Konsorsium Jaringan Rakyat Lampung melayangkan surat banding mendesak dan keberatan resmi kepada UNESCO World Heritage Centre di Paris, Prancis, terkait aktivitas eksplorasi panas bumi oleh PT Star Energy Geothermal Suoh Sekincau (SEGSS). Langkah internasional ini ditempuh guna menyelamatkan kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) yang dinilai terancam oleh ekspansi industri geothermal.
Surat bernomor Istimewa/K-JRL/VIII/2026 tertanggal 27 Agustus 2026 tersebut diajukan atas nama masyarakat lokal, masyarakat adat, serta komunitas petani kopi di Kabupaten Lampung Barat. Dokumen tersebut juga ditembuskan langsung ke Kantor UNESCO di Jakarta, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Ditjen KSDAE, serta Pimpinan Komisi VII DPR RI.
Koordinator Utama Konsorsium Jaringan Rakyat Lampung, Joni Fadli, menegaskan bahwa wilayah operasional proyek geothermal tersebut merambah langsung zona inti dan zona penyangga TNBBS. Kawasan konservasi ini merupakan bagian tak terpisahkan dari Tropical Rainforest Heritage of Sumatra, sebuah Situs Warisan Dunia UNESCO yang wajib dilindungi dari eksploitasi industri skala besar.
Dalam laporan resminya, konsorsium menyoroti status legalitas proyek yang dinilai telah kedaluwarsa. Surat Keputusan Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE) milik PT Star Energy telah berakhir masa berlakunya sejak 20 Juni 2026. Dengan berakhirnya PSPE tersebut, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) otomatis gugur, sehingga aktivitas operasional dan mobilisasi alat berat di lapangan saat ini dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Konsorsium memperingatkan bahwa aktivitas industri tanpa izin dan amdal yang transparan ini membahayakan keanekaragaman hayati endemik di kawasan TNBBS. Kondisi ini berisiko memicu pencabutan status warisan dunia atau memasukkan bentang alam Sumatera ke dalam Daftar Warisan Dunia dalam Bahaya (List of World Heritage in Danger).
Selain masalah lingkungan hidup, megaproyek ini juga memicu krisis sosial dan pelanggaran hak-hak masyarakat setempat. Skema kompensasi tanam tumbuh bagi petani kopi di zona penyangga dilaporkan berlangsung tidak transparan dan sarat manipulasi sepihak, hingga merugikan perekonomian warga yang bergantung pada lahan pertanian kopi.
Dampak buruk lainnya turut dirasakan langsung oleh kalangan pekerja dan pelaku usaha lokal. Pihak perusahaan dilaporkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap tenaga kerja lokal tanpa mekanisme ketenagakerjaan yang sah, sekaligus memonopoli rantai pasok proyek dengan meminggirkan kontraktor maupun vendor daerah Lampung Barat.
Aktivitas lalu lintas truk bertonase berat milik proyek juga dikeluhkan warga karena merusak infrastruktur jalan umum di Kecamatan Way Tenong, Air Hitam, dan Bandar Negeri Suoh. Lalu lintas alat berat tersebut menimbulkan polusi debu pekat pemicu Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), mengakibatkan getaran yang meretakkan dinding rumah warga, serta memicu dugaan penyalahgunaan bahan bakar solar bersubsidi.
Menyikapi eskalasi masalah yang kian meluas, Konsorsium Jaringan Rakyat Lampung mendesak UNESCO untuk segera menerjunkan Misi Pemantauan Independen (Independent Monitoring Mission) ke Lampung Barat. Misi ini diharapkan dapat memverifikasi dan mengaudit langsung tingkat kerusakan ekologis di lapangan secara objektif.
Melalui surat ini, konsorsium juga meminta UNESCO melakukan intervensi formal kepada Pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian ESDM dan KLHK, agar menolak secara permanen permohonan perpanjangan izin PSPE PT Star Energy di Suoh Sekincau. Mereka berharap langkah darurat ini dapat menjaga kelestarian ekosistem hutan hujan tropis Sumatera sekaligus melindungi hak-hak hidup masyarakat adat dan lokal di sekitarnya.



KOMENTAR ANDA