post image
Dandhy Dwi Laksono dan Natalius Pigai
KOMENTAR

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, memberikan tanggapan resmi terkait pemanggilan sineas Dandhy Laksono oleh pihak kepolisian berkaitan dengan karya film dokumenter berjudul "Pesta Babi". Meskipun menegaskan sikapnya untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan, Pigai menyampaikan pandangan kritis dari sudut pandang perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi.

Dalam pernyataannya yang diterima redaksi, Minggu, 1 November 2026, Menteri HAM secara khusus meminta agar aparat penegak hukum tidak melakukan kriminalisasi terhadap karya seni dan film tersebut. Menurutnya, film "Pesta Babi" murni merupakan sebuah karya sastra dan bentuk ekspresi artistik yang lahir dari proses kreativitas seorang seniman. Oleh karena itu, langkah hukum yang berujung pada pemidanaan dinilai kurang tepat untuk merespons sebuah produk karya cipta.

Lebih lanjut, Natalius Pigai menyarankan agar pihak-pihak yang merasa keberatan atau tidak sependapat dengan isi film tersebut menempuh jalur yang lebih elegan dan edukatif. Ia mendorong agar ketidaksepakatan tersebut direspons dengan cara memproduksi karya tandingan. Melalui pembuatan film baru sebagai bentuk bantahan, diskursus publik dapat berjalan secara sehat di ruang kebudayaan tanpa harus melibatkan proses pidana.

Pigai menegaskan bahwa seseorang tidak seharusnya dihukum semata-mata karena menggunakan daya, cipta, dan karsa yang dimilikinya. Perlindungan terhadap kebebasan berkarya merupakan bagian penting dari penghormatan negara terhadap hak asasi setiap warga negara. Tindakan menghukum kreator atas karya intelektualnya dikhawatirkan dapat memicu efek gentar (chilling effect) bagi kebebasan berpendapat di Indonesia.

Negara, menurut Pigai, memiliki kewajiban konstitusional untuk menghormati hak atas kekayaan intelektual (intellectual property rights) yang dimiliki oleh setiap individu. Prinsip perlindungan ini tidak berdiri sendiri, melainkan telah sejalan dengan berbagai instrumen perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Aturan-aturan tersebut menjamin bahwa hasil karya intelektual warga negara dilindungi dari tindakan sewenang-wenang.

Kementerian HAM juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap hak-hak sipil dalam penegakan hukum telah diatur secara jelas dalam regulasi internal kepolisian. Salah satu acuan penting yang disitir adalah Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009. Regulasi tersebut mengatur tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dengan berpedoman pada Perkap tersebut, pendekatan yang diambil oleh aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang bersumber dari karya seni diharapkan senantiasa mengedepankan perspektif HAM. Kepolisian diminta untuk lebih berhati-hati agar penegakan hukum tidak justru mencederai kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi. Ruang dialog kultural harus selalu diutamakan ketimbang langsung melangkah ke ranah pidana.

Sebagai solusi konkret atas polemik yang terjadi, Menteri HAM secara khusus berharap agar pihak kepolisian dapat mengambil langkah penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Pendekatan ini dinilai jauh lebih arif dalam menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan perbedaan interpretasi atau keberatan atas sebuah karya seni. Melalui keadilan restoratif, potensi ketegangan sosial dapat diredam secara damai dan bermartabat.

Pernyataan ini sekaligus menggarisbawahi posisi pemerintah dalam menengahi dinamika antara kebebasan berekspresi para pekerja seni dan pihak-pihak yang merasa dirugikan. Perlindungan terhadap karya sastra dan film dokumenter menjadi ujian penting bagi komitmen demokrasi di tanah air. Keseimbangan antara penegakan aturan dan perlindungan hak fundamental warga negara menjadi kunci utama dalam merawat kebebasan yang bertanggung jawab.

Kasus pemanggilan Dandhy Laksono ini kini menjadi perhatian luas dari berbagai kalangan masyarakat sipil, penggiat HAM, serta komunitas perfilman nasional. Publik menanti bagaimana kelanjutan penanganan perkara ini oleh pihak kepolisian, dengan harapan besar agar prinsip-prinsip demokrasi, perlindungan kekayaan intelektual, serta semangat keadilan restoratif benar-benar diimplementasikan secara nyata di lapangan.


Fadli Rumakefing: Pemuda Desa Rapatkan Barisan Kawal dan Jaga Wapres Gibran

Sebelumnya

Fun Walk HUT ke-67 Pemuda Pancasila di Lapangan Merdeka, Ijeck Ajak Jaga Kekompakan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Nasional