post image
KOMENTAR

Suasana ketidakpastian kini menyelimuti ratusan calon tenaga kerja lokal yang telah berjuang dan dinyatakan lulus seleksi proyek panas bumi PT Star Energy Geothermal Suoh Sekincau (SEGSS). Meski seluruh tahapan rekrutmen—termasuk pemeriksaan kesehatan—telah mereka lalui dengan penuh harapan, panggilan kerja yang ditunggu-tunggu tak kunjung datang.

Situasi ini pun memantik sorotan tajam dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Bandar Lampung yang mendesak adanya transparansi dan kepastian status bagi para pekerja lokal tersebut.

Hendarto Setiawan, S.H., Anggota PBH PERADI Bandar Lampung, menegaskan bahwa para calon pekerja berhak memperoleh informasi yang jelas dan transparan terkait status penempatan mereka.

"Kami memahami adanya kemungkinan kendala administratif maupun perizinan. Namun masyarakat tetap berhak mengetahui perkembangan yang terjadi secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Hendarto.

Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, tertundanya mobilisasi tenaga kerja diduga berkaitan dengan berakhirnya masa berlaku Persetujuan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE) pada 20 Juni 2026, sementara proses perpanjangan izin eksplorasi hingga saat ini masih berproses pada instansi terkait.

PBH PERADI Bandar Lampung menilai keterbukaan informasi sangat penting untuk menghindari keresahan di tengah masyarakat, khususnya bagi para peserta yang telah menyelesaikan seluruh tahapan rekrutmen.

"Sebagian peserta telah meninggalkan pekerjaan sebelumnya karena berharap segera bekerja pada proyek tersebut. Karena itu, kepastian status dan rencana penempatan menjadi sangat penting," lanjutnya.

PBH PERADI Bandar Lampung pun mendorong PT Star Energy Geothermal Suoh Sekincau beserta vendor pelaksana untuk menyampaikan perkembangan terkini dan estimasi waktu penyelesaian proses secara terbuka kepada masyarakat.

"Harapan kami adalah adanya kepastian, transparansi, dan perlindungan terhadap hak-hak tenaga kerja lokal. Komunikasi yang baik akan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap investasi yang sedang berjalan," tegas Hendarto Setiawan.

PBH PERADI Bandar Lampung menyatakan akan terus mencermati perkembangan persoalan tersebut sebagai bagian dari upaya mendorong perlindungan hak-hak masyarakat dan terciptanya hubungan yang harmonis antara investor, pemerintah, serta masyarakat lokal.


Penyegaran Kabinet, PR Darurat sektor Industri

Sebelumnya

Kebangkitan Sektor Minyak Venezuela Semakin Cepat Seiring Kembalinya Perusahaan Asing

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekbis