post image
Potongan video yang memperlihatkan penangkapan 3 WNI di Mekah.
KOMENTAR

Tiga Warga Negara Indonesia (WNI) dilaporkan ditangkap aparat keamanan Mekah. Mereka diduga melakukan penipuan haji ilegal. Keduanya ditangkap di dalam kamar.

Proses penggerebekan yang diunggah di akun X @security_gov pada Rabu, 29 April 2026 itu menunjukkan beberapa mobil polisi tiba dan langsung merangsek masuk ke kamar.

Dalam video berdurasi 48 detik itu, pihak keamanan Mekah juga mengamankan sejumlah barang sebagai bukti.

Beberapa yang disita di antaranya berupa peralatan komuter, kartu identitas haji palsu, dan uang tunai.

Sejumlah uang tunai dalam Rupiah ditemukan di laci dan terlihat beberapa bundling, mulai dari pecahan Rp 2.000 hingga Rp 100 ribu. 

“Mereka telah ditahan dan prosedur hukum telah diambil untuk kemudian dirujuk ke Penuntutan Umum,” tulis keterangan dalam unggahan lainnya, dikutip pada Kamis, 30 April 2026.

Video tersebut juga menunjukkan momen aparat menggiring orang yang mengenakan seragam rompi warna coklat dengan badge bendera Merah-Putih.

Lebih lanjut, pihak kepolisian juga mengimbau semua orang untuk mematuhi peraturan dan instruksi haji, serta segera melaporkan jika ada pelanggaran yang terjadi kepada petugas resmi dari Kerajaan.

Musim operasional haji tahun 2026 ini, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi sudah mengeluarkan peraturan denda sebesar SAR 20 ribu atau sekitar Rp 92 juta bagi yang melanggar dengan melaksanakan haji tanpa izin yang resmi.

Aturan tersebut juga berlaku bagi pemegang visa kunjungan yang masuk atau tinggal di Makkah atau tempat suci pada 18 April hingga 31 Mei 2026.

Sementara bagi yang mengajukan visa kunjungan dan melakukan ibadah haji tanpa izin resmi, masuk dan tinggal di Makkah, atau mengunjungi tempat suci juga akan dikenai denda sebesar SAR 100 ribu atau sekitar Rp 463 juta dalam periode yang sama.

Adapun bagi pihak yang bertugas menyelundupkan pemegang visa kunjungan ke Makkah dan menyembunyikannya agar bisa berhaji dan ke tempat suci, akan didenda SAR 100. ribu  atau Rp 463 juta.

Saksi lain bagi penyusup dan pelanggar visa, akan dideportasi dan masuk ke daftar hitam untuk dilarang ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Izin resmi bagi calon jemaah haji adalah yang memiliki Kartu Nusuk Haji sebagai identitas dan akses masuk ke Masjidil Haram dan tempat-tempat suci selama berhaji nanti.


Ribuan Penumpang di Asia Terlantar, Begitu Banyak Penerbangan Tertunda dan Batal Diberangkatkan

Sebelumnya

Lindungi Jamaah Lansia dan Risti, Kemenhaj Tingkatkan Syarat Istithaah dan Pengawasan Tanazul-Murur

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Destinasi