post image
Ilustrasi: ZonaTerbang
KOMENTAR

Media daring, blog, forum sosial, menjadi arena di mana narasi rasa memiliki budaya dipertarungkan.

Oleh: Safriady, Pemerhati Isu Strategis & Doktor Ilmu Komunikasi Padjdjaran

SEJAK beberapa tahun terakhir, kita kerap menyaksikan dialog publik yang memanas mengenai “klaim budaya”. Ketika sebuah tarian dari Jawa timur, sebuah lagu dari Maluku, atau motif kain khas Nusantara muncul dalam promosi pariwisata di negeri tetangga, respons publik Indonesia langsung terpicu “Mengapa budaya kita diklaim orang lain?”

Pertanyaan tersebut menjadi lebih tajam ketika yang mengklaim adalah Malaysia  melalui kampanye wisata, media sosial, atau bahkan nama “Nusantara” yang digunakan secara luas. Artikel ini mencoba menelisik fenomena tersebut mengapa “atas nama Nusantara” klaim budaya terus muncul, serta bagaimana hal ini menjadi pertarungan identitas dan diplomasi budaya antara Indonesia dan Malaysia.

Serumpun atau Serempas?

Istilah Nusantara sejak lama dipakai untuk menggambarkan wilayah kepulauan yang dulu berada di bawah pengaruh maritim kerajaan-Majapahit, Melayu, hingga kolonialisme. Nusantara menandakan ruang budaya yang melintasi pulau, ras, dan batas politik modern. Di sisi lain, identitas “serumpun” yang sering dipakai oleh Indonesia dan Malaysia, menunjukkan koneksi etnis-bahasa Melayu, namun dalam praktiknya justru menghasilkan ketegangan atas siapa warisan budaya itu milik siapa.

Kolonialisme dan pembentukan negara-nasional menumpulkan satu ruang budaya yang dahulu lebih cair. Saat Indonesia dan Malaysia masing-masing membentuk identitas nasional, budaya menjadi salah satu elemen strategis bagi Indonesia dengan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”, dan bagi Malaysia dengan visi “Melayu” dalam kerangka nasional mereka. Perbedaan pendekatan inilah yang kemudian membuat klaim budaya tidak lagi sekadar soal warisan, melainkan soal legitimasi identitas dan kuasa simbolik.

Klaim Budaya sebagai Politik Identitas

Budaya bukan hanya warisan masa lalu, ia kini menjadi bagian dari politik identitas nasional dan soft power. Pemerintah-pemerintah menyadari bahwa warisan budaya bisa dijadikan alat diplomasi budaya dan nation branding. Ambil salah satu contoh yang sering dikutip adalah kain batik. Kain khas Indonesia ini pada tahun 2009 telah diakui oleh UNESCO sebagai Warisan Budaya Takbenda Kemanusiaan. Momen pengakuan ini bukan hanya simbol akademis, tetapi pilihan strategis Indonesia untuk mengukuhkan bahwa batik adalah “milik Indonesia”.

Di sisi lain, Malaysia juga mendorong batik sebagai bagian dari identitas nasional mereka berbeda dalam motif, proses, dan penggunaan sehari-hari. Perbedaan ini kecil mungkin secara teknis, tetapi secara simbolik besar,  ketika dua negara mengklaim warisan yang sangat mirip, maka muncullah konflik identitas budaya.

Menariknya, sebuah studi menyebut bahwa antara 2007-2012, media daring Indonesia mencatat setidak-nya tujuh kali klaim budaya oleh Malaysia terhadap budaya yang dianggap Indonesia. Klaim-klaim ini menimbulkan kemarahan publik Indonesia, yang merasa warisan mereka “diambil alih”. Namun dari perspektif Malaysia, budaya tersebut memang bagian dari wilayah Melayu yang lebih besar sehingga klaim tidak selalu dilihat sebagai “pencurian”, tetapi sebagai pengakuan serumpun.  

Pertarungan di Ruang Simbolik: Media, Digital, dan UNESCO

Hingga saat ini, pertarungan budaya tidak hanya terjadi di panggung diplomasi resmi, namun di ruang digital dan media. Sebuah riset menyebut bahwa saat dicari dengan kata kunci “budaya Indonesia yang diklaim Malaysia”, muncul sekitar 147.000 (seratus empat puluh tujuh ribu) hasil di mesin pencari Google. Media daring, blog, forum sosial, menjadi arena di mana narasi rasa memiliki budaya dipertarungkan. Sebagai contoh, isu klaim terhadap jenis tari seperti Pendet atau lagu rakyat seperti Rasa Sayange memicu reaksi luas di media Indonesia.

Lembaga UNESCO juga sering menjadi panggung legalisasi simbolik. Ketika Indonesia mendaftarkan batik sebagai warisan takbenda, meskipun teknik resist-dyeing ini memang telah dipakai di banyak tempat di Asia Tenggara, pengakuan internasional ditujukan kepada “Batik Indonesia” sebagai satu identitas. Untuk Malaysia, adanya pengakuan ini mungkin menjadi pendorong untuk memperkuat versi lokal batik mereka, tetapi tetap menimbulkan ketegangan karena persepsi “mencuri warisan”.

Di ruang media sosial, diskusi bisa cepat menjadi nasionalistik dan emosional. Bagi warganet Indonesia soroti artikel atau kampanye Malaysia yang menampilkan kebudayaan dari Indonesia sebagai “kebudayaan kami”. Sebaliknya, warganet Malaysia menyoroti bahwa “ini budaya kita bersama”. Kedua narasi ini sulit berdamai ketika aspek historis, identitas, dan geopolitik terlibat. Riset menunjukkan bahwa kegelisahan publik terkait klaim ini bisa memunculkan sentimen anti Negara tetangga.

Tantangan dan Refleksi untuk Indonesia

Bagi Indonesia, kekayaan budaya sangat besar seperti batik, wayang, angklung, tari, keris, kuliner seperti penganan rendang, dan banyak lagi. Namun, kekayaan itu tidak otomatis membuat Indonesia “tuan rumah” tanpa persiapan. Studi menyoroti bahwa ketanggapan kebijakan budaya Indonesia terhadap klaim budaya oleh Malaysia masih kurang sistematis. Regulasi seperti Undang‑Undang No. 11/2010 tentang Cagar Budaya dan Undang‑Undang No. 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan telah diperkuat, namun implementasi lintas sektornya masih harus ditingkatkan.

Pertama, dokumentasi dan digitalisasi warisan budaya harus diperkuat dengan motif, teknik, makna lokal harus direkam secara sistematis agar klaim pihak lain bisa dilawan dengan fakta historis dan administratif. Kedua, diplomasi budaya aktif diperlukan bukan hanya merespons keras ketika klaim muncul, tetapi membangun narasi bersama, kerja sama lintas negara, dan program promosi global proaktif. Ketiga, publik Indonesia sendiri harus dilibatkan ketika masyarakat memahami nilai budaya lokal dan maknanya, maka klaim mudah tidak hanya dianggap “viral” tetapi diposisikan sebagai peringatan untuk menyiapkan diri secara strategis.

Refleksi penting kita sering marah saat culture claim muncul, tetapi jarang menyiapkan sistem yang membuat budaya kita tak mudah digugat. Dalam kerangka ini, pariwisata, ekspor budaya, teknologi digital, dan pendidikan kebudayaan menjadi bagian dari strategi yang lebih besar untuk menjadikan warisan budaya sebagai aset yang tak hanya dipertahankan, tetapi dikembangkan dengan identitas sendiri.

Sebuah Seruan Reflektif

Klaim budaya antarnegara di kawasan Nusantara bukan sekadar soal siapa punya hak atas sepotong kain atau sebuah tarian, namun tentang bagaimana identitas nasional dibentuk, bagaimana negara-bangsa mempertahankan warisannya, dan bagaimana diplomasi budaya berjalan dalam era global. “Atas nama Nusantara” bukanlah seruan kedaulatan, melainkan peringatan. Jika kita tak berdaya mempertahankan narasi budaya kita sendiri, maka warisan kita akan terus dipertanyakan oleh publik internasional, bukan sebagai milik kita, tetapi sebagai milik siapa saja yang lebih cepat dalam mengarsip, mempromosikan, dan meregister.

Dengan demikian, budaya Nusantara seharusnya tidak menjadi arena perebutan yang berujung kemarahan sidik jari media sosial. Ia bisa menjadi jembatan kolaborasi antara Indonesia dan Malaysia untuk memperkuat identitas kawasan dan memanfaatkan warisan bersama sebagai kekuatan budaya global.

Tapi untuk itu, Indonesia harus bergerak dari posisi defensif ke posisi strategis, dari reaktif ke proaktif. Karena sesungguhnya, warisan budaya kita bukan hanya untuk disimpan, tetapi untuk dikembangkan, dikenali dunia, dan dihargai sebagai bagian dari identitas bangsa yang jernih dan terbuka.


Jebakan “Visa Turis” dan Ilusi Keamanan Digital: Belajar dari Ratusan WNA Pelaku Judol

Sebelumnya

Mohammad Hatta dan Jalan Sunyi Federalisme

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Nasional