Keputusan Kejaksaan Agung menitipkan penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai kritikan tajam. SETARA Institute menilai langkah tersebut tidak otomatis mencerminkan proses penanganan perkara yang independen dan akuntabel.
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menyoroti bahwa penggunaan fasilitas penahanan milik KPK tersebut cenderung sebatas manuver politik. Langkah ini dinilai sengaja dirancang untuk membangun persepsi publik seolah-olah Kejaksaan Agung menangani perkara Febrie secara transparan dan objektif, meskipun pengendali utama perkara tidak berubah.
Hendardi menegaskan, penggunaan rutan lembaga rasuah tersebut tidak mengubah fakta mendasar bahwa seluruh kendali penyidikan dan penuntutan tetap berada sepenuhnya di tangan Kejaksaan Agung. Padahal, Febrie merupakan mantan pejabat tinggi di tubuh korps adhyaksa itu sendiri, sehingga potensi benturan kepentingan sangat tinggi.
Dalam perspektif akuntabilitas penegakan hukum, kasus hukum yang menyeret pejabat tinggi Kejaksaan Agung seharusnya diserahkan kepada lembaga penegak hukum lain yang sepenuhnya independen. Lembaga penyidik idealnya tidak memiliki keterikatan kelembagaan maupun konflik kepentingan dengan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Hendardi menekankan pentingnya menegakkan prinsip nemo judex in causa sua, yang bermakna tidak seorang pun boleh menjadi hakim atau mengadili perkara yang menyangkut kepentingannya sendiri. Atas dasar asas etik dan hukum tersebut, seluruh proses hukum kasus Febrie semestinya secara penuh dialihkan penanganannya kepada KPK demi menjaga integritas dan kepercayaan publik.
Sikap Kejaksaan Agung yang enggan menyerahkan kasus Febrie ke KPK mengindikasikan dua hal krusial. Pertama, terdapat indikasi kuat adanya kepentingan internal untuk menjaga reputasi dan citra kelembagaan Kejaksaan Agung dari potensi terungkapnya kekusutan yang lebih luas di dalam institusi tersebut.
Dengan mempertahankan penanganan secara internal, Kejaksaan Agung dinilai dapat mengendalikan arah penyidikan, pembentukan narasi publik, hingga meredam dampak politik dan kelembagaan yang dapat timbul. Padahal, persepsi independensi di mata masyarakat sangat menentukan kredibilitas sebuah proses penegakan hukum.
Indikasi kedua adalah adanya kekhawatiran bahwa penyidikan yang dilakukan KPK secara independen akan membuka ruang lebar untuk menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain. Penyidikan internal Kejaksaan Agung dikhawatirkan hanya melokalisasi perkara sehingga berhenti pada figur Febrie sebagai pihak yang ditumbalkan.
Pola penanganan yang terlokalisasi ini berisiko menghambat pengungkapan aktor-aktor lain yang berpotensi memiliki tanggung jawab pidana, baik secara horizontal sesama pejabat Kejaksaan Agung maupun secara vertikal dengan relasi kekuasaan lebih tinggi. Penegakan hukum model ini dinilai mengorbankan prinsip pengungkapan kebenaran secara menyeluruh (full disclosure).
SETARA Institute mengingatkan bahwa kasus Febrie bukan sekadar perkara pidana individu, melainkan ujian bagi kredibilitas pemberantasan korupsi di tubuh aparat penegak hukum. Pengalihan penanganan perkara ke KPK dianggap sebagai langkah strategis untuk membuktikan komitmen negara terhadap prinsip equality before the law tanpa diskriminasi atau perlindungan kepentingan sektoral.



KOMENTAR ANDA