post image
Ilustrasi: ZonaTerbang
KOMENTAR

Ia sesungguhnya sedang membicarakan soal keadilan distribusi kekuasaan, bukan sekadar bentuk negara.

Oleh: Safriady, Pemerhati Isu Strategis & Doktor Ilmu Komunikasi Unpad

MOHAMMAD Hatta mungkin menjadi salah satu pendiri bangsa yang paling awal memahami bahwa Indonesia tidak akan mudah dikelola hanya dengan pendekatan sentralistik. Di tengah euforia negara kesatuan pasca kemerdekaan, Hatta justru melihat sebuah realitas geopolitik yang berbeda, dimana Indonesia adalah gugusan peradaban yang sangat majemuk, luas, dan memiliki karakter sosial budaya yang tidak mungkin diperlakukan secara seragam.

Karena itu, ketika Hatta berbicara tentang federalisme, ia sesungguhnya sedang membicarakan soal keadilan distribusi kekuasaan, bukan sekadar bentuk negara.

Hari ini, puluhan tahun setelah Hatta menyampaikan pandangannya, arah yang ia prediksi mulai terlihat semakin nyata. Indonesia memang masih berbentuk negara kesatuan secara konstitusi, tetapi praktik politik, ekonomi, dan hubungan pusat-daerah menunjukkan gejala federalistik yang semakin kuat. Ironisnya, gejala itu justru tumbuh di tengah meningkatnya dominasi pemerintah pusat terhadap daerah.

Dalam beberapa tahun terakhir, muncul banyak kebijakan nasional yang dianggap mengabaikan rasa keadilan daerah dan tidak memperhatikan kearifan lokal masyarakat setempat. Akibatnya, jarak psikologis antara Jakarta dan daerah perlahan kembali melebar.

Kasus Pulau Rempang di Kepulauan Riau menjadi salah satu contoh paling nyata. Proyek strategis nasional yang digagas untuk investasi industri dan pengembangan kawasan ekonomi itu justru memicu penolakan masyarakat lokal Melayu yang telah puluhan tahun menetap di wilayah tersebut. Warga merasa negara lebih berpihak kepada investasi dibanding hak historis masyarakat adat dan budaya lokal. Bentrokan sosial pun tidak terhindarkan.

Fenomena serupa terlihat di Papua. Meski pemerintah terus menggelontorkan dana otonomi khusus dan pembangunan infrastruktur besar-besaran, sebagian masyarakat Papua masih merasa diposisikan hanya sebagai objek pembangunan nasional. Banyak kebijakan pusat dianggap tidak menyentuh akar persoalan identitas, budaya, dan rasa keadilan sosial masyarakat lokal. Pendekatan keamanan yang masih dominan di sejumlah wilayah justru memperkuat perasaan keterasingan terhadap negara.

Di Kalimantan, pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) juga menghadirkan dilema tersendiri. Di satu sisi, proyek tersebut dipromosikan sebagai simbol pemerataan pembangunan nasional. Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran dari masyarakat adat mengenai ancaman terhadap ruang hidup, hutan, dan identitas lokal mereka. Sebagian kelompok masyarakat melihat bahwa proyek besar nasional kembali diputuskan dari Jakarta tanpa keterlibatan penuh masyarakat lokal sebagai subjek utama pembangunan.

Situasi ini memperlihatkan apa yang dahulu dikhawatirkan Hatta dimana sentralisasi yang terlalu dominan akan melahirkan resistensi daerah. Dalam teori politik modern, kondisi semacam ini disebut sebagai “politics of alienation”, yakni ketika masyarakat lokal merasa negara tidak lagi merepresentasikan identitas dan kepentingan mereka.

Hatta memahami bahwa Indonesia bukan negara homogen. Aceh memiliki sejarah politik Islam yang kuat. Papua memiliki identitas Melanesia yang berbeda. Bali hidup dengan basis budaya Hindu yang unik. Minangkabau tumbuh dalam tradisi adat yang kuat. Karena itu, Hatta percaya bahwa daerah membutuhkan ruang besar untuk mengatur dirinya sendiri sesuai karakter lokal masing-masing.

Namun dalam praktiknya, pemerintah pusat sering menggunakan pendekatan pembangunan yang seragam. Kebijakan nasional dibuat dengan logika administratif Jakarta tanpa mempertimbangkan kompleksitas sosial budaya daerah. Akibatnya, pembangunan sering dipahami masyarakat lokal sebagai bentuk penetrasi kekuasaan, bukan kemitraan negara.

Dalam konteks ekonomi, ketimpangan pusat dan daerah juga masih menjadi persoalan besar. Hilirisasi industri nikel misalnya, memang meningkatkan investasi nasional secara signifikan. Tetapi di sejumlah daerah penghasil tambang seperti Sulawesi dan Maluku Utara, masyarakat lokal justru menghadapi persoalan kerusakan lingkungan, konflik lahan, hingga perubahan struktur sosial yang drastis. Banyak warga merasa keuntungan terbesar justru mengalir ke pusat dan korporasi besar.

Kondisi itu memperkuat apa yang oleh ilmuwan politik William Riker disebut sebagai centrifugal pressure, yaitu tekanan daerah terhadap pusat akibat ketidakpuasan distribusi kekuasaan dan ekonomi. Dalam negara besar dan majemuk, tekanan semacam ini sering menjadi pemicu munculnya tuntutan desentralisasi yang lebih luas.

Pasca reformasi 1998, Indonesia memang telah menjalankan otonomi daerah. Namun kenyataannya, banyak keputusan strategis tetap berada di tangan pemerintah pusat. Daerah memiliki tanggung jawab administratif besar, tetapi tidak sepenuhnya memiliki otoritas terhadap sumber daya dan kebijakan utama di wilayahnya sendiri.

Fenomena ini membuat Indonesia perlahan bergerak menuju federalisme de facto. Secara formal negara tetap kesatuan, tetapi secara praktik hubungan pusat-daerah semakin menyerupai pola federalistik. Kepala daerah kini memiliki pengaruh politik sangat besar. Bahkan beberapa gubernur mampu membangun legitimasi nasional yang kadang melampaui elite pusat.

Media sosial turut mempercepat proses tersebut. Kepala daerah dapat langsung membangun komunikasi politik dengan publik tanpa bergantung penuh pada narasi pemerintah pusat. Multipolaritas kekuasaan domestik pun mulai terbentuk.

Namun federalisme bukan tanpa risiko. Jika ketidakadilan pusat-daerah terus meningkat, maka identitas lokal bisa berkembang menjadi sentimen politik yang lebih tajam. Yugoslavia menjadi contoh bagaimana kegagalan mengelola keberagaman berujung pada fragmentasi negara. Indonesia tentu tidak ingin mengalami situasi serupa.

Karena itu, yang dibutuhkan bukan sekadar mempertahankan slogan negara kesatuan, melainkan membangun rasa keadilan yang nyata bagi seluruh daerah. Kearifan lokal tidak bisa hanya dijadikan simbol budaya seremonial, sementara keputusan strategis tetap sepenuhnya ditentukan pusat.

Di titik inilah pemikiran Mohammad Hatta terasa sangat visioner. Ia tampaknya memahami bahwa Indonesia hanya dapat bertahan bila hubungan pusat dan daerah dibangun di atas prinsip penghormatan, keseimbangan, dan distribusi kekuasaan yang adil. Hatta sadar bahwa republik besar seperti Indonesia tidak mungkin dipertahankan dengan pendekatan komando tunggal dari Jakarta.

Hari ini, ketika berbagai daerah mulai mempertanyakan arah pembangunan nasional, dominasi investasi, eksploitasi sumber daya, hingga kebijakan yang dianggap tidak berpihak kepada identitas lokal, ramalan Hatta tentang kecenderungan Indonesia menuju federalisme terasa semakin relevan.

Dan mungkin, tanpa disadari, Indonesia memang sedang bergerak perlahan ke arah yang dahulu telah dibaca Mohammad Hatta sejak awal republik ini berdiri.


Kisruh “Homeless Media”, Fadli Rumakefing Akhirnya Minta Qodari Mundur

Sebelumnya

Pesan Rektor Paramadina untuk Pemerintah: Media Harus Mandiri

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Nasional