post image
Gibran Rakabuming Raka dan Prabowo Subianto di masa Pilpres 2024.
KOMENTAR

Penemuan dokumen baru tidak dengan sendirinya menghapus seluruh rezim hukum acara PHPU.

Jika setiap dokumen yang baru ditemukan bertahun-tahun kemudian dapat menghidupkan kembali perkara PHPU, maka ketentuan tiga hari dalam Pasal 475 UU Pemilu kehilangan makna praktisnya.

Hukum acara dibuat justru agar suatu perkara mempunyai batas akhir.

Bahkan MK Sendiri Telah Mengadili PHPU 2024

Yang tidak boleh dilupakan adalah fakta bahwa PHPU Presiden 2024 sudah pernah diperiksa MK.

Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 diajukan oleh Ganjar Pranowo-Mahfud MD. MK kemudian menolak permohonan Anies-Muhaimin.

Dalam proses tersebut, isu mengenai pencalonan Gibran juga telah muncul dan diperiksa. Bahkan MK mendengar keterangan DKPP mengenai perkara etik yang berkaitan dengan proses pendaftaran Prabowo-Gibran.

Karena itu, perkara 2026 tidak muncul dalam ruang hukum yang sepenuhnya kosong.

Ada rangkaian proses hukum yang telah berlangsung sebelumnya.

Di sinilah prinsip finality menjadi sangat penting. Putusan pengadilan harus memberikan akhir terhadap sebuah sengketa. Tanpa finalitas, hukum hanya menjadi proses yang tidak pernah selesai.

Jangan Campurkan PHPU dengan Pemakzulan

Ada persoalan lain yang tidak kalah penting.

Permohonan terbaru tersebut tidak berhenti pada permintaan untuk mengoreksi hasil pemilu. Para Pemohon sebagaimana dicatat MK meminta agar penetapan Gibran sebagai cawapres dibatalkan, pelantikannya sebagai wakil presiden dibatalkan, dan MPR diperintahkan menyelenggarakan proses pemilihan wakil presiden sebagaimana mekanisme konstitusi.

Di sinilah konstruksi hukumnya menjadi semakin berat.

Sebab, setelah pasangan calon ditetapkan, memperoleh suara, dinyatakan terpilih, kemudian dilantik, persoalannya tidak lagi semata-mata mengenai angka hasil pemilu.

KPU bahkan menyebut permohonan tersebut telah masuk ke wilayah pemakzulan. Kuasa hukum KPU menjelaskan bahwa apabila persoalan menyangkut pemberhentian presiden atau wakil presiden setelah pelantikan, UUD 1945 telah menyediakan mekanisme tersendiri melalui Pasal 7A dan 7B. Mekanisme tersebut dimulai dari DPR, bukan dengan langsung mengubah PHPU menjadi mekanisme pemberhentian wakil presiden.

Ini merupakan titik yang seharusnya dijaga secara ketat oleh MK.

Jangan sampai PHPU berubah fungsi menjadi pintu belakang untuk menggugat kedudukan pejabat yang sudah dilantik

Kalau memang terdapat dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan setelah seseorang menjabat, tersedia mekanisme hukum tersendiri. Begitu pula apabila terdapat persoalan dalam proses pencalonan, tersedia mekanisme penyelesaian sengketa proses.

Setiap persoalan harus ditempatkan pada rumah hukumnya masing-masing.

Kepastian Hukum Bukan Musuh Keadilan

Pendukung perkara baru tentu dapat berargumentasi bahwa keadilan substantif tidak boleh dikalahkan oleh persoalan tenggat waktu.

Argumentasi tersebut layak didengar.

Namun keadilan substantif juga tidak boleh dipertentangkan secara sederhana dengan kepastian hukum.

Keduanya adalah prinsip negara hukum.


Pidato Jokowi di Bandung: Pamer Otot PSI dan Skenario Gibran Presiden

Sebelumnya

Denny Indrayana Vs KPU: Menguji Pintu Masuk Kekuasaan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Nasional