post image
Ilustrasi: ZonaTerbang
KOMENTAR

Oleh: Abdullah Rasyid, Mahasiswa Doktoral Ilmu Pemerintahan IPDN dan Pendiri GREAT Institute

ADA satu pertanyaan yang terus mengusik rasa keadilan publik: untuk apa seorang koruptor dihukum bertahun-tahun apabila hasil kejahatannya tetap aman, disembunyikan atas nama pihak lain, atau bahkan diwariskan menjadi kemewahan bagi keluarganya?

Pertanyaan itu menunjukkan kelemahan dalam cara kita memandang pemberantasan korupsi. Keberhasilan penegakan hukum terlalu sering diukur dari jumlah tersangka, panjangnya hukuman, atau kerasnya vonis. Padahal, kejahatan ekonomi juga menghasilkan kekayaan ilegal yang harus dipulihkan.

Korupsi adalah perampasan terhadap hak masyarakat. Uang negara yang dicuri sesungguhnya adalah sekolah yang tidak dibangun, rumah sakit yang kehilangan fasilitas, bantuan sosial yang tidak sampai, dan kesempatan hidup yang dirampas dari mereka yang paling membutuhkan. Karena itu, pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti di pintu penjara.

Hukum yang Tidak Berhenti di Penjara

Dalam konteks itulah Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset menghadirkan harapan baru. RUU ini menawarkan perubahan orientasi: dari sistem yang terlalu berpusat pada penghukuman pelaku menuju sistem yang juga berani mengejar, mengamankan, dan mengembalikan hasil kejahatan kepada negara dan masyarakat.

Hukuman badan memang penting. Namun, keadilan tetap tidak utuh apabila kekayaan hasil tindak pidana masih dapat dinikmati, disamarkan, dialihkan, atau disimpan melalui pihak lain. Penjara tidak boleh menjadi harga sementara untuk mempertahankan keuntungan hasil korupsi.

Negara harus mengirim pesan yang tegas: siapa pun yang memperoleh kekayaan dari kejahatan tidak hanya dimintai pertanggungjawaban secara pidana, tetapi juga tidak boleh menikmati keuntungan ekonominya. Setiap rupiah yang dikembalikan kepada negara adalah bagian dari hak rakyat yang dipulihkan.

Momentum Politik yang Perlu Dijaga

RUU Perampasan Aset kini berada dalam Prolegnas Prioritas 2026 dan terus menjadi perhatian publik. Penyusunan substansinya melibatkan akademisi, pakar hukum, praktisi, dan masyarakat sipil. Keterlibatan publik penting karena undang-undang yang memberi kewenangan besar kepada negara tidak boleh disusun secara tertutup.

Presiden Prabowo Subianto telah mendukung percepatan pembentukan UU Perampasan Aset. Dukungan itu menegaskan bahwa perang melawan korupsi membutuhkan perangkat hukum yang efektif, bukan sekadar seruan moral.

Di parlemen, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menekankan pentingnya menyelaraskan RUU ini dengan KUHAP, KUHP, UU Tipikor, serta UU TPPU. Sinkronisasi tidak semestinya selalu dibaca sebagai penundaan. Ia diperlukan agar kewenangan perampasan aset tidak tumpang tindih dan tidak melahirkan ketidakpastian hukum.

Keterlibatan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam memperluas diskursus publik juga menunjukkan bahwa isu ini telah bergerak dari tuntutan masyarakat menjadi agenda legislasi yang dibicarakan secara lebih terbuka.

Kecepatan penting. Namun, kualitas dan legitimasi hukum jauh lebih menentukan.

Tegas tanpa Menjadi Sewenang-wenang

Optimisme terhadap RUU Perampasan Aset layak dijaga. Namun, optimisme yang sehat bukanlah dukungan tanpa syarat.

Semakin besar kewenangan negara, semakin kuat pula pengawasannya. RUU ini tidak boleh menjadi cek kosong bagi aparat. Ia harus tunduk pada prinsip negara hukum, hak asasi manusia, asas praduga tidak bersalah, dan due process of law.

Kekhawatiran terhadap penyalahgunaan kewenangan tidak boleh dianggap sebagai pelemahan pemberantasan korupsi. Justru kritik diperlukan agar kekuasaan negara memiliki batas yang jelas.

Negara yang kuat bukanlah negara yang dapat mengambil aset warga tanpa kendali, melainkan negara yang bertindak berdasarkan hukum, menunjukkan bukti, menghormati hak pembelaan, dan menguji tindakannya di hadapan pengadilan yang independen.

Ketegasan tanpa pengawasan dapat berubah menjadi kesewenang-wenangan. Sebaliknya, kehati-hatian tanpa keberanian dapat memperpanjang impunitas.

Perampasan Aset Bukan Perampasan tanpa Pengadilan

Perdebatan mengenai non-conviction based confiscation perlu ditempatkan secara proporsional. Perampasan aset tanpa putusan pidana tidak boleh dimaknai sebagai perampasan tanpa pengadilan, tanpa pembuktian, atau tanpa hak membela diri.

Dalam keadaan tertentu, mekanisme itu dapat digunakan, misalnya ketika tersangka meninggal dunia, melarikan diri, atau proses pidana tidak dapat diselesaikan. Namun, prosedur hukumnya harus tetap jelas.

Prinsip dasarnya tegas: negara tidak boleh merampas aset hanya berdasarkan dugaan. Aparat harus lebih dahulu menunjukkan dasar yang objektif, bukti awal yang memadai, serta hubungan antara aset dan tindak pidana.


​Bandit Lawan Penjahat: Pak Presiden, Sampai Kapan?

Sebelumnya

Jangan Reduksi Hutan, Hanya Menjadi Komoditas Karbon

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Nasional