post image
Gibran Rakabuming Raka dan Prabowo Subianto di masa Pilpres 2024.
KOMENTAR

Jika kepastian hukum selalu dapat dikesampingkan atas nama keadilan substantif, maka setiap perkara yang telah selesai akan selalu dapat dibuka kembali dengan alasan terdapat fakta baru, informasi baru, atau dugaan baru.

Pada akhirnya, tidak akan ada kepastian.

Pemilu 2024 melibatkan jutaan pemilih, ribuan peserta, penyelenggara di seluruh Indonesia, serta tahapan panjang yang berlangsung sejak sebelum hari pemungutan suara. Karena itu, konsekuensi hukum dari sebuah pemilu tidak mungkin dibiarkan terbuka tanpa batas.

Demokrasi membutuhkan partisipasi.

Tetapi demokrasi juga membutuhkan kepastian hukum.

MK Harus Menentukan Garis Batas

Perkara Denny Indrayana dan kawan-kawan pada akhirnya bukan hanya perkara tentang ijazah atau surat keterangan pendidikan Gibran.

Perkara ini menjadi ujian bagi hukum acara PHPU itu sendiri.

Apakah tenggat tiga hari dalam UU Pemilu benar-benar merupakan batas waktu yang mengikat?

Apakah persoalan syarat calon yang terjadi pada tahap pencalonan dapat dihidupkan kembali dua tahun kemudian melalui mekanisme PHPU?

Apakah setelah presiden dan wakil presiden dilantik, sengketa mengenai keabsahan pencalonan masih dapat diproses melalui forum PHPU?

Dan yang paling penting, di mana batas antara kewenangan MK sebagai pengadilan konstitusi dengan mekanisme hukum lain yang telah disediakan undang-undang?

MK harus menjawabnya secara konsisten.

Bukan untuk membela KPU.

Bukan untuk membela Gibran.

Bukan pula untuk membela pihak yang mengajukan permohonan.

Tetapi untuk menjaga agar hukum pemilu tidak berubah menjadi hukum yang dapat dibuka dan ditutup berdasarkan momentum politik.

Jika memang terdapat kekeliruan dalam proses pencalonan 2024, maka evaluasi harus dilakukan berdasarkan mekanisme hukum yang tepat dan bukti yang dapat diuji.

Namun jika PHPU mempunyai tenggat waktu, maka tenggat tersebut harus mempunyai arti.

Jika Bawaslu mempunyai kewenangan menyelesaikan sengketa proses, kewenangan itu harus dihormati.

Jika UUD 1945 telah menyediakan mekanisme pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden, mekanisme itu juga harus ditempatkan pada tempatnya.

Dan jika MK adalah penjaga konstitusi, maka yang paling penting untuk dijaga bukanlah siapa yang menang atau kalah dalam satu perkara.

Yang harus dijaga adalah konstitusi, kepastian hukum, independensi kekuasaan kehakiman, serta kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

Sebab ketika batas hukum menjadi kabur, yang ikut menjadi kabur bukan hanya hasil sebuah perkara. Yang ikut dipertaruhkan adalah kepastian demokrasi itu sendiri.


Pidato Jokowi di Bandung: Pamer Otot PSI dan Skenario Gibran Presiden

Sebelumnya

Denny Indrayana Vs KPU: Menguji Pintu Masuk Kekuasaan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Nasional