post image
Ilustrasi
KOMENTAR

Eskalasi militer lebih lanjut hanya akan memperburuk kondisi ekonomi Iran, namun juga berpotensi menciptakan gelombang pengungsi baru dan ketidakstabilan yang meluas ke negara-negara tetangga.

Oleh: Hendra Manurung1 dan Yermia Hendarwoto2

PADA 28 Februari 2026, kawasan Timur Tengah memasuki babak baru eskalasi konflik ketika pasukan Amerika Serikat dan Israel melancarkan serangan militer besar-besaran ke wilayah Iran. Operasi yang menewaskan Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei, beserta sejumlah komandan senior Korps Garda Revolusi Islam (IRGC) ini segera memicu serangan balasan Iran yang tidak hanya menargetkan Israel, tetapi juga melibatkan sepuluh negara di kawasan Teluk.

Sekretaris Jenderal PBB António Guterres dengan tegas menyatakan bahwa eskalasi ini merupakan ancaman serius bagi perdamaian dan keamanan internasional yang berisiko memicu rangkaian peristiwa yang tidak dapat dikendalikan siapa pun di kawasan paling volatil di dunia. Tulisan ini bertujuan menguraikan secara komprehensif bagaimana krisis Iran telah bertransformasi menjadi ancaman keamanan internasional melalui tiga dimensi utama: keruntuhan hukum internasional, disintegrasi kawasan Timur Tengah, dan ketidakstabilan ekonomi global.

Eskalasi Konflik dan Pelanggaran Hukum Internasional. Serangan militer Israel bersama Amerika Serikat (AS) ke Iran 28 Februari 2026 tidak terjadi dalam ruang hukum yang hampa. Krisis ini semakin mengkhawatirkan terkait waktu pelaksanaannya yang bertepatan dengan proses negosiasi yang sedang berlangsung. Hanya dua hari sebelum serangan, delegasi Iran dan AS menyelesaikan putaran ketiga perundingan tidak langsung di Jenewa yang dimediasi oleh Oman, dengan kedua belah pihak melaporkan kemajuan baik dan proposal sangat penting dan praktis terkait program nuklir dan pencabutan sanksi.

Melalui perspektif hukum internasional, serangan ini menimbulkan pertanyaan serius tentang legitimasi penggunaan kekuatan bersenjata. Pasal 2(4) Piagam PBB dengan tegas melarang ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik suatu negara. 

Doktrin pembelaan diri preemptif yang diusung Israel dan AS memiliki batasan sangat sempit berdasarkan doktrin Caroline, yang mensyaratkan ancaman seketika, luar biasa, dan tidak meninggalkan pilihan cara. Sedangkan laporan intelijen AS sendiri mengindikasikan bahwa Iran membutuhkan waktu tiga tahun untuk membangun senjata nuklir, sementara serangan sebelumnya pada Juni 2025 telah memundurkan program tersebut hingga berbulan-bulan.

Selanjutnya, yang lebih problematis adalah pernyataan pejabat AS dan Israel yang secara terbuka menyerukan perubahan rezim politik di Iran. Presiden Trump mendesak rakyat Iran untuk mengambil alih pemerintahan Anda, sementara Perdana Menteri Netanyahu mendeklarasikan tujuan untuk menghilangkan ancaman eksistensial yang ditimbulkan rezim teroris di Iran. Perubahan rezim secara paksa merupakan pelanggaran fundamental terhadap prinsip kedaulatan negara dan non-intervensi yang menjadi landasan sistem internasional sejak Perjanjian Westfalen.

Duta Besar Iran untuk PBB, Amir Saeid Iravani, dengan tegas menyatakan bahwa serangan ini tidak hanya tindakan agresi, tetapi kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, seraya menolak klaim serangan preemptif sebagai argumentasi yang tidak berdasar secara hukum, moral, dan politik. Rusia melalui Duta Besar Vassily Nebenzia mengecam tindakan tersebut sebagai tindakan agresi bersenjata tidak beralasan yang merupakan pengkhianatan terhadap diplomasi.

Dampak Regional: Meluasnya Zona Konflik

Ancaman keamanan internasional dari krisis Iran tidak lagi terbatas pada aktor-aktor utama yang bertikai. Serangan balasan Iran yang menggunakan rudal balistik dan drone telah menciptakan zona konflik yang meluas hingga mencakup setidaknya sepuluh negara Timur Tengah.

Kuwait, Qatar, dan UAE termasuk yang paling parah terkena dampak, sementara Arab Saudi dan Oman yang tidak memiliki pangkalan militer AS besar juga menjadi target serangan yang bahkan mengenai sasaran sipil dan simbolik. Kondisi ini memaksa negara-negara Teluk untuk mengambil sikap yang lebih tegas. 

Dalam pertemuan darurat, menteri luar negeri Dewan Kerjasama Teluk (GCC) mengecam serangan Iran sebagai tindakan terang-terangan dan menekankan perlunya koordinasi keamanan yang lebih erat. Pemerintah Kuwait menyatakan haknya untuk mempertahankan wilayah berdasarkan Pasal 51 Piagam PBB, sementara Qatar memanggil duta besar Iran dan menegaskan pelanggaran kedaulatan sebagai tindakan yang bertentangan dengan Piagam PBB. Selanjutnya, terkait posisi Oman, yang selama ini menjadi mediator kunci antara AS dan Iran.

Meskipun Muscat secara terbuka menyatakan kekecewaannya bahwa negosiasi yang menunjukkan kemajuan telah dirusak, fakta bahwa Oman sendiri menjadi sasaran serangan menunjukkan bahwa mediasi dan netralitas tidak lagi menjadi perisai yang memadai dari dampak regional konflik.

Sementara itu, aktor non-negara dalam poros perlawanan menunjukkan respons yang beragam. Hizbullah meluncurkan respons militer hanya setelah kematian Khamenei yang mereka tetapkan sebagai garis merah dan segera mendapat balasan Israel.

Pihak Hamas secara publik menyatakan berkabung atas kematian pemimpin tertinggi Iran, sementara Houthi menyatakan kesiapan tetapi tidak memposisikan Yaman sebagai teater utama konflik. Irak menghadapi dilema terbesar, dengan milisi pro-Iran yang beroperasi di wilayahnya dan potensi serangan balasan yang dapat menyeret negara itu langsung ke dalam konfrontasi.

Ancaman Nuklir dan Keamanan Energi Global. Dimensi ketiga dari ancaman keamanan internasional terkait dengan risiko nuklir dan stabilitas energi global. Direktur Jenderal IAEA Rafael Grossi mengungkapkan keprihatinan serius tentang meningkatnya risiko keselamatan nuklir di kawasan tersebut, mengingat Iran dan banyak negara tetangga yang menjadi sasaran serangan memiliki reaktor nuklir operasional dan reaktor riset.

UAE memiliki empat reaktor nuklir operasional, sementara Yordania dan Suriah memiliki reaktor riset nuklir. Bahrain, Irak, Kuwait, Oman, Qatar, dan Arab Saudi yang juga menjadi target serangan militer Iran, semuanya menggunakan aplikasi nuklir dalam berbagai bentuk.
 
Dari perspektif keamanan energi, Selat Hormuz menjadi titik paling rentan. Sekitar seperlima dari total ekspor minyak dan gas dunia melewati jalur perairan strategis ini. Diduga Iran secara sengaja menyerang kapal tanker, dan premi asuransi diperkirakan akan melonjak tajam.

Gangguan terhadap arus energi melalui Selat Hormuz, bahkan yang bersifat sementara, akan berdampak segera pada harga minyak dunia dan inflasi internasional.

Laporan Med-Or Foundation menyoroti bahwa inflasi di Iran telah stabil di sekitar 40 persen dalam beberapa tahun terakhir, dengan pertumbuhan lemah dan krisis struktural yang diperparah oleh sanksi dan korupsi endemik. Eskalasi militer lebih lanjut hanya akan memperburuk kondisi ekonomi Iran, namun juga berpotensi menciptakan gelombang pengungsi baru dan ketidakstabilan yang meluas ke negara-negara tetangga.

Respons Komunitas Internasional dan Jalan ke Depan

Komunitas internasional merespon terhadap krisis ini dengan menunjukkan polarisasi yang dalam. Negara-negara Barat seperti Prancis, Jerman, dan Inggris mengeluarkan pernyataan bersama mendesak Iran untuk merundingkan solusi, namun tetap bungkam tentang serangan AS-Israel. Sebaliknya, Rusia dan China mengkritik keras tindakan AS-Israel dan mendesak penghentian segera operasi militer serta kembali ke perundingan diplomatik.

Sedangkan Uni Eropa melalui Institute for Security Studies mengakui bahwa Eropa berada di pinggir lapangan dalam konflik ini. Direktur Steven Everts mencatat bahwa Eropa tidak dikonsultasikan sejak awal dan tidak secara langsung mengambil bagian dalam operasi militer ofensif, sehingga Eropa harus menjembatani kesenjangan antara melafalkan prinsip-prinsip dan memberikan pengaruh. Tiga opsi yang diusulkan adalah investasi diplomatik dengan negara-negara Teluk, perluasan operasi keamanan maritim, dan dukungan untuk aspirasi demokratis rakyat Iran.

Krisis Iran yang mencapai titik kulminasi dengan serangan 28 Februari 2026 telah bertransformasi menjadi ancaman serius bagi keamanan internasional dalam berbagai dimensi. Secara hukum, tindakan ini telah mengikis tatanan hukum internasional yang dibangun pasca-Perang Dunia II, dengan pelanggaran terhadap Piagam PBB dan normalisasi penggunaan kekuatan untuk perubahan rezim. 


Akhirnya Prabowo Kirim Surat Belasungkawa untuk Iran

Sebelumnya

Iran Torpedo Kapal Perusalk AS di Samudera Hindia

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Politik Global