Nasihat yang baik kadang menguatkan keputusan Presiden. Pada kesempatan lain, nasihat itu justru perlu menunjukkan kelemahan dan meminta sebuah rencana ditinjau kembali. Keberanian seperti itulah yang membuat dewan pertimbangan berguna.
Dasar hukumnya tersedia. Kepatuhan pengangkatan dan efektivitas kerjanya tetap harus dapat dipertanggungjawabkan.
Referensi:
1. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terutama Pasal 16 dan Pasal 22.
2. UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.
3. UU Nomor 64 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006.
4. Sekretariat Negara RI, “Presiden Prabowo Angkat 26 Anggota Wantimpres di Istana Negara”, 2 Oktober 2026.
5. Hans Kelsen, Pure Theory of Law, terjemahan Max Knight, University of California Press, 1967.
6. Lon L. Fuller, The Morality of Law, edisi revisi, Yale University Press, 1969.



KOMENTAR ANDA