post image
Edy Mulyadi dan Gibran Rakabuming Raka
KOMENTAR

Saya tidak sedang mengatakan prosedur hukum tidak penting. Justru prosedur sangat penting. Tanpa prosedur, hukum bisa berubah menjadi kehendak siapa yang paling kuat. Tapi bukankah prosedur semestinya menjadi jalan menuju keadilan? Bukan justru membuat keadilan berhenti di pintu prosedur?!

Hukum pada akhirnya hidup di tengah masyarakat. Dan masyarakat menggunakan logika yang sederhana. Kalau seseorang hendak menjadi calon presiden atau wakil presiden, ada syarat wajib yang harus dipenuhi. Jika syarat itu disebut wajib, masyarakat tentu ingin melihat bahwa syarat tersebut benar-benar terpenuhi. Sesederhana itu!

Sebab yang dipersoalkan bukan jabatan biasa. Ini jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia. Jabatan konstitusional yang menyangkut seluruh rakyat Indonesia.

Dan akhirnya saya sampai pada satu pertanyaan yang mungkin terdengar sangat awam. Tapi justru karena itu sulit saya hindari: Jika syaratnya wajib, tetapi bukti pemenuhan syarat itu tidak ditemukan secara meyakinkan dalam persidangan, lalu mengapa kita tidak memperoleh jawaban yang tegas mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat tersebut?Kenapa MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima hanya karena para Pemohon tidak memiliki legal standing?

Sederhana saja. Pada akhirnya, rakyat hanya ingin memahami satu hal. Syaratnya terpenuhi atau tidak?


MES: Dari Rumah Kolaborasi Menuju Kesejahteraan Umat

Sebelumnya

Fadli: Pertimbangan Hukum dan Amar Putusan Berbeda, Kawal Gibran!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Nasional