Oleh: Abdullah Rasyid, Komisioner KPUD Jambi (2003–2008), DR. (Cand) Ilmu Pemerintahan IPDN
BAGI banyak orang, urusan dokumen menyimpan pengalaman yang tidak menyenangkan. Sudah mengantre sejak pagi, ternyata masih ada berkas yang kurang. Sudah berharap diterima bekerja, kesempatan tertutup karena persyaratan belum lengkap. Pengalaman seperti itu membuat masyarakat peka ketika dokumen seorang calon pemimpin negara dipersoalkan.
Mereka ingin merasa bahwa ketelitian yang dituntut dari warga biasa juga berlaku bagi orang yang hendak memegang kekuasaan.
Perasaan itulah yang perlu kita pahami setelah Mahkamah Konstitusi membacakan putusan perkara persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Selasa malam, 6 Oktober 2026. Permohonan Denny Indrayana bersama sebelas pemohon lainnya dinyatakan tidak dapat diterima. Tetapi membaca amar saja akan membuat kita kehilangan bagian penting dari putusan tersebut.
Dalam pertimbangannya, MK membahas bukti pendidikan yang diajukan. Ada temuan yang serius, ada batas kewenangan yang dijelaskan, dan ada tanggung jawab yang belum selesai.
Yang Sebenarnya Ditemukan MK
Pada halaman 372–375, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri sebagai dasar penyetaraan dengan tamat sekolah menengah atas atau sederajat.
Mahkamah juga membedakan bukti kehadiran belajar dari bukti kelulusan. Certificate of attendance dan dokumen pendukung yang diperiksa dinilai tidak menunjukkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu.
Perbedaan ini mudah dipahami. Mengikuti pelajaran dan menyelesaikan pendidikan adalah dua hal yang perlu dibuktikan secara berbeda. Seseorang dapat mempunyai pengetahuan yang baik, tetapi ketika aturan mensyaratkan tamat sekolah, penyelenggara harus memastikan adanya bukti yang memenuhi ketentuan tersebut.
MK menegaskan bahwa penilaian “memiliki pengetahuan setara” tidak sama dengan pembuktian “tamat sekolah”. Karena itu, temuan ini tidak layak dianggap sekadar persoalan istilah atau kekurangan administrasi kecil.
Namun, kita tetap perlu menjaga ketepatan kalimat. Mengatakan MK tidak menemukan bukti kelulusan yang meyakinkan sesuai persyaratan lebih tepat daripada menyimpulkan bahwa seluruh riwayat pendidikan Gibran telah terbukti palsu. Kesimpulan terakhir itu tidak dinyatakan dalam putusan.
Ketelitian tidak melemahkan kritik. Ia membuat kritik lebih sulit dipatahkan.
Mengapa Permohonan Tidak Diterima?
Pertanyaan berikutnya tentu muncul: jika terdapat persoalan pembuktian, mengapa permohonan tidak diterima?
MK menjelaskan bahwa Gibran sudah berstatus wakil presiden setelah dilantik pada 20 Oktober 2024. Persoalan yang diajukan tidak lagi tepat diselesaikan melalui sengketa hasil pemilu sebagaimana dimohonkan. Mahkamah juga menyatakan para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum karena bukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Karena itu, putusan ini tidak membatalkan pelantikan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya.
Tetapi putusan tersebut juga tidak dapat dibaca sebagai pernyataan bahwa seluruh pemeriksaan pencalonan telah berjalan tanpa masalah. Temuan tentang bukti pendidikan tetap tercantum dalam pertimbangan hakim.
Di sinilah kita perlu berhenti sejenak dari kebiasaan mencari kemenangan politik. Ada orang yang mungkin ingin mengatakan semuanya selesai. Ada pula yang ingin menyatakan pemberhentian tinggal menunggu waktu. Isi putusan membutuhkan pembacaan yang lebih cermat daripada kedua kesimpulan itu.
Pemakzulan Memerlukan Proses Tersendiri
Temuan MK memberikan bahan penting untuk ditelaah oleh lembaga yang berwenang. Mahkamah sendiri menyebut tindak lanjut persoalan tersebut menjadi ranah lembaga sesuai kewenangan dalam UUD 1945.
Namun, itu bukan perintah pemberhentian.
Jika DPR hendak menindaklanjuti persoalan keterpenuhan syarat jabatan melalui mekanisme konstitusional, prosesnya tidak cukup berlangsung di DPR dan MPR saja. UUD 1945 mengatur keterlibatan DPR, pemeriksaan pendapat DPR oleh MK, kemudian keputusan MPR apabila persyaratan untuk melanjutkan proses terpenuhi.
Putusan sengketa pemilu ini tidak menggantikan pemeriksaan dalam mekanisme tersebut. Menyatakan Gibran “sudah dapat dimakzulkan karena pelanggarannya terbukti” melompati tahapan yang masih harus dijalankan.
Masyarakat berhak meminta DPR menelaah temuan itu secara terbuka. DPR pun perlu menjelaskan sikapnya dengan alasan yang dapat diperiksa. Keseriusan persoalan menuntut pekerjaan yang tertib, bukan perlombaan mengucapkan kesimpulan paling keras.



KOMENTAR ANDA