Eksistensi media, baik konvensional maupun online, tengah berada di persimpangan jalan antara menjadi pelayan publik atau sekadar alat kepentingan. Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini, Ph.D., menekankan bahwa semakin modern suatu negara dan semakin terdidik masyarakatnya, maka tuntutan agar media tampil sebagai ruang publik yang mencerahkan menjadi sebuah keharusan yang tidak bisa ditawar lagi.
Dalam tatanan masyarakat yang maju, media seharusnya berfungsi sebagai Public Sphere atau ruang publik yang sehat. Di sinilah seharusnya terjadi diskusi rasional dan dialogis, di mana warga negara dapat bertukar gagasan tanpa tekanan. Media yang netral menjadi fondasi bagi terbangunnya opini publik yang berkualitas dan objektif, bukan sekadar ruang gema bagi kepentingan segelintir pihak.
Netralitas media menjadi krusial untuk menjalankan peran check and balances. Tanpa independensi, media akan kehilangan tajinya dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Alih-alih menjadi arena deliberasi demokratis, media yang berpihak justru berisiko berubah fungsi menjadi perpanjangan tangan kementerian atau alat propaganda penguasa dan partai politik tertentu.
Prof. Didik menegaskan bahwa peran paling bermartabat bagi media adalah ketika ia mampu berdiri tegak sebagai pilar keempat demokrasi. Sebagai pilar keempat, media memikul tanggung jawab besar untuk melakukan fungsi pengawasan secara ketat. Hal ini mencakup keberanian untuk tidak menutup-nutupi adanya penyimpangan, praktik korupsi, maupun penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh oknum pejabat.
Lebih jauh lagi, peran ideal yang diharapkan dari media adalah kemampuannya melakukan investigasi mendalam terhadap kasus korupsi. Mengingat korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime), media harus menjadi garda terdepan dalam membongkar praktik tersebut. Kritik terhadap kebijakan pemerintah pun dianggap perlu agar kebijakan yang dihasilkan menjadi lebih kredibel dan memiliki legitimasi yang kuat.
Namun, ancaman besar muncul ketika media mulai meninggalkan garis netralitasnya. Jika ini terjadi, yang muncul ke permukaan hanyalah arus propaganda dan pencitraan yang masif. Hal semacam ini dinilai sama sekali tidak memberikan manfaat bagi publik maupun bagi upaya perbaikan kualitas demokrasi di tanah air.
Di era teknologi informasi saat ini, penggunaan big data dan kecerdasan buatan bisa menjadi pedang bermata dua. Media yang tidak independen dapat memanfaatkan teknologi ini sebagai mesin framing untuk membentuk persepsi palsu. Informasi yang disajikan tidak lagi bertujuan untuk menjelaskan realitas yang ada, melainkan hanya untuk membangun citra semu layaknya hasil kerja konsultan politik.
Fenomena ini dalam ilmu komunikasi politik sering disebut sebagai manufacturing consent atau fabrikasi persetujuan. Media digunakan untuk memanipulasi opini publik sedemikian rupa sehingga masyarakat setuju pada agenda tertentu tanpa menyadari bahwa informasi yang mereka terima telah distorsi. Narasi yang dibangun pun cenderung menjauh dari fakta lapangan yang sebenarnya.
Oleh karena itu, Prof. Didik mengingatkan bahwa pemerintah tidak perlu melakukan upaya pengorganisasian atau pemberian arahan khusus kepada media-media yang sudah berkembang. Media harus dibiarkan memainkan peranannya secara mandiri agar fungsi mereka dalam menerangi ruang publik dapat berjalan secara optimal dan sehat tanpa intervensi pihak manapun.
Apabila media terus dikumpulkan dan diorganisir oleh kekuasaan, maka fungsi esensialnya sebagai watchdog atau anjing penjaga demokrasi dipastikan akan berhenti. Media yang kehilangan independensinya hanya akan berakhir sebagai alat legitimasi kekuasaan, yang pada akhirnya justru akan merugikan masyarakat luas dan melemahkan sendi-sendi demokrasi itu sendiri.




KOMENTAR ANDA