Jika dokumen pendidikan dipersoalkan, maka yang harus dijawab adalah sederhana: dokumen apa yang digunakan, siapa yang menerbitkannya, bagaimana proses penyetaraannya, dan apakah seluruh prosedur dilakukan sesuai peraturan yang berlaku?
Jawaban atas pertanyaan tersebut harus transparan. Sebab demokrasi tidak hanya membutuhkan pemenang pemilu. Demokrasi membutuhkan kepercayaan terhadap proses yang menghasilkan pemenang tersebut.
Putusan MK telah selesai dibacakan. Tetapi konsekuensi politiknya belum tentu selesai.
Gibran memang belum dinyatakan kehilangan jabatan. Gibran juga belum dinyatakan dilarang maju pada 2029.
Namun, satu hal menjadi jelas: persoalan dokumen pendidikan kini telah memperoleh tempat resmi dalam pertimbangan hukum MK. Karena itu, menjelang 2029, partai politik yang mempertimbangkan Gibran sebagai calon harus menghitung persoalan tersebut sebagai bagian dari risiko pencalonan.
Bukan karena MK telah menyatakan Gibran pasti akan didiskualifikasi, melainkan karena persoalan yang sama berpotensi kembali menjadi objek pemeriksaan apabila syarat pencalonan kembali dipersoalkan.
Di titik inilah bola politik kembali bergulir. Bukan hanya kepada Gibran. Bukan hanya kepada DPR dan MPR. Tetapi juga kepada partai-partai politik yang kelak harus menentukan: apakah mereka bersedia mengambil risiko hukum dan politik dari seorang kandidat yang masih membawa persoalan mengenai syarat pendidikan?
Bagi Gibran sendiri, pertanyaan terbesarnya bukan semata-mata apakah ia masih sah menjabat hari ini. Pertanyaannya adalah: bagaimana memulihkan dan memastikan legitimasi politiknya untuk masa depan?
Sebab dalam demokrasi, memenangkan pemilu adalah satu perkara. Mempertahankan kepercayaan publik terhadap legitimasi kemenangan itu adalah perkara yang jauh lebih panjang.



KOMENTAR ANDA