post image
Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia yang diduga mendapatkan gelar doktor bodong dari Universitas Indonesia.
KOMENTAR

Keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan sanksi etik yang dijatuhkan Universitas Indonesia (UI) untuk promotor Bahlil Lahadalia, membuat kampus UI kembali panas. 

Sebanyak 301 Guru Besar UI telah bergerak, memprotes keputusan PTUN membatalkan sanksi bagi promotor disertasi Ketua Umum Partai Golkar itu. Sang promotor dinilai bersalah dan dijhatuhi sanksi etik karena meluluskan uijan doktor Bahlil walau yang bersangkutan baru menempuh pendidikan doktoral 20 bulan.

Selain masa pendidikan yang terlalu singkat, disertasi Bahlil juga bermasalah karena memiliki indeks kesamaan dengan karya lain hingga 95 persen. Artinya, disertasi Bahlil untuk mendapatkan gelar doktor dari universitas paling bergengsi di tanah air itu adalah plagiasi atau tiruan.

Protes korps Guru Besar UI disampaikan dalam jumpa pers yang diselenggarakan hari Sabtu dan Minggu kemarin, 6 dan 7 Juni 2026.     

Bukan hanya korps Guru Besar UI yang gerah. Ikatan Alumni UNI (ILUNI) dari berbagai daerah juga menyesalkan keputusan PTUN Jakarta itu.

ILUNI Jawa Barat, misalnya, dalam pernyataan yang diterima redaksi mengatakan integritas akademik merupakan nilai tertinggi yang harus dijaga dan tidak boleh dikalahkan oleh formalisme hukum.

Dalam keterangan yang ditandatangani Ketua Hendra Indrawan, dan Sekretaris Silmiyanti Zurlen, ILUNI Jawa Barat menyampaikan lima sikap sebagai berikut:

Pertama, menolak putusan PTUN membatalkan Sanksi Etik UI. ILUNI UI Jawa Barat menyatakan sependapat dengan para guru besar bahwa ranah etika akademik bukanlah kewenangan pengadilan umum.

Mereka menilai putusan PTUN Jakarta dan PT TUN yang membatalkan sanksi terhadap promotor dan ko-promotor disertasi Bahlil Lahadalia telah mencampuri otonomi akademik yang dijamin oleh undang-undang. Oleh karena itu, mereka mendorong Mahkamah Agung (MA) untuk mengabulkan permohonan kasasi Rektor UI dan mengembalikan kewenangan penuh penegakan etik kepada institusi perguruan tinggi.

Kedua, ILUNI Jawa Barat mengingatkan bahwa pelanggaran akademik merusak kepercayaan publik secara fundamental.

“Ketidakjujuran, perlakuan khusus, dan konflik kepentingan telah merusak kepercayaan publik terhadap ilmu pengetahuan secara fundamental. Secara moral, dampak kerusakan kepercayaan ini dinilai sama seriusnya dengan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime seperti korupsi.

ILUNI Jawa Barat juga menyampaikan dukungan penuh terhadap Amicus Curiae yang diajukan ke Mahkamah Agung. Diharapkan amicus curiae atau sahabat pengadilan yang disampaikan 301 guru besar menjadi masukan akademik independen kepada Mahkamah Agung.

ILUNI juga merasa perlu ikut melindungi marwah dan otonomi kampus sebagai institusi pendidikan tinggi. 

“ILUNI UI Jawa Barat memahami bahwa perjuangan ini bukan sekadar menyelesaikan satu kasus, melainkan untuk melindungi otonomi seluruh perguruan tinggi di Indonesia,” ujar ILUNI Jawa Barat.

ILUNI Jawa Barat memperingatkan bahwa jika sanksi etik dapat dibatalkan oleh pengadilan hanya karena alasan prosedural, maka masa depan pendidikan tinggi nasional akan berada dalam bahaya. Setiap kampus harus memiliki hak untuk menegakkan disiplin akademik tanpa takut digugat di ranah perdata maupun tata usaha negara.

ILUNI Jawa Barat juga mengajak semua pihak untuk menjaga etika akademik. 

“ILUNI UI Jawa Barat mengajak seluruh alumni UI, baik yang berada di Jawa Barat maupun di seluruh Indonesia, untuk berdiri bersama para guru besar. Mari kita jaga agar gelar akademik tetap bermakna, diperoleh melalui proses yang jujur, ketat, dan terhormat. Etika tidak bisa digugat di pengadilan,” tegas ILUNI UI Jawa Barat.


Akankah Krisis Nilai Tukar 1997 Terulang?

Sebelumnya

Dubes Djauhari: “Indonesia Emas 2045” Butuh Mitra Strategis Beijing

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Nasional