post image
Joko Widodo dan Gibran Rakabuming Raka
KOMENTAR

Jika persoalan ijazah yang menjadi syarat pendidikan calon Presiden dan Wakil Presiden belum memperoleh kepastian hukum yang memadai, maka partai politik yang hendak mengusung Gibran harus mempertimbangkan kemungkinan munculnya gugatan baru pada tahapan pencalonan berikutnya.

Dengan kata lain, persoalan yang sekarang terlihat sebagai sengketa mengenai dokumen pendidikan dapat berubah menjadi risiko politik bagi partai pengusung.

Partai politik bisa saja bertanya: apakah layak mempertaruhkan tiket pencalonan presiden pada kandidat yang masih menghadapi persoalan hukum mengenai salah satu syarat pencalonan?

Ini bukan berarti dapat dipastikan bahwa partai-partai politik akan menolak Gibran pada 2029. Politik bersifat dinamis dan keputusan partai akan dipengaruhi banyak faktor. Tetapi secara rasional, risiko diskualifikasi tentu menjadi salah satu variabel yang dapat diperhitungkan partai sebelum menentukan calon.

Apalagi apabila pada saat pencalonan 2029 persoalan tersebut kembali diajukan melalui mekanisme hukum yang tersedia dan terdapat keputusan atau temuan baru mengenai pemenuhan syarat pendidikan.

Bagi partai politik, persoalannya bukan hanya apakah seorang kandidat dapat memenangkan kontestasi politik, tetapi juga apakah pencalonannya memiliki kepastian hukum yang cukup untuk bertahan sampai akhir proses pemilu.

Sebab, apa gunanya partai membangun koalisi, mengeluarkan biaya politik, menggerakkan mesin partai, dan memenangkan pertarungan elektoral apabila kemudian pencalonan kandidat tersebut menghadapi persoalan hukum yang berujung pada diskualifikasi?

Karena itu, putusan MK sekarang berpotensi menjadi semacam lampu kuning politik bagi partai-partai yang kelak mempertimbangkan Gibran sebagai kandidat 2029. Bukan larangan. Bukan pula keputusan bahwa Gibran pasti tidak memenuhi syarat pada 2029. Tetapi sebuah persoalan yang tidak bisa begitu saja diabaikan.

Efek Jera bagi Partai Politik

Ada dimensi lain yang lebih penting. Putusan ini dapat menjadi pelajaran bagi partai politik agar lebih berhati-hati dalam melakukan proses seleksi dan verifikasi calon pejabat publik.

Partai seharusnya tidak hanya melihat elektabilitas, popularitas, jaringan kekuasaan, atau kedekatan dengan pusat kekuasaan. Dokumen persyaratan calon harus diverifikasi secara ketat sebelum sebuah nama diusung. Sebab ketika terjadi sengketa, persoalannya tidak hanya menyangkut kandidat.

Dalam konteks Gibran, persoalan ijazah tersebut kini berpotensi menjadi political liability—beban politik yang harus diperhitungkan apabila namanya kembali masuk bursa Pilpres 2029.

Gibran Terkunci untuk Pilpres 2029?

Pertanyaan berikutnya bahkan lebih jauh: apakah putusan MK tersebut secara politik mengunci Gibran untuk tidak dapat maju dalam Pilpres 2029?

Jawabannya harus hati-hati. MK tidak mengatakan: "Gibran tidak boleh maju pada 2029." MK juga tidak menjatuhkan larangan politik terhadap Gibran.

Namun, pertimbangan mengenai tidak ditemukannya bukti meyakinkan tentang ijazah atau dokumen yang dapat disetarakan dengan pendidikan SLTA dapat menjadi persoalan serius apabila syarat pendidikan yang sama kembali berlaku dan persoalan tersebut tidak mendapatkan penyelesaian yang dapat diverifikasi secara hukum.

Jadi, yang mungkin "terkunci" bukan Gibran secara otomatis, melainkan ruang politiknya untuk maju kembali menjadi jauh lebih kompleks. Ia akan menghadapi pertanyaan yang sama: dokumen pendidikan apa yang digunakan, bagaimana status penyetaraannya, siapa yang mengesahkannya, dan apakah seluruh persyaratan pencalonan telah terpenuhi?

Pilihan Gibran

Karena itu, putusan MK seharusnya tidak hanya dibaca sebagai kemenangan atau kekalahan pihak yang berperkara. Bagi Gibran, ada pilihan politik yang sangat menentukan.

Pertama, tetap menjabat sebagai Wakil Presiden dan memberikan penjelasan terbuka serta meyakinkan mengenai persoalan pendidikan yang dipersoalkan.

Kedua, menyerahkan persoalan tersebut kepada mekanisme konstitusional apabila ada pihak yang mengajukan proses lebih lanjut.

Ketiga, mengambil langkah politik yang lebih mendasar, termasuk mempertimbangkan pengunduran diri sebagai bentuk pertanggungjawaban etis apabila ia menilai persoalan legitimasi tersebut telah menjadi beban bagi pemerintahan.

Sekali lagi, pengunduran diri bukan perintah MK. Tetapi dalam demokrasi, legalitas dan etika politik adalah dua dimensi yang berbeda dan sama-sama penting.

Penutup

Kasus Gibran pada akhirnya membawa Indonesia pada pertanyaan yang lebih mendasar. Apakah persyaratan calon pejabat publik benar-benar diterapkan secara konsisten kepada semua orang?


Fadli: Pertimbangan Hukum dan Amar Putusan Berbeda, Kawal Gibran!

Sebelumnya

Akhirnya Anggota DPR Minta Gibran Diberhentikan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Nasional