Kebijakan ini tidak lahir dalam ruang hampa, melainkan merupakan bagian dari strategi negara dalam merespons dinamika konflik global yang semakin kompleks.
Oleh: Abdullah Rasyid, Mahasiswa Doktoral Ilmu Pemerintahan IPDN
PENDAHULUAN: Respons Strategis Terhadap Dinamika Global
Perdebatan publik mengenai keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace kembali muncul dalam ruang diskursus publik, baik di media sosial maupun forum akademik. Sebagian pandangan menilai kebijakan ini secara skeptis dan mempertanyakan relevansinya terhadap posisi Indonesia dalam isu Palestina.
Namun jika dianalisis secara lebih komprehensif dalam perspektif kebijakan luar negeri dan tata kelola hubungan internasional, partisipasi Indonesia dalam Board of Peace justru merefleksikan pendekatan diplomasi realistis yang tetap berpijak pada mandat konstitusi serta kepentingan nasional Indonesia.
Kebijakan ini tidak lahir dalam ruang hampa, melainkan merupakan bagian dari strategi negara dalam merespons dinamika konflik global yang semakin kompleks.
Landasan Konstitusional dan Mandat Hukum Nasional
Keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace secara normatif memiliki landasan konstitusional yang kuat. Alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia memiliki tanggung jawab untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Prinsip konstitusional tersebut juga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, khususnya Pasal 3 yang menyatakan bahwa politik luar negeri Indonesia dilaksanakan untuk menjaga kepentingan nasional sekaligus berperan aktif dalam menciptakan perdamaian dunia. Dalam konteks tersebut, partisipasi Indonesia dalam forum internasional yang bertujuan mengawal stabilisasi dan rekonstruksi wilayah konflik merupakan implementasi langsung dari mandat konstitusi dan kerangka hukum nasional yang mengatur hubungan luar negeri.
Komitmen Nyata dalam Rekonstruksi dan Stabilisasi Gaza
Secara faktual Board of Peace dibentuk sebagai mekanisme internasional untuk mengawasi proses transisi, stabilisasi, dan rekonstruksi Gaza pascakonflik. Penandatanganan Board of Peace Charter oleh Presiden Indonesia di Davos pada Januari 2026 menandai komitmen Indonesia untuk turut menjaga proses perdamaian internasional serta memastikan bahwa rekonstruksi pascaperang dilakukan secara terstruktur dan terkoordinasi.
Kehadiran Indonesia dalam forum tersebut mencerminkan posisi negara sebagai aktor diplomasi yang tidak sekadar menyuarakan solidaritas politik terhadap Palestina, tetapi juga berpartisipasi langsung dalam proses pengambilan keputusan internasional yang berkaitan dengan stabilitas kawasan.
Manifestasi Politik Luar Negeri Bebas dan Aktif
Dari perspektif doktrin kebijakan luar negeri, keputusan Indonesia untuk berpartisipasi dalam Board of Peace selaras dengan prinsip politik luar negeri bebas dan aktif yang telah menjadi fondasi diplomasi Indonesia sejak masa awal kemerdekaan. Prinsip tersebut secara historis ditegaskan dalam berbagai dokumen kebijakan luar negeri dan juga menjadi orientasi diplomasi Indonesia dalam berbagai forum internasional seperti Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) dan Gerakan Non-Blok.
Dalam konteks Board of Peace, prinsip “bebas” berarti Indonesia tidak terikat pada kepentingan geopolitik negara tertentu, sementara prinsip “aktif” tercermin melalui upaya Indonesia untuk terlibat langsung dalam mekanisme penyelesaian konflik internasional. Sejumlah diplomat senior juga menilai pendekatan pemerintah dalam kebijakan ini sebagai bentuk diplomasi realistis yang mencoba memanfaatkan ruang yang tersedia untuk mendorong solusi damai bagi Palestina.
Dimensi Operasional: Kontribusi dalam Misi Perdamaian
Dimensi lain yang tidak dapat diabaikan adalah aspek operasional dari upaya stabilisasi kawasan konflik. Dalam berbagai pembahasan internasional terkait Board of Peace, Indonesia bahkan menyatakan kesiapan untuk berkontribusi dalam misi stabilisasi internasional, termasuk kemungkinan pengiriman personel dalam kerangka pasukan penjaga perdamaian multinasional.
Secara konseptual, langkah tersebut sejalan dengan praktik diplomasi Indonesia yang selama ini dikenal sebagai salah satu kontributor utama misi peacekeeping dunia melalui partisipasi dalam berbagai operasi perdamaian PBB. Dalam konteks Board of Peace, kontribusi tersebut dipandang sebagai bagian dari upaya memastikan bahwa proses stabilisasi Gaza berjalan dengan pengawasan internasional yang kredibel dan berorientasi pada perlindungan warga sipil.
Prinsip Keberpihakan dan Mekanisme Evaluasi Strategis
Penting pula dicatat bahwa keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace tidak bersifat tanpa syarat. Pemerintah secara terbuka menegaskan bahwa partisipasi Indonesia tetap didasarkan pada prinsip keberpihakan terhadap kepentingan rakyat Palestina serta kepentingan nasional Indonesia.
Presiden Indonesia bahkan menegaskan bahwa keanggotaan Indonesia dalam forum tersebut dapat dievaluasi apabila mekanisme yang ada tidak memberikan manfaat nyata bagi perjuangan Palestina atau tidak sejalan dengan prinsip keadilan internasional. Pernyataan ini menunjukkan bahwa kebijakan tersebut tetap berada dalam kerangka kehati-hatian diplomatik serta mekanisme evaluasi strategis yang menjadi karakter utama dalam pengambilan kebijakan luar negeri Indonesia.
Memperkuat Posisi Indonesia Sebagai Middle Power Diplomacy
Pada akhirnya, dalam perspektif kebijakan publik dan diplomasi internasional, Board of Peace tidak dapat dipahami secara sempit sebagai sekadar forum geopolitik baru. Ia merupakan ruang diplomasi strategis yang membuka kemungkinan bagi negara-negara dengan komitmen terhadap perdamaian untuk mempengaruhi proses penyelesaian konflik secara langsung.
Bagi Indonesia, partisipasi dalam forum ini justru memperkuat posisi negara sebagai middle power diplomacy, yakni negara yang tidak mendominasi sistem internasional tetapi memiliki kapasitas moral dan diplomatik untuk memediasi konflik serta mendorong solusi damai.


KOMENTAR ANDA