“Maka makanlah sebagian darinya dan berikanlah sebagian lagi untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.”
Ayat ini menunjukkan bahwa kurban tidak berhenti pada penyembelihan. Ia harus bermuara pada distribusi. Ada hak orang fakir, kaum lemah, dan masyarakat yang membutuhkan di dalam daging kurban. Dengan demikian, kurban memiliki dimensi pangan, gizi, dan keadilan sosial.
Dalam sejarah Islam, negara juga memiliki tradisi kuat dalam mengelola harta publik untuk kemaslahatan rakyat. Konsep Baitul Mal bukan sekadar kas administratif, melainkan instrumen perlindungan sosial.
Al-Qur’an mengatur distribusi harta publik dalam banyak tempat, termasuk pengelolaan zakat dalam Surah At-Taubah ayat 60 dan pengaturan harta rampasan dalam Surah Al-Anfal ayat 41. Spirit besarnya sama: harta yang dikelola oleh otoritas publik harus kembali kepada kemaslahatan umat.
Rasulullah SAW juga memberi teladan sosial yang luas. Dalam hadis riwayat Muslim, ketika berkurban, beliau berdoa:
“Ya Allah, terimalah ini dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan dari umat Muhammad.”
Doa ini menunjukkan bahwa kurban Nabi SAW, tidak hanya memuat dimensi pribadi dan keluarga, tetapi juga kepedulian terhadap umat. Sebagian ulama membaca tindakan ini sebagai bentuk keluasan rahmat kepemimpinan Rasulullah SAW: seorang Nabi sekaligus pemimpin umat yang memperhatikan kesejahteraan spiritual dan sosial orang-orang yang tidak mampu berkurban sendiri.
Praktik para sahabat juga memberi pelajaran. Pada masa Khalifah Umar bin Khattab ra., terutama ketika terjadi tahun kelaparan yang dikenal sebagai ‘Am ar-Ramadah, negara menggunakan Baitul Mal untuk memberi makan rakyat secara luas. Kebijakan itu bukan ibadah personal Umar, melainkan tindakan kenegaraan untuk menyelamatkan rakyat dari lapar. Di sini tampak bahwa dana publik dapat digunakan untuk pangan rakyat sepanjang tujuannya jelas: melindungi kehidupan, menjaga martabat manusia, dan memperkuat kemaslahatan umum.
Kaidah Fikih dan Etika Anggaran
Dalam perspektif fikih siyasah, kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus bertumpu pada kemaslahatan. Kaidah yang masyhur menyebutkan:
Tasharruf al-imam ‘ala al-ra’iyyah manuthun bi al-maslahah.
Artinya, kebijakan seorang pemimpin atas rakyatnya harus terkait dengan kemaslahatan.
Kaidah ini penting untuk membaca penggunaan APBN atau APBD dalam kegiatan sosial-keagamaan. Jika anggaran digunakan untuk menyalurkan hewan kurban kepada masyarakat miskin, daerah terpencil, kawasan bencana, pesantren, panti sosial, atau kelompok rentan, maka ia dapat dibaca sebagai kebijakan maslahat. Nilainya bukan udhiyah syakhsiyyah, melainkan maslahah ‘ammah, kemaslahatan umum.
Dalam konteks ekonomi syariah, hal ini juga sejalan dengan maqashid syariah: menjaga agama, jiwa, harta, akal, dan keturunan. Daging kurban yang sampai kepada keluarga miskin bukan hanya simbol ibadah, tetapi juga pemenuhan gizi, penguatan solidaritas, dan penghidupan ekonomi peternak kecil. Di situ ada rantai nilai halal yang bergerak: dari peternak, pedagang pakan, rumah potong, panitia, relawan, hingga penerima manfaat.
Namun, syaratnya tidak ringan. Karena berasal dari uang rakyat, penggunaan anggaran publik harus memenuhi prinsip amanah, transparansi, akuntabilitas, ketepatan sasaran, dan kepantasan. Jangan sampai uang rakyat digunakan, tetapi yang menonjol justru nama pejabat. Jangan sampai program sosial berubah menjadi panggung personal. Jangan sampai hewan kurban dari anggaran publik diperlakukan seolah-olah kemurahan hati individu.
Di sinilah hadis tentang kepemimpinan adil menjadi relevan.
Rasulullah SAW bersabda bahwa orang-orang yang berlaku adil akan berada di sisi Allah di atas mimbar-mimbar cahaya. Keadilan itu mencakup keadilan dalam memimpin, mengelola keluarga, dan menjalankan amanah kekuasaan. Maka, pemimpin yang memfasilitasi distribusi daging kurban secara adil tidak sedang mengambil pahala udhiyah personal dari uang negara, tetapi dapat memperoleh pahala khidmah: memudahkan kebaikan, menegakkan keadilan sosial, dan melayani rakyat.
Dua Sayap Kebaikan
Dengan demikian, kurban pribadi dan program kurban berbasis anggaran publik tidak perlu dipertentangkan. Keduanya dapat hidup berdampingan, tetapi harus diletakkan pada ruang makna yang berbeda.
Kurban pribadi adalah ibadah personal. Ia bertumpu pada kepemilikan, niat, dan takwa individu.
Sementara itu, penyaluran hewan melalui anggaran negara adalah kebijakan sosial. Ia bertumpu pada mandat publik, kemaslahatan, akuntabilitas, dan keadilan distribusi.
Yang pertama menguji keikhlasan pribadi. Yang kedua menguji amanah negara.
Yang pertama menuntut ketulusan hati. Yang kedua menuntut kebersihan tata kelola.
Yang pertama mendekatkan hamba kepada Tuhannya. Yang kedua, jika dikelola dengan benar, mendekatkan negara kepada rakyatnya.
Masalah muncul ketika dua ruang ini dicampuradukkan. Ketika kurban pribadi dipamerkan berlebihan untuk membangun citra kekuasaan, nilai spiritualnya bisa tereduksi. Sebaliknya, ketika kurban dari anggaran publik diklaim sebagai kemurahan hati pejabat, nilai keadilannya bisa tercemar.




KOMENTAR ANDA