja samanya, serta tantangan yang harus dikelola bersama.

Hubungan pertahanan Indonesia-Australia tidak akan pernah berjalan tanpa landasan konstruktif. Kedua negara ini telah membangun serangkaian instrumen hukum dan perjanjian bilateral yang menjadi fondasi bagi kerja sama tersebut. Tonggak terpenting dalam hubungan ini adalah ditandatanganinya Kerangka Kerjasama Keamanan (Framework for Security Cooperation) atau yang lebih dikenal dengan Perjanjian Lombok pada tahun 2006.

Perjanjian ini merupakan landasan komprehensif pertama yang mengatur kerja sama keamanan di berbagai bidang, termasuk pertahanan, penegakan hukum, kontra-terorisme, intelijen, dan keamanan maritim (Prasetyono, 2007). Poin krusial dalam perjanjian ini adalah komitmen bersama untuk saling menghormati kedaulatan dan integritas teritorial masing-masing, serta prinsip non-intervensi terhadap urusan domestik.

Secara historis, Indonesia dikenal sebagai negara kepulauan terbesar di dunia yang terletak di antara dua samudra dan dua benua, memiliki posisi geografis unik dan strategis. Posisi strategis ini menempatkan Indonesia berbatasan langsung dengan wilayah perairan laut dan darat dengan sepuluh negara di kawasan. Indonesia juga memiliki perairan sebagai salah satu jalur utama perdagangan internasional yang membuat Indonesia rentan terhadap sengketa perbatasan dan ancaman keamanan yang berdampak pada ketidakstabilan, baik di dalam negeri maupun di kawasan (Manurung, 2025).

Setelah Perjanjian Lombok, kedua negara terus memperdalam kerja sama melalui berbagai mekanisme. Dialog Keamanan 2+2 (2+2 Foreign and Defence Ministers Meeting), mengikutsertakan Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan dari kedua negara, menjadi forum tertinggi untuk membahas isu-isu strategis. Pertemuan ini memungkinkan koordinasi kebijakan yang lebih erat dan pembahasan isu-isu keamanan regional dan global dari perspektif kedua negara (Australia-Indonesia Centre, 2023).

Puncak dari penguatan kerja sama pertahanan ini adalah penandatanganan Indonesia-Australia Defence Cooperation Arrangement/DCA pada Februari 2024. Perjanjian ini ditandatangani oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Menteri Pertahanan Australia Richard Marles. DCA bertujuan untuk semakin mengintensifkan kerja sama operasional, inter-operabilitas, dan pertukaran personel militer. Perjanjian ini memungkinkan latihan bersama yang lebih kompleks, peningkatan kunjungan antar-pasukan, serta kemungkinan kerja sama di bidang industri pertahanan dan alih teknologi (Kementerian Pertahanan RI, 2024).

Implementasi kerja sama pertahanan bilateral diwujudkan dalam berbagai program dan kegiatan yang mencakup spektrum luas, dari dialog strategis hingga latihan militer lapangan.

Pertama, Latihan Militer Bersama (Joint Military Exercise). Latihan militer menjadi ujung tombak kerja sama operasional. Latihan tahunan seperti Exercise Kangaroo yang melibatkan berbagai matra angkatan perang dan Exercise Cassowary untuk pasukan khusus, secara rutin digelar untuk meningkatkan profesionalisme dan inter-operabilitas. Latihan-latihan ini tidak hanya bertujuan untuk membangun kapabilitas tempur, tetapi juga untuk memperkuat saling pengertian dan kepercayaan di antara personel militer kedua negara (Puspita & Beni, 2020).

Kedua, Pendidikan dan Pelatihan (Education and Training). Program pertukaran perwira dan pendidikan di akademi militer kedua negara telah berlangsung lama. Sebagian perwira militer TNI menempuh pendidikan di berbagai institusi pertahanan Australia, demikian pula sebaliknya. Program ini dinilai efektif dalam membangun jejaring personal dan pemahaman lintas budaya di kalangan elit militer, yang pada gilirannya turut berkontribusi pada pencapaian stabilitas keamanan hubungan jangka panjang.

Ketiga, Penanganan Ancaman Non-Tradisional (Handling Non-Traditional Threat). Kolaborasi paling nyata terlihat dalam upaya bersama mengatasi ancaman keamanan non-tradisional. Kerja sama intelijen dan penegakan hukum dalam memerangi jaringan teroris, seperti jaringan Jemaah Islamiyah pasca Bom Bali 2002, menjadi contoh keberhasilan kolaborasi kedua negara. Selain itu, kerja sama patroli terkoordinasi di wilayah perbatasan untuk mengatasi isu penyelundupan manusia, illegal fishing, dan penyelundupan narkoba juga terus ditingkatkan (Missbach, 2015).

Keempat, Dialog Strategis dan Keamanan Maritim (Strategic Dialogue and Maritime Security). Mengingat kedua negara adalah negara maritim, isu keamanan laut menjadi fokus utama. Kerja sama mencakup pertukaran informasi maritim, patroli terkoordinasi, dan pembangunan kapasitas penjaga pantai. Kedua negara juga memiliki kepentingan bersama dalam memastikan kebebasan bernavigasi dan penyelesaian sengketa secara damai di kawasan Indo-Pasifik, yang seringkali menjadi topik utama dalam forum-forum regional seperti ASEAN Regional Forum (ARF) dan East Asia Summit (EAS).

Hubungan Indonesia-Australia dewasa ini menunjukkan dinamika positif dengan ditandatanganinya Traktat Keamanan Bersama yang baru (Bernama.com, 2026). Hal ini mencerminkan persahabatan erat, kemitraan, dan kepercayaan mendalam diantara Australia dan Indonesia, perjanjian ini diyakini membawa kerja sama pertahanan kedua negara ke tingkat baru (Prime Minister of Australia, 2026). Traktat ini memperdalam kerja sama pertahanan, investasi (Danantara), dan komitmen stabilitas kawasan (Antara News, 2025).

Namun, tantangan tetap ada, meliputi isu klasik seperti imigrasi ilegal dan hukuman mati (Amnesty International, 2026). Kritik juga muncul dari masyarakat sipil yang menyoroti absennya akuntabilitas HAM dalam kerja sama keamanan tersebut, serta sensitivitas isu Papua yang berpotensi mengganggu arsitektur keamanan bilateral jika tidak dikelola hati-hati (SBS.com.au, 2026).

Hubungan modern Indonesia bersama Australia telah berfluktuasi antara kerja sama dan kecurigaan, seringkali bergantung pada masalah kedaulatan (Arshali & Kurnia, 2026). Perjanjian keamanan bilateral formal pertama yaitu Perjanjian Pemeliharaan Keamanan tahun 1995, merupakan terobosan, yang mana mewajibkan kedua belah pihak untuk berkonsultasi tentang perwujudan kepentingan keamanan bersama. Namun, pakta ini ditinggalkan pada tahun 1999 ketika pasukan penjaga perdamaian PBB yang dipimpin Australia memasuki wilayah Timor Timur saat negara itu memilih kemerdekaan melalui referendum.

Meskipun kerja sama pertahanan berjalan intensif, hubungan ini tidak akan pernah terpisahkan dari berbagai tantangan dan dinamika yang dapat mengganggu stabilitas keamanan di kawasan Indo Paifik.

Salah satu sumber ketegangan paling persisten adalah isu Papua. Kekhawatiran Australia terhadap isu hak asasi manusia di Papua dan pemberian suaka politik kepada sekelompok warga Papua pada tahun 2006 sempat memicu krisis diplomatik yang signifikan. Meskipun Perjanjian Lombok secara eksplisit menegaskan prinsip non-intervensi, sentimen di Indonesia tetap sensitif terhadap apa pun yang dianggap sebagai campur tangan Australia dalam urusan domestiknya, terutama terkait kedaulatan atas Papua (Crouch, 2010).

Tantangan lainnya berasal dari perbedaan persepsi dan kepentingan strategis. Australia, sebagai sekutu dekat Amerika Serikat, memiliki perspektif yang berbeda mengenai poros keamanan di kawasan dibandingkan dengan Indonesia yang menganut prinsip politik luar negeri bebas aktif. Isu seperti peningkatan patroli militer di Laut Cina Selatan dan aliansi keamanan AUKUS (Australia-Inggris-AS) menimbulkan kekhawatiran di Jakarta mengenai potensi peningkatan ketegangan dan perlombaan senjata di kawasan (Sukma, 2024).


Empat Tahun Invasi Rusia, Zelenskyy: Trump Tidak Cukup Menekan Putin

Sebelumnya

Susunan Pengurus Partai Pekerja Korea Telah Diumumkan, Kim Jong Un Duduki Tiga Posisi Kunci

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Politik Global