post image
Joko Widodo dan Gibran Rakabuming Raka
KOMENTAR

Oleh: Dr. Selamat Ginting, Pengamat Politik Universitas Nasional (UNAS)

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyisakan persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar kalah atau menangnya sebuah gugatan.

Pada Selasa, 6 Oktober 2026, MK memang menyatakan permohonan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima. Namun, alasan yang membuat putusan ini menarik justru terdapat dalam pertimbangan hukumnya: MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA, MA, SMK, atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan UU Pemilu.

Di sinilah letak paradoks putusan tersebut. Gugatan tidak diterima, tetapi persoalan substansial mengenai bukti pendidikan justru tercatat dalam pertimbangan MK.

MK tidak mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden. Mahkamah juga tidak menyatakan Gibran kehilangan jabatan. Namun, temuan dalam pertimbangan hukum tersebut tetap memiliki implikasi politik karena menyentuh salah satu persyaratan dasar untuk menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden.

Etika Politik dan Legitimasi

Dalam negara demokrasi, jabatan publik bukan hanya persoalan legalitas formal. Ada pula dimensi etika politik dan legitimasi publik.

Oleh karena itu, setelah putusan MK tersebut, muncul pertanyaan politik yang sulit dihindari: apakah Gibran secara etis perlu mempertimbangkan pengunduran diri sebagai Wakil Presiden?

Pertanyaan tersebut tentu berbeda dengan pertanyaan apakah MK telah memberhentikan Gibran. Jawabannya jelas: belum. Namun, seorang pejabat publik dapat mengambil keputusan politik yang lebih luas daripada sekadar mengikuti konsekuensi minimal sebuah putusan pengadilan.

Jika seorang Wakil Presiden berada dalam situasi ketika Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen pendidikan yang menjadi persyaratan pencalonan, maka persoalannya bukan lagi sekadar dokumen administratif. Persoalannya menyangkut kepercayaan publik terhadap proses pencalonan dan integritas penyelenggaraan pemilu.

Di sinilah pengunduran diri, apabila benar-benar dipilih oleh Gibran, dapat dipandang sebagai pilihan politik dan etis untuk meredakan persoalan legitimasi. Sebaliknya, apabila Gibran memilih tetap menjabat, keputusan itu juga membawa konsekuensi politik. Dia harus memberikan penjelasan yang transparan kepada publik mengenai status pendidikan yang menjadi salah satu syarat pencalonannya.

MK Lempar Bola ke Ranah Politik?

Ada satu aspek menarik lainnya. Para pemohon, termasuk Denny Indrayana, meminta MK menilai keabsahan syarat pendidikan Gibran dan konsekuensi hukum terhadap pencalonannya.

Namun, MK akhirnya tidak sampai pada permintaan tersebut karena persoalan kedudukan hukum para pemohon dan ketentuan mengenai tenggang waktu pengajuan sengketa hasil pemilu.

Artinya, MK tidak memberikan putusan diskualifikasi, tetapi juga tidak menghapus fakta yang ditemukan dalam persidangan mengenai tidak ditemukannya bukti ijazah setara SMA tersebut.

Di sinilah muncul apa yang dapat disebut sebagai "bola politik" kepada lembaga politik.
Namun istilah tersebut harus dipahami secara hati-hati. 

MK tidak secara eksplisit menyerahkan mandat kepada MPR untuk memberhentikan Gibran. Fakta yang terjadi adalah putusan tersebut membuka kembali ruang perdebatan konstitusional dan politik mengenai konsekuensi dari persoalan pemenuhan syarat jabatan.

MPR Tidak Boleh Bertindak di Luar Konstitusi

Jika persoalan ini kemudian dibawa ke MPR, mekanismenya tidak boleh disederhanakan menjadi keputusan politik semata. Pasal 7A UUD 1945 menyebut Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. 

Tetapi Pasal 7B memberikan prosedur yang ketat: DPR terlebih dahulu harus mengajukan permintaan kepada MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR tersebut. Setelah itu barulah proses berlanjut ke MPR sesuai ketentuan konstitusi.

Dengan demikian, MPR tidak bisa begitu saja menjadikan pertimbangan putusan PHPU ini sebagai dasar langsung untuk memberhentikan Wakil Presiden. Konstitusi harus menjadi pagar politik.

Pilpres 2029 Lampu Kuning untuk Gibran

Konsekuensi politik lainnya justru dapat terasa menjelang Pemilu 2029. Putusan MK tersebut dapat menjadi faktor yang diperhitungkan oleh partai-partai politik apabila nama Gibran kembali muncul sebagai kandidat dalam Pilpres 2029.

Partai politik tentu harus menghitung bukan hanya popularitas atau kekuatan politik seorang kandidat, tetapi juga risiko hukum pencalonannya.


Fadli: Pertimbangan Hukum dan Amar Putusan Berbeda, Kawal Gibran!

Sebelumnya

Akhirnya Anggota DPR Minta Gibran Diberhentikan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Nasional