Ini tidak lazim. Baru seumur jagung sudah menerima salah satu penghargaan tertinggi di Republik ini.
Oleh: Dr. Selamat Ginting, Analis Politik dan Militer Universitas Nasional (UNAS)
DALAM politik, penghargaan negara tidak pernah sepenuhnya bersifat administratif. Penghargaan selalu mengandung pesan politik, simbol kekuasaan, sekaligus penilaian moral terhadap seseorang.
Oleh karena itu, ketika sejumlah penerima Bintang Mahaputera Utama maupun purnawirawan perwira tinggi yang memperoleh kenaikan pangkat kehormatan tersandung persoalan hukum atau diberhentikan dari jabatan strategis, publik pun mulai mempertanyakan makna dan ketepatan pemberian penghargaan tersebut.
Pertanyaan yang muncul bukan semata-mata soal individu yang bermasalah, melainkan menyangkut standar dan mekanisme negara dalam memberikan penghargaan tertinggi kepada pejabat publik. Kontroversi sebenarnya sudah muncul sejak awal. Sejumlah pejabat menerima Bintang Mahaputera Utama ketika usia pemerintahan Presiden Prabowo Subianto baru berusia 10 bulan pada Agustus 2025 lalu. Ini tidak lazim. Baru seumur jagung sudah menerima salah satu penghargaan tertinggi di Republik ini.
Padahal, secara logika publik, penghargaan atas pengabdian dan prestasi biasanya diberikan setelah seseorang menunjukkan hasil kerja yang terukur dan dapat dievaluasi secara utuh, misalnya setelah selesainya lima tahun pemerintahan. Jadi ketika masa kerja pemerintah Prabowo baru berjalan sekitar 10 bulan, muncul pertanyaan: prestasi apa yang sudah selesai dinilai sehingga mereka layak memperoleh penghargaan negara tingkat tinggi?
Pertanyaan serupa muncul pada pemberian kenaikan pangkat kehormatan kepada sejumlah perwira tinggi purnawirawan maupun tokoh tertentu pada Agustus 2025 di Batujajar, Bandung, Jawa Barat. Apa ukuran kelayakannya sehingga mereka mendapatkan kenaikan pangkat kehormatan setelah sekian lama pensiun dari dinas militer?
Teruji Jangka Panjang
Pangkat dalam tradisi militer pada dasarnya merupakan penghargaan atas prestasi, pengabdian, pengalaman kepemimpinan, dan rekam jejak yang telah teruji dalam waktu panjang. Oleh karena itu, ketika pangkat kehormatan diberikan kepada tokoh yang masih berada dalam pusaran kekuasaan politik, sebagian kalangan melihatnya bukan sekadar penghormatan institusional, melainkan bagian dari komunikasi politik rezim.
Misalnya, baru lima bulan sebagai Dirut Agrinas Palma Nusantara, Agus Sutomo mendapatkan penghargaan Jenderal Kehormatan (Purn). Belakangan, baru sekitar setahun menjabat, dia diberhentikan dari jabatannya dengan "aroma tak sedap" yang tidak dipublikasikan kepada publik.
Begitu juga dengan Letjen Kehormatan (Purn) Lodewijk Pusung, bahkan lebih tragis lagi. Dia diberhentikan sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) dan kini menjadi pesakitan di rumah tahanan Kejaksaan Agung dengan dugaan kasus korupsi. Pusung tidak sendirian, ia bersama Kepala BGN Dadan Hindayana serta Wakil Kepala BGN lainnya, Irjen Polisi (Purn) Sonny Sonjaya.
Politik Simbol dan Konsolidasi Kekuasaan
Dalam ilmu politik, penghargaan negara sering dipahami sebagai instrumen simbolik. Negara menggunakan simbol untuk membangun loyalitas, memperkuat legitimasi, dan mempererat hubungan dengan kelompok elite yang dianggap penting.
Bintang jasa, pangkat kehormatan, jabatan komisaris, hingga posisi strategis dalam BUMN sering kali tidak hanya berfungsi sebagai penghargaan personal. Melainkan juga menjadi bagian dari mekanisme distribusi sumber daya politik.
Dari perspektif ini, pemberian penghargaan kepada tokoh-tokoh tertentu, dapat dibaca sebagai upaya memperkuat koalisi kekuasaan. Penguasa membutuhkan dukungan dari elite sipil, birokrasi, polisi, militer, maupun kelompok politik tertentu.
Penghargaan negara menjadi salah satu instrumen untuk menjaga hubungan tersebut.
Masalah muncul ketika penghargaan diberikan terlalu dini. Sebab penghargaan yang seharusnya menjadi pengakuan atas prestasi, berisiko berubah menjadi alat politik jangka pendek.
Ketika penghargaan diberikan sebelum kinerja dapat diuji secara menyeluruh, negara kehilangan kesempatan melakukan evaluasi objektif terhadap penerimanya.
Akibatnya, jika di kemudian hari penerima penghargaan terjerat kasus hukum atau gagal menjalankan tugasnya, yang dipertanyakan bukan hanya individu tersebut, tetapi juga kredibilitas institusi yang memberikan penghargaan. Termasuk kredibilitas Presiden Prabowo Subianto yang melakukan obral penghargaan.
Inflasi Kehormatan
Dalam ekonomi dikenal istilah inflasi, yaitu ketika nilai mata uang menurun karena jumlahnya terlalu banyak beredar. Dalam politik juga terdapat fenomena yang dapat disebut sebagai "inflasi kehormatan".
Letkol Teddy Indra Wijaya misalnya, di institusi militer antara lain baru menerima Satyalancana Kesetiaan 8 tahun, dan baru 14 tahun menjadi anggota TNI. Namun yang mengejutkan Teddy langsung menerima Bintang Mahaputera Utama. "Memangnya Teddy ini siapa di militer? Anak kemarin sore sudah melampaui para bintang empat," kata seorang purnawirawan bintang tiga TNI.
Dari jabatannya yang "aneh" prajurit aktif TNI sebagai Seskab, tapi golongannya turun menjadi eselon 2 saja, sudah tidak masuk kriteria sebagai penerima penghargaan tersebut. Letkol pun bukan masuk kategori eselon 2 melainkan eselon 4.
Kenaikan pangkat Teddy mendahului teman-teman seangkatan, bahkan seniornya. Jabatannya juga aneh bin ajaib, karena menyalahi UU TNI, khususnya bagi perwira aktif yang menduduki jabatan di pemerintahan sipil. Tapi istana tutup mata dan telinga terhadap kritik ilmiah tersebut.




KOMENTAR ANDA