Mengapa tidak perlu Perppu?
Pasal 22 UUD 1945 memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menetapkan Perppu dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Perppu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan berikutnya.
Dalam persoalan jumlah anggota Wantimpres, perubahan aturan sudah dilakukan melalui undang-undang. Tidak diperlukan Perppu untuk menghapus batas yang memang sudah tidak berlaku.
Pertanyaan tentang Perppu muncul karena sebagian masyarakat masih membaca ketentuan lama. Penjelasan pemerintah akan lebih mudah dipahami jika langsung memperlihatkan perbandingan rumusan Pasal 7 sebelum dan sesudah perubahan.
Kebutuhan Presiden tetap harus dikaitkan dengan efektivitas
Ada bagian penting dalam Pasal 7 yang tidak boleh terlewat: “dengan memperhatikan efektivitas pemerintahan”.
Frasa ini membatasi cara kewenangan tersebut digunakan. Jumlah anggota memang ditentukan sesuai kebutuhan Presiden, tetapi kebutuhannya harus berhubungan dengan fungsi Wantimpres.
Karena itu, publik berhak bertanya: mengapa diperlukan 26 anggota? Keahlian apa yang hendak dihimpun? Bagaimana pembagian tugasnya? Bagaimana berbagai pendapat dirumuskan menjadi nasihat yang berguna bagi Presiden?
Lebih banyak anggota dapat memperkaya pengalaman dan sudut pandang. Akan tetapi, jumlah yang besar juga memerlukan pengaturan kerja yang lebih cermat. Tanpa pembagian tugas yang jelas, pembahasan bisa berulang dan tanggung jawab menjadi kabur.
Pemikiran Lon L. Fuller dalam The Morality of Law relevan di sini, terutama mengenai kesesuaian antara aturan yang diumumkan dan tindakan dalam pelaksanaannya.
Jika undang-undang mensyaratkan efektivitas, pelaksanaan tugas Wantimpres perlu menunjukkan bagaimana syarat itu dipenuhi. Pemerintah sepatutnya dapat menjelaskan alasan kelembagaan di balik jumlah yang dipilih.
Soal jumlah tidak menjawab seluruh persoalan hukum
Dibolehkannya jumlah anggota lebih dari sembilan orang belum cukup untuk menyimpulkan bahwa seluruh pengangkatan telah memenuhi hukum.
Pasal 9 ayat (3) menyatakan bahwa anggota Wantimpres RI diangkat paling lambat tiga bulan sejak Presiden terpilih dilantik.
Ketentuan ini perlu dibaca ketika menilai pengangkatan pada Oktober 2026. Apakah pengangkatan tersebut merupakan pembentukan pertama, penggantian anggota, atau perubahan susunan yang sebelumnya sudah terbentuk?
Untuk menjawabnya, diperlukan riwayat keanggotaan dan naskah lengkap keputusan terkait. Berita pelantikan saja belum cukup untuk menentukan akibat hukumnya.
Persyaratan anggota dalam Pasal 8 dan larangan rangkap jabatan dalam Pasal 12 juga tetap harus diperiksa. Kewenangan menentukan jumlah tidak menghapus kewajiban memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut.
Evaluasi dua tahun jangan menjadi formalitas
Pasal II angka 3 UU Nomor 64 Tahun 2024 mewajibkan DPR dan pemerintah melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan undang-undang dua tahun setelah berlaku.
Karena diundangkan pada 17 Oktober 2024, titik dua tahun itu jatuh pada 17 Oktober 2026.
Ketentuan ini tidak membuat undang-undang otomatis berakhir. Namun, evaluasinya menjadi kesempatan untuk melihat apakah perubahan susunan Wantimpres bekerja sesuai tujuan.
Hal yang perlu diperiksa antara lain pembagian bidang, mutu rekomendasi, kebutuhan anggaran, dan mekanisme penyampaian nasihat kepada Presiden. Evaluasi akan berguna jika menghasilkan temuan dan perbaikan yang nyata.
Mutu nasihat menjadi ukuran utama
Perdebatan tentang batas sembilan orang sudah dapat dijawab melalui perubahan undang-undang. Pengangkatan 26 anggota dimungkinkan oleh Pasal 7 ayat (1) yang berlaku sekarang.
Namun, tugas Wantimpres tidak selesai pada pengangkatan. Nilai lembaga ini akan terlihat dari kemampuannya membantu Presiden memahami persoalan, mempertimbangkan pilihan, dan menghindari keputusan yang merugikan kepentingan negara.



KOMENTAR ANDA