post image
Gibran Rakabuming Raka dan Prabowo Subianto di masa Pilpres 2024.
KOMENTAR

Oleh: Satryo Yudhantoko, Pewarta RMOL.ID dan Ketua Umum Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi/KPP DEM

ADA satu pertanyaan mendasar yang patut diajukan ketika Mahkamah Konstitusi (MK) kembali membuka ruang pemeriksaan terhadap hasil Pemilu 2024 pada September 2026: sampai kapan sebuah sengketa pemilu dapat dianggap masih menjadi sengketa pemilu?

Pertanyaan ini menjadi relevan setelah Denny Indrayana dan sejumlah pihak mengajukan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Permohonan tersebut mempersoalkan terpenuhi atau tidaknya syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Masalahnya bukan semata-mata apakah dokumen pendidikan Gibran benar atau salah. Masalah yang jauh lebih mendasar adalah forum, kewenangan, serta batas waktu hukum untuk mempersoalkan hal tersebut.

Sebab, hukum pemilu dibangun dengan satu prinsip penting: sengketa pemilu tidak boleh dibiarkan tanpa batas waktu. Ada tahapan, ada lembaga yang berwenang, ada tenggat waktu, dan ada titik ketika seluruh proses harus memberikan kepastian hukum.

PHPU Bukan Forum Tanpa Batas Waktu

Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 memberikan kewenangan kepada MK untuk mengadili perselisihan tentang hasil pemilihan umum pada tingkat pertama dan terakhir dengan putusan yang bersifat final.

Kewenangan tersebut kemudian dijabarkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu secara tegas menentukan bahwa pasangan calon dapat mengajukan keberatan terhadap penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden kepada MK paling lama tiga hari setelah penetapan hasil oleh KPU. Bahkan, Pasal 475 ayat (2) memperjelas bahwa keberatan tersebut hanya terkait hasil penghitungan suara yang memengaruhi penentuan pasangan calon terpilih atau penentuan untuk dilakukan pemungutan suara kembali.

Untuk Pemilu 2024, KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional pada 20 Maret 2024. Karena itu, menurut konstruksi Pasal 475 UU Pemilu dan PMK Nomor 4 Tahun 2023, tenggat pengajuan PHPU Presiden dan Wakil Presiden adalah 23 Maret 2024. Hal tersebut juga ditegaskan KPU dalam persidangan perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Maka, ketika perkara baru diajukan pada September 2026, persoalan tenggat waktu bukan persoalan administratif kecil yang bisa begitu saja disisihkan dengan alasan keadilan substantif.

Ini menyangkut kepastian hukum.

Jika setiap hasil pemilu dapat dibuka kembali bertahun-tahun setelah pemungutan suara, setelah putusan PHPU sebelumnya selesai, setelah presiden dan wakil presiden dilantik, bahkan ketika pemerintahan telah berjalan, maka pertanyaan berikutnya adalah: kapan sebenarnya sebuah pemilu dinyatakan selesai secara hukum?

Pemilu bukan hanya tentang memenangkan suara. Pemilu juga tentang memastikan bahwa setelah seluruh tahapan dan mekanisme keberatan ditempuh, terdapat kepastian mengenai siapa yang memperoleh mandat rakyat.

Ketika Sengketa Proses Dibawa Menjadi Sengketa Hasil

Persoalan berikutnya adalah objek perkara.

Pasal 24C UUD 1945 berbicara tentang perselisihan hasil pemilihan umum. UU Pemilu kemudian memberikan mekanisme berbeda untuk sengketa proses.

Dalam perkara 2026 ini, KPU berargumentasi bahwa persoalan mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat pendidikan calon merupakan persoalan proses pencalonan, bukan perselisihan hasil penghitungan suara. KPU juga menyatakan tidak ada laporan, temuan, maupun tanggapan masyarakat terkait syarat pendidikan Gibran yang kemudian diproses melalui mekanisme Bawaslu selama tahapan Pemilu 2024.

Bawaslu sendiri dalam persidangan menyatakan tidak terdapat laporan atau temuan dugaan pelanggaran administratif maupun pidana pemilu serta permohonan penyelesaian sengketa proses yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran selama tahapan Pemilu 2024.

Di sinilah garis demarkasi antarlembaga pemilu menjadi penting.

Bawaslu bukan MK. KPU bukan Bawaslu. MK bukan pengganti Bawaslu

Masing-masing memiliki kewenangan yang diberikan undang-undang.

Jika persoalan pencalonan yang seharusnya dipersoalkan pada masa pencalonan kemudian dibawa dua tahun kemudian melalui pintu PHPU, maka terdapat risiko kaburnya batas antara sengketa proses dan sengketa hasil.

Kalau batas itu kabur, seluruh tahapan pemilu berpotensi menjadi tidak pernah benar-benar selesai.


Pidato Jokowi di Bandung: Pamer Otot PSI dan Skenario Gibran Presiden

Sebelumnya

Denny Indrayana Vs KPU: Menguji Pintu Masuk Kekuasaan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Nasional