post image
Penulis (kedua dari kanan) saat mengikuti shalst Idul Adha 1447 H.
KOMENTAR

Kurban pribadi adalah ibadah personal. Ia bertumpu pada kepemilikan, niat, dan takwa individu.

Oleh: Abdullah Rasyid, Pengurus Pusat Masyarakat Ekonomi Syariah (MES)

SETIAP kali Zulhijah tiba, sebuah ritus besar bergerak di seantero negeri. Jutaan hewan ternak berpindah tangan. Takbir menggema. Daging kurban memasuki rumah-rumah yang mungkin pada hari biasa jarang tersentuh lauk bergizi. Di titik itu, kurban bukan sekadar ibadah individual. Ia juga menjadi peristiwa sosial, ekonomi, bahkan kebangsaan.

Dalam masyarakat Indonesia, kurban adalah salah satu contoh paling nyata bagaimana agama bekerja melampaui ruang privat. Ia menghubungkan masjid, kampung, pasar ternak, peternak kecil, panitia kurban, dapur rumah tangga, hingga keluarga dhuafa. Ia menggerakkan ekonomi rakyat sekaligus mempertautkan solidaritas sosial.

Namun, di tengah praktik modern bernegara, muncul satu pertanyaan yang kerap menimbulkan perdebatan: bagaimana membedakan kurban yang dibeli dari harta pribadi seorang pejabat dengan hewan kurban yang disalurkan oleh lembaga negara menggunakan anggaran publik?

Pertanyaan ini penting. Bukan untuk mencurigai niat baik, melainkan untuk menjaga kejernihan. Sebab dalam ibadah, niat, sumber harta, kepemilikan, dan kemaslahatan memiliki kedudukan yang tidak bisa dicampuradukkan begitu saja.

Takwa yang Bersifat Personal

Dalam khazanah fikih, kurban atau udhiyah adalah ibadah yang berangkat dari kepemilikan pribadi. Ia lahir dari kesadaran seorang Muslim untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Karena itu, harta yang digunakan harus jelas, halal, dan berada dalam kepemilikan penuh orang yang berkurban.

Dasar spiritualnya sangat kuat. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Kautsar ayat 2:

“Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah.”

Ayat ini meletakkan kurban sebagai ibadah yang langsung terhubung dengan penghambaan kepada Allah. Salat dan kurban disandingkan sebagai ekspresi ketundukan total seorang hamba kepada Tuhannya. Dalam Surah Al-Hajj ayat 34, Allah juga menegaskan:

“Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan kurban, agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak.”

Frasa “atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka” memberi pesan penting: kurban pribadi bersumber dari rezeki yang dimiliki secara sah oleh seseorang. Ia bukan berasal dari harta yang belum jelas kepemilikannya, apalagi dari dana publik yang bukan milik pribadi.

Rasulullah SAW memberi teladan langsung. Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik ra., disebutkan bahwa Nabi SAW berkurban dengan dua ekor domba jantan yang putih kehitaman dan bertanduk. Beliau menyembelih keduanya dengan tangan beliau sendiri, membaca basmalah, dan bertakbir.

Teladan ini menunjukkan bahwa kurban pribadi adalah ibadah yang memiliki dimensi langsung: ada niat, ada kepemilikan, ada pengorbanan, dan ada kedekatan personal seorang hamba kepada Allah.

Dalam sebagian riwayat juga disebutkan peringatan keras bagi orang yang mampu tetapi enggan berkurban: “Barang siapa memiliki kelapangan harta namun tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat salat kami.” Meskipun para ulama berbeda pendapat mengenai derajat hukum kurban, antara sunnah muakkadah dan wajib bagi yang mampu, pesan moralnya jelas: kurban adalah ibadah yang serius bagi mereka yang diberi kelapangan rezeki.

Di sinilah kurban pribadi menemukan maknanya. Ketika seorang warga, pejabat, pemimpin, atau siapa pun membeli hewan kurban dari penghasilan pribadinya, ia sedang menjalankan ibadah yang bersifat langsung. Ia berkurban atas nama dirinya, keluarganya, atau pihak yang secara sah ia niatkan.

Dimensi utamanya adalah takwa personal. Al-Qur’an menegaskan dalam Surah Al-Hajj ayat 37 bahwa yang sampai kepada Allah bukanlah daging dan darah hewan kurban, melainkan ketakwaan orang yang melaksanakannya. Maka, kurban pribadi bukan soal besar-kecilnya sapi, mahal-murahnya kambing, atau meriahnya seremoni penyerahan. Ia adalah ujian keikhlasan.

Seorang pemimpin yang membeli hewan kurban dari gajinya sendiri, sepanjang dilakukan dengan harta halal dan niat ibadah, sedang menunaikan dimensi spiritual yang sangat personal. Ia tidak bisa diklaim sebagai program negara. Ia juga tidak perlu dipolitisasi sebagai pencitraan, selama tidak mengaburkan batas antara harta pribadi dan fasilitas publik.

APBN, Baitul Mal, dan Maslahat Sosial

Berbeda halnya dengan hewan kurban yang bersumber dari anggaran negara, APBD, atau kas lembaga publik. Dalam hal ini, uang yang digunakan bukan milik pribadi pejabat. Ia adalah uang rakyat. Karena itu, cara membacanya juga harus berbeda.

Hewan yang dibeli dengan anggaran publik tidak tepat jika dipahami sebagai udhiyah pribadi seorang pejabat atau pimpinan lembaga. Negara bukan individu yang sedang mencari pahala personal. Anggaran publik juga bukan dompet pribadi yang bisa digunakan untuk menunaikan ibadah atas nama seseorang.

Namun, bukan berarti negara tidak boleh hadir dalam momentum kurban. Justru negara dapat memainkan peran penting sebagai fasilitator kemaslahatan. Pengadaan dan distribusi hewan kurban oleh lembaga publik dapat dipahami sebagai program sosial-keagamaan, penguatan gizi masyarakat, dukungan pangan bagi kelompok rentan, atau bentuk pelayanan sosial berbasis momentum keagamaan.

Al-Qur’an memberi dasar yang sangat jelas tentang dimensi sosial kurban. Dalam Surah Al-Hajj ayat 28, Allah berfirman:


PBHI Kecam Militerisasi Ruang Publik yang Semakin Meluas

Sebelumnya

Idul Adha di Tengah Krisis Kepercayaan dan Puing Harapan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Nasional