Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) menyampaikan keprihatinan mendalam terkait perlakuan khusus yang diterima oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Eks Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febri.
Tersangka kasus dugaan korupsi tersebut disorot tajam karena tidak dikenakan borgol maupun rompi tahanan berwarna merah saat menjalani proses hukum di Kejaksaan Agung hingga dipindahkan penahanannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pihak Kejaksaan Agung berdalih bahwa alasan tidak digunakannya atribut tahanan standar tersebut dikarenakan proses penanganan yang berlangsung hingga larut malam. Namun, dalih ini dinilai tidak masuk akal dan memicu kritik keras dari berbagai pihak. DPP KNPI menilai penanganan tersebut menjadi preseden buruk dalam sistem penegakan hukum nasional yang seharusnya menjunjung tinggi kesetaraan.
Ketua Umum DPP KNPI, Tantan Taufiq Lubis, menegaskan bahwa fenomena ini memperlihatkan adanya ketimpangan nyata dalam penegakan hukum di Indonesia. Pihaknya membandingkan perlakuan terhadap pejabat tinggi dengan masyarakat kecil, di mana rakyat biasa yang tersangkut kasus kecil seperti dugaan pencurian singkong atau tabung gas kerap langsung diborgol dan dipertontonkan ke publik tanpa kompromi.
Kasus korupsi yang melibatkan mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung ini dinilai sebagai tamparan keras bagi institusi penegak hukum. Ketika jajaran yang semestinya menjadi garda terdepan dalam memberantas kejahatan rasuah justru terseret dalam praktik kotor, maka kepercayaan publik terhadap marwah dan keadilan hukum di tanah air terancam runtuh secara mendasar.
Merujuk pada data konsisten dari KPK, Indonesia Corruption Watch (ICW), serta PPATK, korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum membawa dampak buruk yang berlipat ganda. Kejahatan ini tidak hanya menggerogoti keuangan dan merugikan negara secara materi, tetapi juga merusak tatanan serta sistem keadilan dari dalam tubuh lembaga penegak hukum itu sendiri.
DPP KNPI juga mengingatkan kembali amanat Pasal 27 UUD 1945 yang secara tegas menjamin bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum (equality before the law). Diperlakukannya tersangka korupsi kelas "kakap" tanpa borgol, dikawal pengacara mewah, serta memperoleh kelonggaran fasilitas memperkuat narasi publik bahwa hukum di Indonesia masih cenderung tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
Lebih jauh, penggunaan borgol dan rompi tahanan bukan sekadar prosedur formalitas belaka, melainkan simbol penting bahwa tidak ada satu pun individu yang kebal hukum. Penghapusan simbol pemidanaan bagi pejabat publik dikhawatirkan mengirimkan pesan berbahaya kepada masyarakat luas bahwa tindakan korupsi dapat dinegosiasikan selama pelaku memiliki jabatan dan jaringan kekuasaan.
Penegakan hukum yang inkonsisten dan tebang pilih ini dikhawatirkan memberikan pembelajaran buruk (bad contoh) bagi generasi muda bangsa. Alih-alih memberikan efek jera yang nyata, pola penanganan berstandar ganda seperti ini berpotensi melahirkan sinisme, apatisme, serta hilangnya rasa percaya generasi muda terhadap komitmen negara dalam menegakkan keadilan.
Menyikapi kondisi tersebut, DPP KNPI mendesak Kejaksaan Agung dan seluruh aparat penegak hukum untuk menerapkan standar operasional prosedur (SOP) secara konsisten tanpa pandang bulu. Pemerintah juga didesak untuk bersikap tegas dan tidak setengah-setengah, serta melakukan reformasi internal secara menyeluruh di tubuh Kejaksaan guna membersihkan oknum-oknum yang merusak institusi.
Mengakhiri pernyataannya, Tantan Taufiq Lubis menyerukan kepada seluruh pemuda Indonesia untuk tetap kritis dan mengawal agenda pemberantasan korupsi demi menyelamatkan masa depan bangsa. Ia memperingatkan bahwa ketika hukum sudah tidak lagi berdiri adil dan hanya dikuasai oleh kepentingan korup, maka masa depan dan keselamatan negara sedang berada dalam ancaman serius.



KOMENTAR ANDA