post image
Boeing 737 Max-8 milik Lion Air PK-LQP yang mengalami kecelakaan akhir 2018.
KOMENTAR

ZTC. Maskapai penerbangan Lion Air menghentikan sementara pengoperasian 10 unit pesawat Boeing 737 Max-8 yang dimiliki perusahaan itu.

Penghentian sementara ini sesuai dengan surat edaran dari Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan tentang penghentian sementara pengoperasian (temporary grounded) pesawat Boeing 737 Max-8.

Larangan yang berlaku sementara itu menyusul kecelakaan Boeing 737Max-8 milik Ethiopian Airlines di Addis Ababa, Ethiopia. Pemerintah ingin memastikan pesawat yang beroperasi di Indonesia dalam kondisi laik terbang.

“Dengan ini Lion Air menyatakan akan menghentikan sementara sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,” terang Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro.

Lebih lanjut, Dana memastikan bahwa pengoperasian pesawat Boeing 737 Max-8 yang dilakukan pihaknya telah mengutamakan prinsip keselamatan dan keamanan penerbangan (safety first). Seluruh pelatihan awak pesawat yang diwajibkan dan perawatan pesawat yang sudah ditetapkan telah dilaksanakan secara konsisten.

“Lion Air terus berkomunikasi dengan DKUPPU (Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara) dalam kaitan menyampaikan informasi serta data-data pengoperasian pesawat Boeing 737 Max-8,” terangnya.


Yusron Ihza: Pengurangan Bandara Internasional Ganggu Sektor Pariwisata

Sebelumnya

Pungutan Iuran Dana Pariwisata Ditolak

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel AviaNews