Oleh: Chappy Hakim, Pusat Studi Air Power
DEMOKRASI menjanjikan kesetaraan politik. Setiap warga memiliki hak untuk menentukan arah kehidupan bersama. Namun, kesetaraan di bilik suara belum tentu menghasilkan kesetaraan dalam memengaruhi kebijakan. Ketika kekayaan, akses kepada penguasa, dan kendali organisasi terkonsentrasi pada kelompok terbatas, suara rakyat dapat berhadapan dengan kekuatan yang jauh lebih besar.
Di sinilah kajian oligarki menjadi penting. Istilah oligarki kerap digunakan sebagai tuduhan terhadap kelompok yang dianggap terlalu berkuasa. Padahal, dalam ilmu politik, istilah ini memiliki landasan konseptual yang perlu dipahami secara cermat. Ketepatan pengertian akan membantu masyarakat membedakan kepemimpinan elite yang diperlukan dalam organisasi dari pemusatan kekuasaan yang menghambat pertanggungjawaban publik.
Robert Michels memberikan salah satu fondasi penting melalui Political Parties, yang pertama kali terbit pada 1911. Ia mengemukakan “Hukum Besi Oligarki”: organisasi, termasuk yang mengusung cita-cita demokratis, cenderung dikuasai oleh kelompok kecil pemimpin. Kebutuhan akan koordinasi, keahlian, dan kesinambungan organisasi memberi pengurus kedudukan yang semakin kuat dibandingkan anggota biasa.
Pemikiran Michels mengandung peringatan yang relevan bagi kehidupan partai politik. Para pemimpin memperoleh mandat dari anggota, tetapi penguasaan informasi dan mekanisme organisasi dapat membuat mereka sulit diawasi. Partai yang seharusnya menyalurkan aspirasi masyarakat berisiko lebih sibuk menjaga kedudukan pengurusnya. Demokrasi internal pun dapat menyusut menjadi pengesahan keputusan yang telah dibuat oleh segelintir orang.
Kritik terhadap organisasi partai juga ditemukan dalam karya Moisey Ostrogorsky, Democracy and the Organization of Political Parties. Melalui kajian mengenai Inggris dan Amerika Serikat, ia menelaah konsekuensi perkembangan partai terhadap kehidupan demokrasi. Karyanya membantu mengingatkan bahwa keberadaan partai dan pemilihan umum harus disertai perhatian terhadap bagaimana kekuasaan benar-benar bekerja di dalamnya.
Di sisi lain Jeffrey A. Winters kemudian menawarkan penekanan yang berbeda. Dalam Oligarchy (2011), ia menempatkan konsentrasi kekayaan material sebagai dasar kekuasaan oligarkis. Kekayaan yang sangat besar memberikan kemampuan politik yang melampaui kemampuan warga pada umumnya. Kepentingan utama oligark berkaitan dengan wealth defense, yakni mempertahankan kekayaan dari berbagai ancaman.
Dari perspektif ini, oligarki tidak selalu hadir sebagai pemerintahan yang secara terbuka menolak demokrasi. Kekuasaan berbasis kekayaan dapat bekerja melalui institusi yang sah. Pertanyaan kritisnya ialah apakah sumber daya ekonomi memungkinkan kelompok tertentu memperoleh akses istimewa, menentukan agenda, atau membatasi pilihan kebijakan yang tersedia bagi masyarakat.
Meski demikian, menyamakan setiap orang kaya dengan oligark akan mengaburkan persoalan. Kajian oligarki membutuhkan penjelasan mengenai bagaimana kekayaan menghasilkan pengaruh politik dan untuk kepentingan apa pengaruh itu digunakan. Kekayaan merupakan titik masuk analisis. Hubungan antara kekayaan, kekuasaan, dan keputusan publik tetap harus dibuktikan.
Dalam konteks Indonesia, Vedi R. Hadiz dan Richard Robison memberikan kontribusi penting melalui Reorganising Power in Indonesia. Mereka menelaah bagaimana jaringan kekuasaan dan kekayaan mengalami reorganisasi setelah jatuhnya Soeharto.
Pengembangan kajian tersebut dalam Oligarchy and the End of Reformasi in Indonesia: Power Reorganised memperlihatkan perhatian mereka terhadap kemampuan kekuasaan oligarkis untuk berubah mengikuti perkembangan politik.
Pelajaran penting dari pendekatan ini adalah bahwa pergantian rezim tidak otomatis membongkar struktur kekuasaan. Perubahan aturan dan lembaga dapat membuka kesempatan demokratis, tetapi jaringan yang memiliki sumber daya besar juga dapat menyesuaikan diri. Karena itu, keberhasilan reformasi perlu dinilai melalui perubahan distribusi pengaruh, keterbukaan pengambilan keputusan, dan kemampuan masyarakat mengawasi pemerintah.
Michels, Winters, serta Hadiz–Robison memberi titik perhatian yang berbeda. Michels menyoroti pemusatan kendali organisasi. Winters menekankan kekuasaan berbasis kekayaan. Hadiz dan Robison mengkaji hubungan ekonomi-politik serta reorganisasi jaringan kekuasaan. Perbedaan ini memperkaya analisis dan mencegah istilah oligarki menjadi label yang digunakan untuk menjelaskan segala persoalan dalam satu keranjang.
Bagi Indonesia, pertanyaan yang perlu diajukan adalah siapa yang memiliki akses nyata dalam penyusunan kebijakan. Apakah masyarakat dapat mengetahui kepentingan di balik suatu keputusan? Apakah alternatif dibahas secara terbuka? Apakah pejabat mempertanggungjawabkan kebijakan kepada publik, termasuk ketika keputusan tersebut menguntungkan kelompok yang dekat dengan kekuasaan?
Jawabannya memerlukan bukti. Keterbukaan pendanaan politik, penelusuran konflik kepentingan, transparansi proses legislasi, dan pengawasan terhadap penggunaan kewenangan. Tuduhan tanpa pembuktian mudah berubah menjadi polemik. Sebaliknya, analisis yang menunjukkan mekanisme pengaruh dapat menjadi dasar pembenahan kelembagaan.
Mengurangi dominasi oligarki membutuhkan penguatan demokrasi dalam kehidupan sehari-hari. Partai perlu membuka ruang persaingan dan pengawasan internal. Birokrasi harus bekerja berdasarkan mandat publik. Pers yang independen, masyarakat sipil, serta lembaga pengawas memerlukan akses informasi dan perlindungan untuk menjalankan tugasnya.
Demokrasi memperoleh makna ketika warga mampu memengaruhi keputusan yang menyangkut kehidupan mereka. Pemilu tetap merupakan fondasi penting, tetapi fondasi itu harus ditopang oleh pertanggungjawaban dan kesempatan politik yang lebih setara.
Tantangan kita ialah memastikan bahwa kekuasaan yang memperoleh legitimasi dari rakyat tetap bekerja untuk kepentingan rakyat.



KOMENTAR ANDA