Di saat perhatian masyarakat Indonesia tertuju ke depan Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta, yang sedang diramaikan oleh kehadiran demonstran, di Kabupaten Lampung Barat ada persoalan perburuhan yang melibatkan salah seorang taipan terkaya di Indonesia, Prajogo Pangestu.
Sengketa ketenagakerjaan antara pekerja lokal, Donna S. Moza, dan pihak manajemen Star Energy Geothermal Suoh Sekincau (SEGSS) milik Prajogo dinilai menciptakan preseden buruk bagi iklim investasi di Kabupaten Lampung Barat.
Akar persoalan ini mengerucut pada sikap arogan manajemen Star Energy yang diduga kuat tidak membayarkan hak “upah proses” bulan Agustus secara paksa dan sepihak, padahal perselisihan baru memasuki tahap perundingan bipartit.
Joko, perwakilan dari Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia - Konfederasi Serikat Nasional (FPSBI-KSN) selaku pihak yang mengadvokasi pekerja, melontarkan kritik keras dan kekecewaan mendalam atas sikap manajemen.
“Ini harti rusak. Prajogo Pangestu, orang nomor satu terkaya di Indonesia selaku pembeli dan pemilik Star Energy Suoh Sekincau, masa perusahaannya tidak membayar upah proses pekerjanya? Hal ini sangat kontraproduktif dan memalukan. Jangan sampai masuknya investasi raksasa justru diwarnai oleh praktik penindasan hak dasar pekerja lokal,” kecam Joko dalam keterangan yang diterima redaksi.
Lebih lanjut, Joko menyoroti ironi yang sangat kontras antara tindakan perusahaan dengan visi dan kepedulian Pemerintah Kabupaten Lampung Barat terhadap warganya
“Apa yang dilakukan Star Energy ini berbanding terbalik dengan komitmen Bupati Lampung Barat, Bapak Parosil Mabsus, yang sangat peduli pada masyarakatnya. Pemerintah daerah memiliki kepemimpinan yang religius dan pro-rakyat, terbukti dari berbagai program kerakyatan unggulan mulai dari pendidikan sekolah gratis hingga layanan kesehatan yang menjangkau masyarakat bawah. Kehadiran Star Energy dengan praktik penindasan buruh semacam ini justru membuat malu Kabupaten Lampung Barat,” tegasnya.
Disnaker Diminta Turun Cek Fasilitas BPJS Pekerja
Selain isu penahanan upah, FPSBI-KSN juga menyoroti dugaan pelanggaran ketenagakerjaan lain yang terjadi di lingkungan operasional perusahaan. Joko secara khusus meminta Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lampung Barat untuk segera turun tangan.
“Kami meminta Kepala Disnaker Lampung Barat untuk segera turun ke lapangan dan memeriksa kelengkapan administrasi seluruh pekerja Star Energy maupun vendor-vendornya. Kami mendengar laporan bahwa ada pekerja yang tidak didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan. Praktik vendor-vendor Star Energy ini sangat tidak manusiawi!” ungkap Joko.
Ia kembali mengingatkan esensi dan karakter daerah Lampung Barat yang harus dijaga oleh setiap investor yang masuk.
“Lampung Barat itu daerah yang adem, orang-orangnya sejahtera. Jangan sampai kehadiran Star Energy di sini bukannya menambah kesejahteraan, malah membawa praktik penindasan baru di Bumi Sekala Brak,” tambahnya.
Ancaman Hukum Berlapis bagi Star Energy
Joko memastikan bahwa FPSBI-KSN tidak main-main dalam mengawal kasus ini. Ia menjabarkan konsekuensi hukum berat yang siap dihadapi oleh manajemen Star Energy jika bersikeras mengabaikan aturan ketenagakerjaan.
Pelanggaran Aturan Skorsing: Merujuk pada Pasal 57 Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021, perusahaan memang memiliki kewenangan untuk membebastugaskan (skorsing) pekerja selama sengketa berlangsung. Namun, regulasi tersebut mewajibkan perusahaan untuk tetap membayar upah dan hak-hak pekerja secara penuh selama proses penyelesaian perselisihan belum selesai.
Pembangkangan Amanat Konstitusi: Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 37/PUU-IX/2011 secara tegas melarang pengusaha menghentikan pembayaran gaji secara sepihak sebelum adanya putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Secara hukum, status kepegawaian Sdr. Donna S. Moza masih sah dan mengikat.
Sanksi Administratif hingga Pembekuan Izin: Jika hak upah proses dan persoalan BPJS ini terus diabaikan, FPSBI-KSN akan melaporkan pelanggaran ini ke Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung.
“Star Energy harus bersiap menerima sanksi administratif terberat sesuai regulasi, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga rekomendasi pembekuan izin operasional proyek,” demikian Joko dalam keterangan itu.



KOMENTAR ANDA