post image
KOMENTAR

​Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan para pemangku kepentingan terus berupaya mencari jalan tengah untuk menyelaraskan pertumbuhan ekonomi dan investasi dengan perlindungan lingkungan hidup serta hak-hak masyarakat adat. Isu ini menjadi sorotan dalam program CNN Indonesia Prime News Spesial bertajuk “Lingkungan Adat dan Investasi: Mencari Jalan Tengah”, Selasa, 21 Juli 2026.

​Menteri Lingkungan Hidup, Muhammad Jumhur Hidayat, menegaskan bahwa dikotomi antara pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan harus dihilangkan. Menurutnya, pembangunan ekonomi harus berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan serta pelibatan masyarakat lokal secara aktif melalui persiapan dan integrasi sosial yang matang.

“Pertumbuhan melalui perlindungan lingkungan menjadi satu kata kunci. Setiap kegiatan ekonomi harus patuh terhadap lingkungan dan komitmen yang dibuat,” ujar Jumhur.

​Pemerintah juga berkomitmen menindak tegas pelaku usaha yang mengabaikan aturan lingkungan. Hingga pertengahan tahun 2026, Kementerian Lingkungan Hidup mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari denda-denda lingkungan telah melampaui target, mencapai Rp1,6 triliun.

Penegakan hukum ini tidak hanya menyasar korporasi besar, tetapi juga pemerintah daerah yang dinilai lalai dalam pengelolaan lingkungan, seperti penanganan sampah.

​Sementara itu, anggota Komisi XII DPR RI, Ramson Siagian, menyampaikan bahwa pihak legislatif saat ini tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat di badan legislasi.

RUU tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, pengakuan wilayah adat, serta mengatur pola kemitraan yang adil antara investor dan masyarakat adat, sekaligus mendukung target investasi nasional guna mendongkrak pertumbuhan ekonomi.

​Dari sisi praktisi, Direktur Eksekutif Kehati, Ricky Frindos, menilai bahwa konflik yang kerap terjadi bukan sekadar pertarungan antara ekonomi dan lingkungan, melainkan benturan antara ekonomi jangka pendek versus ekonomi jangka panjang.

Oleh karena itu, penerapan prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola yang baik (Environmental, Social, and Governance / ESG) serta pemberdayaan masyarakat lokal sebagai mitra pembangunan menjadi kunci utama agar kekayaan keanekaragaman hayati Indonesia tetap terjaga demi generasi mendatang.

​Melalui penguatan regulasi, ketegasan penegakan hukum, serta pelibatan masyarakat adat, pemerintah optimistis target pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan dapat tercapai tanpa mengorbankan kelestarian alam.


Poros Muda NU Soroti Tunggakan Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Minta Evaluasi Direksi

Sebelumnya

Bentrokan di Adonara Alarm Keras Reformasi Sektor Keamanan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Nasional