MK Penjaga Konstitusi, Bukan Arena Politik Praktis
MK dibentuk bukan sebagai lembaga politik.
Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 menegaskan kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Sementara Pasal 24C ayat (5) mensyaratkan hakim konstitusi memiliki integritas, kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan, serta menguasai konstitusi dan ketatanegaraan.
Konsekuensinya jelas: MK harus berdiri di luar kepentingan politik praktis.
Bahwa perkara yang diperiksa MK mempunyai konsekuensi politik adalah sesuatu yang tidak mungkin dihindari. Sengketa hasil pemilu memang selalu berhubungan dengan kekuasaan. Tetapi konsekuensi politik dari sebuah putusan berbeda dengan menjadikan proses peradilan sebagai arena politik.
Di sinilah kegamangan itu muncul.
Ketika perkara PHPU dapat kembali dibuka jauh setelah seluruh tahapan selesai, setelah hasil pemilu ditetapkan, setelah perkara PHPU 2024 sebelumnya diputus, bahkan setelah presiden dan wakil presiden dilantik, publik wajar mempertanyakan apakah MK sedang menjalankan fungsi peradilan konstitusional atau perlahan ditarik ke wilayah penyelesaian konflik politik yang seharusnya memiliki kanal hukum berbeda.
Ini bukan tuduhan bahwa hakim MK berpihak kepada kekuatan politik tertentu. Justru sebaliknya, independensi MK harus dijaga sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan ruang bagi persepsi bahwa lembaga penjaga konstitusi sedang menjadi bagian dari kontestasi politik.
MK sendiri pada 2025 pernah menegaskan pentingnya menjaga independensi hakim di tengah tarik-menarik kepentingan politik.
Karena itu, ukuran independensi bukan hanya apakah hakim secara formal tidak menjadi anggota partai politik. Ukurannya juga adalah apakah proses dan putusan pengadilan mampu menjaga jarak yang tegas dari kepentingan politik praktis.
KPU Jangan Dijadikan Terdakwa atas Proses yang Sudah Selesai
Dalam perkara terbaru ini, perhatian publik kemudian tertuju pada KPU, khususnya setelah Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjawab pertanyaan Hakim Konstitusi Saldi Isra mengenai apakah KPU mendatangi dinas pendidikan untuk memverifikasi dokumen pendidikan Gibran.
Afifuddin menjawab bahwa KPU tidak mendatangi dinas pendidikan karena pada saat itu KPU telah menerima surat keterangan yang menjadi dokumen persyaratan.
Jawaban tersebut memang layak diuji secara hukum dan administratif. Bahkan, hakim kemudian meminta KPU menyerahkan dokumen serta notula yang berkaitan dengan proses verifikasi.
Namun, dari fakta itu tidak otomatis dapat disimpulkan bahwa KPU sejak awal tidak melakukan verifikasi.
KPU memiliki mekanisme administratif untuk menerima dan memeriksa dokumen persyaratan bakal pasangan calon. Dalam ketentuan teknis KPU, bagi calon yang merupakan lulusan sekolah di luar negeri terdapat dokumen mengenai penyetaraan ijazah yang menjadi bagian dari persyaratan.
KPU kemudian menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon peserta Pemilu 2024 melalui Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tanggal 13 November 2023.
Artinya, proses pencalonan itu bukan proses yang berlangsung tanpa prosedur.
Ada pendaftaran. Ada pemeriksaan dokumen. Ada verifikasi. Ada penetapan pasangan calon.
Bahwa hari ini muncul pertanyaan apakah verifikasi tersebut cukup substantif atau seharusnya dilakukan dengan cara lain, tentu dapat diperiksa. Tetapi standar verifikasi yang berlaku pada saat proses pencalonan juga harus menjadi parameter utama, bukan standar baru yang dibentuk setelah peristiwa berlalu.
Tidak adil secara hukum apabila penyelenggara pemilu dinilai menggunakan standar yang baru dipersoalkan bertahun-tahun kemudian, sementara pada saat tahapan berlangsung tidak terdapat mekanisme keberatan yang ditempuh sampai kemudian hasil pemilu ditetapkan.
Lalu Apa yang Sebenarnya Baru pada 2026?
Pemohon perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 beralasan bahwa informasi mengenai surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran baru diperoleh pada 2026. MK mencatat bahwa salah satu pemohon memperoleh dokumen tersebut dari PPID Kemendikdasmen pada 16 April 2026 setelah adanya proses di Komisi Informasi Publik. Para Pemohon kemudian mendalilkan adanya persoalan dalam proses penerbitan dokumen tersebut.
Argumentasi ini tentu boleh diuji.
Namun, terdapat perbedaan antara menemukan informasi baru dengan menciptakan kembali tenggat waktu hukum baru.



KOMENTAR ANDA