post image
Satgas Operasi Damai Cartenz menangkap buronan YYS alias OS alias K yang berperan sebagai perantara jual beli senjata api dan amunisi ilegal di wilayah Argapura, Jayapura, pada Selasa, 29 September 2026 (Foto: Dok Satgas Damai Cartenz)
KOMENTAR

Satuan Tugas (Satgas) Operasi Damai Cartenz-2026 berhasil menangkap seorang buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial YYS alias OS alias K (33) yang diduga kuat berperan sebagai perantara dalam jaringan jual beli senjata api dan amunisi ilegal. Penangkapan ini dilakukan di kawasan Argapura, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 15.15 WIT.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, menjelaskan bahwa YYS merupakan hasil pengembangan perburuan terhadap jaringan pemasok senjata dan amunisi di wilayah Jayapura yang diusut sejak Maret 2026. Berdasarkan penyelidikan, YYS diketahui terafiliasi dengan jaringan tersangka berinisial SP yang telah lebih dulu ditangkap pada awal tahun ini.

"YYS merupakan hasil pengembangan dari jaringan senjata dan amunisi di wilayah Jayapura yang dilakukan sejak Maret 2026. YYS ini diduga memiliki keterkaitan sebagai perantara dalam transaksi jual beli senjata dan amunisi," ujar Yusuf dalam keterangan tertulis, Rabu, 30 September 2026.

Dari rekam jejak kepolisian, YYS ternyata merupakan seorang residivis kasus narkoba. Pelaku tercatat pernah divonis hukuman penjara selama tujuh tahun dan baru saja menghirup udara bebas atau menyelesaikan masa pidananya pada awal tahun 2026 ini.

Dengan tertangkapnya YYS, total tersangka yang berhasil diamankan oleh aparat dalam sindikat peredaran senjata api ilegal ini mencapai 14 orang. Sebelumnya, penyidik telah meringkus 13 tersangka dengan berbagai peran spesifik, di antaranya:

  • SP: Berperan sebagai pembeli senjata api dan amunisi.
  • OB, YP, dan NH: Berperan sebagai penyumbang dana dan pembeli.
  • MKM, DK, KO, SM, YK, dan AG: Berperan sebagai perantara jual beli senjata dan amunisi. 
  • HM: Berperan sebagai penjual amunisi dan magazen.
  • AKW dan HLT: Berperan sebagai penyedia amunisi bagi jaringan tersebut.

Dalam serangkaian pengungkapan kasus ini, aparat penegak hukum turut menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan, yakni 298 butir amunisi, empat magazen SS1 panjang, satu magazen SS1 pendek, satu pucuk senjata api rakitan, serta enam pucuk laras senjata api bekas Perang Dunia II yang ditemukan dalam kondisi berkarat.

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa pihak kepolisian masih akan terus mendalami kasus ini secara profesional. Penyidik menduga masih ada kemungkinan keterlibatan pihak lain serta jaringan luas di balik peredaran senjata gelap tersebut.

Saat ini, tersangka YYS telah ditahan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, YYS dijerat dengan Pasal 306 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan dan penguasaan senjata api, amunisi, atau bahan peledak tanpa hak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal hingga 15 tahun.


Akhirnya Prabowo Copot Listyo dari Kursi Kapolri

Sebelumnya

Jangan Sampai Skandal Cibinong Menenggelamkan Kasus-kasus Lebih Besar

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Nasional