Oleh: Abdullah Rasyid, Mahasiswa Hukum Universitas Krisnadwipayana
PELANTIKAN 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia pada Jumat, 2 Oktober 2026, memunculkan pertanyaan yang cukup ramai: bukankah jumlah Wantimpres hanya sembilan orang, terdiri atas seorang ketua dan delapan anggota? Apakah sudah terbit Perppu yang membolehkan penambahan itu?
Pertanyaan tersebut masuk akal. Batas sembilan orang memang tercantum dalam UU Nomor 19 Tahun 2006. Namun, ketentuan itu telah diubah melalui UU Nomor 64 Tahun 2024.
Untuk menambah jumlah anggota menjadi lebih dari sembilan orang, Presiden tidak memerlukan Perppu. Ruang hukumnya sudah tersedia dalam undang-undang.
Persoalannya kemudian bergeser: apakah jumlah yang dipilih sesuai kebutuhan, apakah pengangkatannya memenuhi seluruh ketentuan, dan bagaimana efektivitasnya akan dinilai?
Batas sembilan orang sudah dihapus
Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2006 semula menetapkan Wantimpres terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan delapan anggota.
UU Nomor 64 Tahun 2024 mengubah rumusan tersebut menjadi:
“Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota dan beberapa orang anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas pemerintahan.”
Perubahannya jelas. Jumlah anggota tidak lagi dipatok sembilan orang. Presiden dapat menentukan jumlahnya berdasarkan kebutuhan, dengan tetap memperhatikan efektivitas pemerintahan.
UU Nomor 64 Tahun 2024 disahkan dan diundangkan pada 17 Oktober 2024, serta berlaku sejak tanggal itu. Tanggal pengundangan ini perlu dibedakan dari persetujuan DPR dalam proses legislasi pada September 2024.
Karena itu, dasar hukum yang harus dibaca adalah UU Nomor 19 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 64 Tahun 2024.
Mengapa aturan baru yang berlaku?
Dalam hukum dikenal asas lex posterior derogat legi priori. Artinya, aturan yang lebih baru mengesampingkan aturan lama yang bertentangan pada tingkat yang sama.
Pada kasus ini, kita bahkan tidak perlu berhenti pada asas tersebut. UU Nomor 64 Tahun 2024 secara tegas mengubah Pasal 7 ayat (1). Batas sembilan orang sudah diganti dengan rumusan baru.
Ini tidak berarti seluruh UU Nomor 19 Tahun 2006 kehilangan daya berlaku. Ketentuan yang tidak diubah tetap digunakan. Adapun pasal yang diubah harus dibaca menurut rumusan terbarunya.
Dengan demikian, keberatan terhadap jumlah 26 anggota tidak dapat lagi bertumpu pada batas sembilan orang dalam pasal lama.
Apa hubungan undang-undang dengan Keppres?
Pasal 16 UUD 1945 memberikan dasar bagi Presiden untuk membentuk dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan. Pengaturan lebih lanjut diserahkan kepada undang-undang. Konstitusi tidak menentukan jumlah anggotanya.
Teori tata norma Hans Kelsen membantu menjelaskan hubungan ini. Suatu kewenangan hukum harus dapat ditelusuri landasannya pada norma yang lebih tinggi.
Dalam kasus Wantimpres, UUD 1945 memberikan dasar konstitusional. Undang-undang mengatur lembaga dan keanggotaannya. Keputusan Presiden menetapkan orang-orang yang diangkat untuk menjalankan tugas tersebut.
Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) menyatakan bahwa anggota Wantimpres RI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, dengan penetapan melalui Keputusan Presiden.
Menurut keterangan resmi Sekretariat Negara, pengangkatan 26 anggota pada 2 Oktober 2026 didasarkan pada Keppres Nomor 107/P Tahun 2026.
Jadi, penghapusan batas sembilan orang dilakukan melalui undang-undang. Keppres digunakan untuk melaksanakan pengangkatan berdasarkan kewenangan yang sudah diberikan.



KOMENTAR ANDA